- Pj. Gubernur Sulbar, Prof Zudan Resmikan Gedung Bangunan Pendidikan SMA/SMK Sumber DAK di Mamuju Tengah
- DPRD Sulbar Bahas Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
- Bersama Forkopimda Lakukan Mitigasi Kerawanan Pemilu Serentak
- Zain Resmi Jabat PJ Bupati Mamasa, Yakub Solon Kembali Jalankan Tugas Sebagai Asisten II Pemprov Sulbar
- DPRD Sulbar Sepakati Perda Pajak dan Retribusi Daerah
- DPRD Sulbar Rapat PAW Fitriani dan Ebsan Dilantik Menjadi Anggota DPRD
- Terima Audiensi LP3KD , Pj Gubernur Sulbar Siap Dukung Perwakilan Pesparani
- Deklarasi Dukungan Capres 2024
- Gebrak Tuntut Pj Gubernur Evaluasi Pokja
- Securitity Mempertontonkan Pornografi kepada Anak, sejumlah orang tuanya murid SD Muhammadiyah minta proses hukum
TV Kabel Dilarang Siaran Melampaui Batas Daerah Layanan
MAMUJU KAREBA1-Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) kembali mengeluarkan peringatan kepada lembaga penyiaran yang ada di daerah ini. Kali ini peringatan tersebut ditujukan khusus kepada Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) jasa penyiaran Televisi atau TV kabel.
Ketua KPI Sulbar Andi Rannu Takinta, didampingi komisioner KPI bidang perizinan Firdaus Abdullah, mengatakan, LPB penyedia jasa penyiaran televisi atau TV kabel, diingatkan agar tidak penjalankan penyiaran atau bersiaran di daerah lain, melampaui batas daerah layanan yang sesuai ketentuan perizinan dalam Izin Prinsip Penyiaran (IPP) yang dimiliki.
Kata Andi Rannu, LPB penyedia jasa penyiaran TV, hanya boleh menyiarkan program siaran di wilayah layanan sebagaimana yang tercantum dalam IPP yang dimiliki.
“Jadi kalau wilayah siarannya di kabupten Mamuju misalnya, maka hanya terbatas di kabupaten Mamuju saja. Jangan menyebrang ke kabupaten lain. Termasuk juga isi siaran, harus sesui dengan perizinan,” kata Andi Rannu.
Menurutnya, LPB boleh saja melakukan upaya menambah cakupan wilayah layanan siarannya, akan tetapi, perlu diketahui bahwa sebelum membuka siaran di wilayah baru, LPB tersebut, sudah harus memiliki izin siaran dari Kementrian Informasi dan Komunikasi.
Andi Rannu mengungkapkan, pihaknya di KPI Sulbar, telah menerima aduan dari masyarakat tentang adanya LPB yang disinyalir melakukan siaran di daerah lain melampaui batas daerah layanannya berdasarkan IPP yang dimiliki.
“Ini (bersiaran di wilayah lain-red)sebenarnya pelanggaran undang-undang. Sebab pasal 28 UU Penyiaran nomor 32 tahun 2002, menyebutkan, lembaga penyiaran melalui kabel dan melalui terestial, memiliki batas wilayah layanan penyiaran sesuai dengan periziznannya. Sehingga dilarang bersiaran di luar wilayahnya, tanpa ada izin dari Menkominfo,” tegas Andi Rannu.
Redaktur: Muh Gufran Padjalai
0 comments