Setahun Perjalanan UU Desa Pelaksanaannya Belum Optimal

By on Senin, 28 Desember 2015

* Hanibal Hamidi: Jadikan Momentum Pencapaian Tujuan

JAKARTA KAREBA1-Setahun perjalanan Undang-Undang (UU) No 6 Tahun 2014 tentang Desa harus menjadi momentum akselerasi pencapaian sembilan tujuan UU Desa. Namun diakui hingga kini pelaksanaan UU Desa belum optimal. Karenanya, sangat dibutuhkan dukungan seluruh pihak untuk menjaga konsistensi semangat, substansi, peraturan turunan sampai dengan kebijakan operasional implementasi UU Desa.

Pembangunan Desa Membangun Indonesia 2015 yang pertama merupakan bagian konsolidasi komitmen keberpihakan bersama para pemangku kepentingan pembangunan desa yang berbasis paradigma ‘Desa Membangun’.

”Akselerasi pelaksanaan penuh atas UU Desa didorong melalui konsolidasi cara pandang dan komitmen keberpihakan serta penguatan koordinasi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan pembangunan desa, serta pengembangan strategi inklusi dalam program pembangunan 2016-2019,” kata Hanibal Hamidi, direktur Pelayanan Sosial Dasar, Kemeterian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) di Jakarta baru-baru ini.

Pada tahun depan, lanjut dia, diharapkan ada akselerasi dalam pelaksanaan UU Desa melalui penguatan koordinasi dan kolaborasi antarpemerintah dan aktor pemangku kepentingan desa yang berasal dari nonpemerintah.

“Koordinasi antarpemerintah dan aktor pemangku kepentingan desa yang berasal dari nonpemerintah penting dilakukan untuk melakukan akselerasi pelaksanaan UU Desa. Selain itu, juga untuk mengangkat tindakan praktik-praktik baik (best practices) dari tingkat desa, kabupaten/kota maupun provinsi untuk pengembangan kebijakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa,” ujarnya.

Hanibal menambahkan, gerakan desa membangun Indonesia merupakan kebijakan strategis yang dirumuskan berdasarkan Tri Sakti dan Catur Sakti, bahwa desa harus bertenaga secara sosial, berdaulat secara politik dan bermartabat secara budaya, serta mandiri secara ekonomi.

Tidak hanya itu kata dia, masih banyak kendala yang terjadi mulai dari persoalan yang bersifat substansi paradigmatik, tumpang tindih regulasi hingga hal-hal yang bersifat teknis.

”Gerakan desa membangun Indonesia ini harus menjadi konsensus nasional dan menjadi gerakan bersama dalam mewujudkan Nawa Cita Pemerintahan Jokowi-JK, yakni membangun Indonesia dari pinggiran,” tandasnya.

Sejak diluncurkannya program Indeks Desa Membangun, Kemendes membuat beberapa kriteria ukuran standardisasi dalam Indeks Desa Membangun (IDM).

Beberapa di antaranya seperti kriteria desa tertinggal, desa sangat tertinggal, desa yang sedang proses menjadi mandiri, ada pula desa mandiri.

“IDM ini akan dijadikan rujukan bagi upaya pemerintah membangun desa secara nasional. Ini termasuk menjadi rujukan kementerian lain, perguruan, lembaga, dan NGO. Indeks tersebut bukan hanya membahas pemetaan desa, tapi juga sebagai acuan dalam melakukan afirmasi, integrasi, dan sinergi pembangunan desa,” jelas Hanibal.

Pengembangan IDM ini didedikasikan untuk memperkuat pencapaian sebagaimana tertuang di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015–2019.

Pencapaian yang dimaksud yaitu, mengurangi jumlah desa tertinggal sampai 5.000 desa, dan meningkatkan jumlah desa mandiri sedikitnya 2.000 desa pada 2019.

Hanibal menambahkan, IDM meletakkan prakarsa dan kuatnya kapasitas masyarakat sebagai basis utama dalam proses kemajuan dan keberdayaan desa yaitu, meliputi aspek ketahanan sosial, ekonomi dan ekologi.

“Indeks ini difokuskan pada upaya penguatan otonomi desa melalui pemberdayaan masyarakat,” ujarnya.

IDM yang diluncurkan belum lama ini lebih mengedepankan pendekatan yang bertumpu kepada kekuatan sosial, ekonomi, dan ekologi, tanpa melupakan kekuatan politik, budaya, sejarah, dan kearifan lokal.

Saat ini desa kembali menjadi pusat perhatian banyak pihak, baik dari kalangan lembaga pemerintah maupun organisasi nonpemerintah.

Sebelumnya, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Marwan Jafar menilai ada sebagian kecil yang pesimis serta mempertanyakan kapasitas desa.

Namun mayoritas bersikap positif dengan bertindak dan bergerak langsung menuju terciptanya desa yang mandiri, berdaya dan berkedaulatan.

Sikap positif tersebut telah menjadi pemicu lahirnya inisiatif-inisiatif baru untuk mendukung terwujudnya visi desa membangun Indonesia. Program-program dari kementerian atau lembaga negara, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan pemerintah kota, sebagian besar diarahkan untuk memperkuat desa.

Selain itu, beragam kontribusi pemikiran dan gagasan juga diberikan berbagai pihak. Kemendes meluncurkan penerbitan buku-buku bacaan dan Indeks Desa Mandiri.

“Berbagai referensi tersebut sangat bermanfaat untuk mempertajam konsep dan kebijakan penguatan desa sebagai pilar utama bangsa,”jelasnya.

Marwan juga telah menetapkan tiga Program Unggulan di bawah Kemendes di antaranya Jaring Komunitas Wiradesa (JKWD), Lumbung Ekonomi Desa (LED), dan Lingkar Budaya Desa (LBD).

Program JKWD ini diarahkan untuk mengarusutamakan penguatan kapabilitas manusia sebagai inti pembangunan desa, sehingga mereka menjadi subyek-berdaulat atas pilihan-pilihan yang diambil.

Sementara program LED yaitu, program yang didesain untuk mendorong muncul dan berkembangnya geliat ekonomi yang menempatkan rakyat sebagai pemilik dan partisipan gerakan ekonomi di desa.

Selanjutnya, program LBD yaitu, mempromosikan pembangunan yang meletakkan partisipasi warga dan komunitas sebagai akar gerakan sosial, ekonomi, budaya dan lain-lain.

Program Unggulan ini akan selalu dijadikan acuan utama dalam merumuskan kegiatan-kegiatan prioritas setiap tahun.

Program unggulan itulah yang akan menghasilkan dampak terukur bagi peningkatan kemajuan dan kesejahteraan, dan kemandirian masyarakat desa.

Program Unggulan itu dikembangkan dengan kerangka kerja yang didasarkan pada penegasan atas lokus dimana upaya pencapaian sasaran pembangunan desa itu ditujukan.

Penegasan lokus yang dimaksudkan adalah pada 15.000 desa yang ditetapkan berdasar IDM. Dalam lokus 15.000 desa itu terdapat 1.138 desa perbatasan, dan kesemuanya ditujukan mencapai target sesuai sasaran dalam RPJMN 2015-2019.

(Rilis)