- Pj. Gubernur Sulbar, Prof Zudan Resmikan Gedung Bangunan Pendidikan SMA/SMK Sumber DAK di Mamuju Tengah
- DPRD Sulbar Bahas Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
- Bersama Forkopimda Lakukan Mitigasi Kerawanan Pemilu Serentak
- Zain Resmi Jabat PJ Bupati Mamasa, Yakub Solon Kembali Jalankan Tugas Sebagai Asisten II Pemprov Sulbar
- DPRD Sulbar Sepakati Perda Pajak dan Retribusi Daerah
- DPRD Sulbar Rapat PAW Fitriani dan Ebsan Dilantik Menjadi Anggota DPRD
- Terima Audiensi LP3KD , Pj Gubernur Sulbar Siap Dukung Perwakilan Pesparani
- Deklarasi Dukungan Capres 2024
- Gebrak Tuntut Pj Gubernur Evaluasi Pokja
- Securitity Mempertontonkan Pornografi kepada Anak, sejumlah orang tuanya murid SD Muhammadiyah minta proses hukum
Pasal Penghinaan Presiden Dibuat untuk Membungkam
KAREBA1.com – Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra tidak sependapat dengan pemerintah Joko Widodo (Jokowi) yang menginginkan agar pasal penghinaan kepada presiden dihidupkan kembali.
Yusril menilai pasal tersebut sebagai pasal “karet” yang telah lama dihapus oleh Mahkamah Kontitusi (MK).
Dia menilai pasal tersebut merupakan produk hukum yang sengaja diciptakan penjajah Belanda buat membatasi hak berpendapat rakyat Indonesia.
“Sebenarnya dulu kan riwayatnya ditujukan kepada Ratu Belanda (pasal penghinaan itu). Cuma setelah kita merdeka dianggap bisa berlaku untuk presiden,” ujar Yusril di Gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa
Yusril khawatir jika materi dari pasal karet tersebut diusulkan untuk dihidupkan kembali dalam revisi Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHAP).
Menurut dia, bukan tidak mungkin sikap MK akan berubah, yakni menghidupkan kembali pasal yang sudah tidak berlaku lagi sejak tahun 2006.# Sumber sindo news.
0 comments