Polemik 1,2 Juta Mangrove, DPRD Sulbar Jadwalkan RDP

By on Jumat, 17 Maret 2023



Mamuju Kareba1 —DPRD Sulbar menanggapi surat yang dilayangkan Ke DPRD Sulbar, Perihal Pengaduan Program Penanaman 1.250.000 Mangrove.

“Sebagai fungsi pengawasan, kami dari fraksi nasdem akan mempelajari surat dimaksud karna surat yang dilayangkan ke DPRD sulbar belum saya temukan dan baca tentu kami harus menyikapi hal ini walaupun tidak menggunakan APBD sulbar namun hal ini menggunakan nama pemerintah provinsi,” Ujar Hatta kainang, Kamis ((16/3/2023).

Lanjut Kata Hatta Kainang, kalau surat itu benar tentu masyarakat jangan dirugikan karna ada biaya penanaman.

“Segera setelah proses kami membahas perubahan perda BUMD untuk pengelolaan PI migas blok sebuku kami akan meminta pimpinan untuk menjadwalkan hal ini apakah dalam bentuk RDP atau hearing pihak terkait terkait masalah bibit mangrove yang sudah lama kami dengar beritanya namun surat saya belum dapatkan dan baca,”Ucapnya.

Hatta bahkan menyebutkan, Program Penanaman 1.250.000 Mangrove tersebut berharap pemerintah tidak merugikan masyarakat. Bahkan janji Hatta dalam forum tersebut pihaknya akan memfasilitasi agar ada solusi yang didapatkan bagi para penyedia bibit mangrove tersebut.

“Masyarakat jangan dirugikan karna ada biaya dari proses tumbuhnya bibit mangrove. Dalam forum tersebut kami DPRD akan memfasilitasi supaya ada solusi bagi tanaman bibit yang tidak terbayarkan,”Pungkasnya.

Sebelumnya Surat pengaduan tersebut ditandatangani Kepala Desa Patampanua Muhammad Yusuf mewakili 4 (empat) desa yakni, Desa Patampanua, Desa Galeso, Desa Nepo, dan Desa Laliko yang berada di Kabupaten Polewali Mandar.

Surat pertanggal 16 februari 2023 tersebut ditujukan langsung kepada Ketua DPRD Sulbar, saat ini dijabat oleh Sitti Suraidah Suhardi.

Dalam surat dituliskan, 4 Desa mengajukan pengaduan kepada DPRD Sulbar tentang penanaman mangrove. Serta dituliskan dalam surat terkait pertimbangan yang dijadikan dalam pengaduan. (*)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 × 2 =