Tetapan Harga TBS , APPS Sambangi DPRD Sulbar

By on Kamis, 3 Maret 2022

Massa aksi diterima Ketua Komisi II DPRD Sulbar, Sukri Umar bersama Anggot Komisi Hatta Kainang, dengan meghadirkan Kepada Dinas Perkebunan Sulbar

Dalam pertemuan, perwakilan Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Perjuangan Sulbar, Sukidi Wijaya menyampaikan dua permasalahan pokok yang mereka suarakan.

Pertama, meminta DPRD dan Dinas Perkebunan menyetujui revisi Permendag 22/ 2022 tentang DMO dan KPO. Kedua, dalam penetapan harga TBS sawit, perusahaan harus menyerahkan invoice, sesuai pasal 17 dalam Permentan 1 Tahun 2018.

“Apkasindo perjuangan meminta agar Permendag (nomor 22 tahun 2022) segera dicabut. Harapan kami kepada DPRD Sulbar agar setuju dengan itu. Sehingga kemudian tidak menjadi polemik di masyarakat,” kata Sukidi.

Katanya, selama ini dalam setiap rapat penetapan harga TBS, pihak perusahaan tidak pernah menunjukkan invoice. Padahal data tersebut harus menjadi acuan.

“Sulbar satu-satunya provinsi yang tidak menunjukkan invoice soal penetapan harga. Kok bisa penetapan TBS sampai ada voting. Kalau voting pasti petani kalah. Karena perwakilan petani hanya 5, sedangkan perwakilan Perusahaan ada 13. Pasti kami kalah,” urai Sukidi.

Pihaknya meminta Dinas Perkebunan Sulbar agar tidak main mata dengan perusahaan. Harus berani mendesak pihak perusahaan agar menunjukkan invoice saat rapat penetapan harga TBS.

“Dalam Permentan (nomor 1 tahun 2018) menjelaskan bahwa perusahaan wajib menampilkan invoice atau data penjualan CPO. Kalau mereka tidak bisa menunjukkan itu maka diambil alternatif kedua adalah harga KPBN (Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara),” ungkapnya.

Menurutnya, saat ini harga KPBN berada pada kisaran Rp 15.000. Setelah dikurangi pajak dan biaya-biaya lainnya, berada pada kisaran Rp 14.000. “Nah kalau 14 ribu, saya hitung-hitung harga TBS di kisaran Rp 3.200,” terangnya.

Anggota dewan dalam pertemuan ini sepakat dengan harapan massa aksi. Termasuk mendukung tuntutan agar Permendag nomor 22 Tahun 2022 segera dicabut.

Terkait Penetapan harga TBS, Sukri Umar meminta Kadis Perkebunan untuk tegas menetapkan harga TBS sesuai dengan KPBN dan tidak adalagi sistem voting dalam menetapkan harga.

“Mohon jangan ada miskomunikasi antara dinas perkebunan dengan pihak perusahaan. Betul-betul tujuannya mendampingi teman-teman sekalian mendapatkan kesejahteraan,” ujar politisi Partai Demokrat ini.

Tuntutan lain dalam pertemuan kemari, APPS meminta Pemda mengatur mekanisme penetapan harga TBS sawit untuk memberikan perlindungan dalam perolehan harga wajar Sawit Produksi Pekebun dan menghindari persaingan tidak sehat antara pabrik kelapa sawit;

Selanjutnya, mendesak pemerintah untuk mensubsidi minyak goreng agar tidak mahal; dan Mendesak pemerintah menurunkan harga pupuk dan pestisida serta sembako murah untuk rakyat.

Legislator Hatta Kainang menambahkan, penetapan harga TBS yang mengacu pada KPBN sudah pernah dilakukan sebelumnya. Olehnya, tidak ada alasan untuk tidak menerima usulan itu ketika perusahaan tidak mampu menunjukkan invoicenya.

“Kesimpulan besok (penetapan harga TBS) bahwa ketika kemudian invoice tidak dibuka secara utuh dan jelas itu langsung menggunakan harga KPBN. Dan itu sudah pernah terjadi pada Juli 2020 itu menggunakan KPBN. Pada saat itu, kami hadiri,” terang Hatta.

“Kan lucu kalau kemudian menggunakan persoalan voting. Mau tidak mau mereka (pihak perusahaan) harus terima karena itu sudah menjadi keputusan,” sambung kader NasDem ini.

Kepala Dinas Perkebunan Sulbar, Syamsul Maarif menjelaskan, sampai saat ini transparansi dari perusahaan untuk menunjukkan invoicenya memang belum ada.

“(Penetapan harga sesuai) KPBN boleh jadi. Itu besok kita lihat. Mudah-mudahan mereka (pihak perusahaan) bisa menghadirkan invoicenya sehingga bisa kita jadikan dasar penetapan,” tandasnya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

four × 4 =