- Aliansi AMPERA Sebut PJ Gubernur Sulbar Pentingkan Pagar roboh dari Tuntunan Rakyat
- Rangkaian HUT Sulbar ke 19, Pemprov Gelar Donor Darah Pj Gubernur Sulbar Target 3000 Kantong Darah
- Pemprov Sulbar MOU Bersama 11 Rumah Sakit Pengampu
- Kantor Pengadilan Tinggi Sulbar Dibangun Diatas Tanah 1,5 Hektar
- Panitia Mulai Susun Agenda Event Meriahkan Hari Jadi Sulbar ke 19, tahun
- Terima Audiensi LP3KD , Pj Gubernur Sulbar Siap Dukung Perwakilan Pesparani
- Hari Jadi Sulbar ke 19 Tekankan Kebersamaan dan Kualitas
- Deklarasi Dukungan Capres 2024
- Gebrak Tuntut Pj Gubernur Evaluasi Pokja
- Securitity Mempertontonkan Pornografi kepada Anak, sejumlah orang tuanya murid SD Muhammadiyah minta proses hukum
Pasal Penghinaan Presiden Dibuat untuk Membungkam
KAREBA1.com – Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra tidak sependapat dengan pemerintah Joko Widodo (Jokowi) yang menginginkan agar pasal penghinaan kepada presiden dihidupkan kembali.
Yusril menilai pasal tersebut sebagai pasal “karet” yang telah lama dihapus oleh Mahkamah Kontitusi (MK).
Dia menilai pasal tersebut merupakan produk hukum yang sengaja diciptakan penjajah Belanda buat membatasi hak berpendapat rakyat Indonesia.
“Sebenarnya dulu kan riwayatnya ditujukan kepada Ratu Belanda (pasal penghinaan itu). Cuma setelah kita merdeka dianggap bisa berlaku untuk presiden,” ujar Yusril di Gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa
Yusril khawatir jika materi dari pasal karet tersebut diusulkan untuk dihidupkan kembali dalam revisi Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHAP).
Menurut dia, bukan tidak mungkin sikap MK akan berubah, yakni menghidupkan kembali pasal yang sudah tidak berlaku lagi sejak tahun 2006.# Sumber sindo news.

0 comments