Mengenal Desa Marasa Sehat Dampingan Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat

By on Kamis, 2 September 2021

MAMUJU Kareba1

Program MARASA merupakan salah satu strategi untuk dapat mengubah status desa sangat tertinggal atau tertinggal, menjadi desa berkembang atau bahkan maju dan mandiri.

Dasar hukum pelaksanaan Program Marasa tertuang dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 42 Tahun 2018 tentang Program Mandiri, Cerdas dan Sehat Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2017-2022 dan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 188.4/52/SULBAR/2020 tentang Penetapan Desa Program Mandiri, Cerdas dan Sehat Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2020.

 

Merupakan bentuk Komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat untuk mendorong dan mempercepat Akselerasi kemajuan pembangunan desa menuju status berkembang dan hingga berstatus mandiri.

Pendekatan Program melalui 3 pilar pembangunan yaitu Mandiri, Cerdas dan Sehat yang akan memicu berkembangnya potensi desa dan usaha ekonomi rakyat, peningkatan akses sumberdaya alam desa dan pemasaran produk unggulan desa, meningkatnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya pendidikan dan kesehatan.

 

Kepala Dinas Kesehatan Sulbar dr Asran Mahdi mengatakan,

Indikator Desa Sehat dalam Program Marasa adalah :

– terdapatnya poskesdes/polindes dan posyandu yang berfungsi dengan baik

– Menurunnya tingkat penyakit menular dan tidak menular

– jumlah keluarga yang mengikuti Program KB (Keluarga Berencana);

– jumlah ibu yang melakukan proses persalinan di fasilitas kesehatan; (100%)

– jumlah bayi yang mendapatkan imunisasi dasar lengkap; (95%)

– Ketersediaan Tenaga Kesehatan Bidan/Dokter/Tenaga kesehatan lainnya (100%)

– Jumlah bayi yang diberi ASI Eksklusif selama 6 bulan (100%)

– tingkat pertumbuhan balita yang dipantau setiap bulan (100%)

– jumlah keluarga yang menjadi anggota JKN (Asuransi Kesehatan) (100%)

– jumlah keluarga yang dapat mengakses air bersih (100%)

– jumlah keluarga yang menggunakan jamban sehat (100%)

– ketersediaan kebun gizi di desa (100%)

– terdapatnya Peraturan Desa tentang Kesehatan (100%)

– terdapatnya upaya dalam penanganan stunting (gizi kurang) (100%)

– terdapatnya kawasan bebas rokok (100%)

 

Dinas Kesehatan Provinsi pada tahun 2021 melakukan pendampingan pada 6 desa di 6 kabupaten sebagai desa lokus Marasa Sehat :

Desa Lebani Kab Mamuju

Desa Bambakoro Kab Pasangkayu

Desa Saluhatongan Kab Majene

Desa Rangoan Kab Polewali Mandar

Desa Wisata Tondok bakaru Kab Mamasa

Desa Batu Parigi Kab Mamuju Tengah

 

Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar mengatakan tujuan dari Program Marasa tersebut untuk mengurangi tingkat kemiskinan berbasis kemandirian melalui upaya pengintegrasian sumber daya ekonomi pendidikan dan kesehatan serta pengembangan produk unggulan sesuai potensi desa dengan cara mendorong sinergitas antara output program dan kegiatan pemerintah daerah pada lokus desa.

 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

10 − 6 =