- Pj. Gubernur Sulbar, Prof Zudan Resmikan Gedung Bangunan Pendidikan SMA/SMK Sumber DAK di Mamuju Tengah
- DPRD Sulbar Bahas Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
- Bersama Forkopimda Lakukan Mitigasi Kerawanan Pemilu Serentak
- Zain Resmi Jabat PJ Bupati Mamasa, Yakub Solon Kembali Jalankan Tugas Sebagai Asisten II Pemprov Sulbar
- DPRD Sulbar Sepakati Perda Pajak dan Retribusi Daerah
- DPRD Sulbar Rapat PAW Fitriani dan Ebsan Dilantik Menjadi Anggota DPRD
- Terima Audiensi LP3KD , Pj Gubernur Sulbar Siap Dukung Perwakilan Pesparani
- Deklarasi Dukungan Capres 2024
- Gebrak Tuntut Pj Gubernur Evaluasi Pokja
- Securitity Mempertontonkan Pornografi kepada Anak, sejumlah orang tuanya murid SD Muhammadiyah minta proses hukum
Polemik 1,2 Juta Mangrove, DPRD Sulbar Jadwalkan RDP
Mamuju Kareba1 —DPRD Sulbar menanggapi surat yang dilayangkan Ke DPRD Sulbar, Perihal Pengaduan Program Penanaman 1.250.000 Mangrove.
“Sebagai fungsi pengawasan, kami dari fraksi nasdem akan mempelajari surat dimaksud karna surat yang dilayangkan ke DPRD sulbar belum saya temukan dan baca tentu kami harus menyikapi hal ini walaupun tidak menggunakan APBD sulbar namun hal ini menggunakan nama pemerintah provinsi,” Ujar Hatta kainang, Kamis ((16/3/2023).
Lanjut Kata Hatta Kainang, kalau surat itu benar tentu masyarakat jangan dirugikan karna ada biaya penanaman.
“Segera setelah proses kami membahas perubahan perda BUMD untuk pengelolaan PI migas blok sebuku kami akan meminta pimpinan untuk menjadwalkan hal ini apakah dalam bentuk RDP atau hearing pihak terkait terkait masalah bibit mangrove yang sudah lama kami dengar beritanya namun surat saya belum dapatkan dan baca,”Ucapnya.
Hatta bahkan menyebutkan, Program Penanaman 1.250.000 Mangrove tersebut berharap pemerintah tidak merugikan masyarakat. Bahkan janji Hatta dalam forum tersebut pihaknya akan memfasilitasi agar ada solusi yang didapatkan bagi para penyedia bibit mangrove tersebut.
“Masyarakat jangan dirugikan karna ada biaya dari proses tumbuhnya bibit mangrove. Dalam forum tersebut kami DPRD akan memfasilitasi supaya ada solusi bagi tanaman bibit yang tidak terbayarkan,”Pungkasnya.
Sebelumnya Surat pengaduan tersebut ditandatangani Kepala Desa Patampanua Muhammad Yusuf mewakili 4 (empat) desa yakni, Desa Patampanua, Desa Galeso, Desa Nepo, dan Desa Laliko yang berada di Kabupaten Polewali Mandar.
Surat pertanggal 16 februari 2023 tersebut ditujukan langsung kepada Ketua DPRD Sulbar, saat ini dijabat oleh Sitti Suraidah Suhardi.
Dalam surat dituliskan, 4 Desa mengajukan pengaduan kepada DPRD Sulbar tentang penanaman mangrove. Serta dituliskan dalam surat terkait pertimbangan yang dijadikan dalam pengaduan. (*)
0 comments