Mustari Mula : Perlu Diperhatikan Kualitas Pelayanan Publik

By on Selasa, 30 Agustus 2022

Mamuju Kareba1

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Kominfopers) Sulbar, Mustari Mula, menghadiri kegiatan Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan SP4N-Lapor di Pemerintahan Sulbar secara virtual, Selasa 30 Agustus 2022.

 

Pada kesempatan itu, Kepala Dinas Kominfopers Sulbar, Mustari Mula menyampaikan mengenai riwayat SP4N-Lapor yang dialihkan ke Dinas Kominfo. Menurutnya, jika dilihat dari tata kelola SP4N-Lapor di Kominfo memiliki dua peran yang harus dilakukan, yaitu sebagai fungsi monitoring pengawalan teknologi dan informasi, infranstruktur, dan sebagai pengelola sistem.

 

Olehnya itu, kata Mustari Mula, kedepan pengelola akan berupaya menggenjot kinerja agar lebih baik lagi, terutama untuk mencapai sasaran strategis SP4N-Lapor pada 2024, yakni terwujudnya pengelolaan pengaduan yang mampu memberikan respons dan solusi cepat serta terpercaya.

 

“ini tentunya menjadi tugas yang cukup berat. Perlu diperhatikan kualitas pelayanan publik. Semakin banyak masyarakat menyampaikan aduan, kualitas penyelesaian perlu ditingkatkan,”tandas Mustari Mula

 

Dia menjelaskan, Kominfo merupakan salah satu OPD yang membutuhkan kerja yang tulus dan ikhlas dan satu-satunya cara bagaimana SP4N-Lapor dilirik adalah dengan menjadikan SP4N-Lapor sebagai indeks nasional, sehingga OPD mampu untuk mengelola dengan mudah.

 

Selain itu, Kominfo juga adalah sebuah OPD penghubung dari lima mandatoring, dan dengan dijadikannya SP4N-Lapor sebagai indikator kinerja provinsi dan diumumkan dari publik ke masyarakat, tentu masing-masing pimpinan di setiap wilayah akan bergerak untuk meningkatkan hal tersebut.

 

“Perlu ada kolaborasi antar instansi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan dan mendorong pelaksanaan integritas SP4N-Lapor,”kata Mustari Mula

 

Ia mengungkapkan, salah satu tantangan yang krusial adalah kurangnya komitmen dari pimpinan untuk menggunakan aplikasi SP4N-Lapor. Padahal aplikasi itu sudah ditetapkan sebagai aplikasi umum sejak tahun lalu.

 

“Pemanfaatan aplikasi umum untuk menampung pelaporan atau aduan masyarakat masih belum berjalan maksimal. Bukan hanya dalam penggunaan aplikasi, pengelolaan juga menghadapi tantangan yang tak mudah,”ujarnya

 

“Untuk teman-teman di tim kabupaten, hal ini menjadi satu kesatuan tugas kita bersama dan tanggungjawab kita bersama, baik Kominfo provinsi maupun Kominfo kabupaten. Mari bersama-sama bahu-membahu untuk saling membenahi,”sambungnya

Kegiatan itu juga diikuti secara virtual oleh Sekretaris Dinas Kominfopers Sulbar, Andi Hidayah Arif dan Kepala Bidang IKP, Dian Afrianty, serta undangan lainnya, di Ruang Kerja Kepala Dinas Kominfopers Sulbar. (jemmi)

 

 

 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5 × five =