- Pj. Gubernur Sulbar, Prof Zudan Resmikan Gedung Bangunan Pendidikan SMA/SMK Sumber DAK di Mamuju Tengah
- DPRD Sulbar Bahas Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
- Bersama Forkopimda Lakukan Mitigasi Kerawanan Pemilu Serentak
- Zain Resmi Jabat PJ Bupati Mamasa, Yakub Solon Kembali Jalankan Tugas Sebagai Asisten II Pemprov Sulbar
- DPRD Sulbar Sepakati Perda Pajak dan Retribusi Daerah
- DPRD Sulbar Rapat PAW Fitriani dan Ebsan Dilantik Menjadi Anggota DPRD
- Terima Audiensi LP3KD , Pj Gubernur Sulbar Siap Dukung Perwakilan Pesparani
- Deklarasi Dukungan Capres 2024
- Gebrak Tuntut Pj Gubernur Evaluasi Pokja
- Securitity Mempertontonkan Pornografi kepada Anak, sejumlah orang tuanya murid SD Muhammadiyah minta proses hukum
PNS Mamuju Pastikan Tak Lagi Pakai Seragam Linmas
MAMUJU KAREBA1 – Merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 6 tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) Di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, PNS Mamuju pastikan tak lagi pakai seragam linmas yang biasa di gunakan pada setiap hari senin.
Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kabupaten Mamuju, Muhammad Dahlan Kamil memastikan bahwa mulai pekan depan PNS Kabupaten Mamuju tidak akan menggunakan seragam Linmas dan digantikan dengan pakaian seragam khaki (keki). Ini disampaikan Dahlan saat menjadi inspektur upacara di lingkup Pemerintahan Kabupaten Mamuju pada senin (29/02).
Dahlan juga mengungkapkan terkait hal ini, Peraturan Bupati juga telah dibuatkan draft dan konsepnya hanya saja Bupati belum menandatangi sehingga belum disebar ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Kabupaten Mamuju.
“Sekretaris Daerah selaku Pembina Korpri Kabupaten Mamuju, hari ini telah menggunakan seragam khaki ini merupakan isyarat bagi para PNS bahwa mulai pekan depan tidak ada alasan lagi untuk tidak berpakaian khaki” terangnya.
Sementara untuk seragam pegawai kontrak, Dahlan menuturkan jangan mudah percaya terkait isu-isu yang berkembang karena BKDD selaku penanggung jawab belum mengeluarkan informasi tersebut.
“tolong jangan terlalu percaya, yang jelas ada wadah resmi yang mengatur itu semua, dan jangan mengembangkan isu karena itu merupakan suatu pelanggaran” tegasnya.
Sumber: Humas
0 comments