Pasal Penghinaan Presiden Dibuat untuk Membungkam

By on Minggu, 9 Agustus 2015

KAREBA1.com – Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra tidak sependapat dengan pemerintah Joko Widodo (Jokowi) yang menginginkan agar pasal penghinaan kepada presiden dihidupkan kembali.

Yusril menilai pasal tersebut sebagai pasal “karet” yang telah lama dihapus oleh Mahkamah Kontitusi (MK).

Dia menilai pasal tersebut merupakan produk hukum yang sengaja diciptakan penjajah Belanda buat membatasi hak berpendapat rakyat Indonesia.

“Sebenarnya dulu kan riwayatnya ditujukan kepada Ratu Belanda (pasal penghinaan itu). Cuma setelah kita merdeka dianggap bisa berlaku untuk presiden,” ujar Yusril di Gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa

Yusril khawatir jika materi dari pasal karet tersebut diusulkan untuk dihidupkan kembali dalam revisi Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHAP).

Menurut dia, bukan tidak mungkin sikap MK akan berubah, yakni menghidupkan kembali pasal yang sudah tidak berlaku lagi sejak tahun 2006.# Sumber sindo news.