- Pj. Gubernur Sulbar, Prof Zudan Resmikan Gedung Bangunan Pendidikan SMA/SMK Sumber DAK di Mamuju Tengah
- DPRD Sulbar Bahas Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
- Bersama Forkopimda Lakukan Mitigasi Kerawanan Pemilu Serentak
- Zain Resmi Jabat PJ Bupati Mamasa, Yakub Solon Kembali Jalankan Tugas Sebagai Asisten II Pemprov Sulbar
- DPRD Sulbar Sepakati Perda Pajak dan Retribusi Daerah
- DPRD Sulbar Rapat PAW Fitriani dan Ebsan Dilantik Menjadi Anggota DPRD
- Terima Audiensi LP3KD , Pj Gubernur Sulbar Siap Dukung Perwakilan Pesparani
- Deklarasi Dukungan Capres 2024
- Gebrak Tuntut Pj Gubernur Evaluasi Pokja
- Securitity Mempertontonkan Pornografi kepada Anak, sejumlah orang tuanya murid SD Muhammadiyah minta proses hukum
KPU Mamuju Akan Bentuk TPS Khusus Bagi Lembaga Vertikal Pemilu 2024
Mamuju, Kareba1.- Pemilu 2024, KPU Kabupaten Mamuju akan membentuk TPS khusus bagi lembaga vertikal.
Hal itu terungkap saat gelaran Rakor persiapan penyusunan daftar pemilih di lokasi khusus Pemilu 2024, yang digelar di aula kantor KPU Mamuju, Jum’at (3/3/2023).
Ketua KPU Kabupaten Mamuju, Hamdan Dangkang mengatakan, Rakor tersebut merupakan tindak lanjut dari PKPU 7 tahun 2023, tentang pemuktahiran data pemilih dan surat edaran nomor 56 dari KPU RI.
“Kami diminta untuk koordinasi dengan berbagai instansi atau lembaga vertikal di setiap daerah, untuk mendata karyawannya,” kata ketua KPU Mamuju Hamdan Dangkang.
Selain itu ia mengungkapkan, sebelumnya KPU kabupaten Mamuju telah melakukan tindak lanjut, dengan meminta data dari masing-masing lembaga vertikal.
“Untuk mengirimkan nama pegawai atau karyawan yang di tanggal 14 Februari 2024 masih bertugas di Kabupaten Mamuju,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan, untuk jumlah TPS khusus yang nantinya akan disiapkan oleh KPU, sepenuhnya bergantung pada jumlah pegawai atau karyawan.
“Karena, TPS khusus ini kan sama juga jumlah maksimalnya yaitu 300 dan minimal 100 wajib pilih. Sehingga, kalau tidak mencukupi pegawai atau karyawan 100, berarti TPS khusus itu tidak bisa dibuat,” ujarnya.
Terkhusus Kabupaten Mamuju, menurut Hamdan, berdasarkan hasil pendataan yang telah dilakukan, sangat dimungkinkan untuk dibentuk TPS khusus bagi para karyawan lembaga vertikal.
“Karena pendataan kami, itu ada 59 lembaga vertikal di Mamuju, kalau kita hitung-hitung saja misalnya 10 karyawan perlebaga kan sudah melebihi dari 100,” terangnya.
Untuk surat suara Pemilu 2024 bagi TPS khusus lembaga vertikal, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui secara detail apakah nantinya hanya akan dikhususkan untuk Pemilu presiden atau secara keseluruhan.
“Karena pembentukan TPS khusus ini, sebenarnya bukan cuma dikhususkan untuk lembaga vertikal. Karena kalau di PKPU 7 itu, bisa juga dibentuk di perusahaan-perusahaan, kampus-kampus dan rumah sakit,” terang Hamdan.
“Namun, untuk di kampus -kampus kan kita disini (Mamuju), mahasiswanya rata-rata masih berdomisili di Kabupaten Mamuju. Jadi, sangat tidak dimungkinkan untuk dibuat TPS khusus,” sambungnya.
Sementara untuk perusahaan swasta, lanjut Hamdan, secara kelembagaan di KPU Mamuju juga telah berkoordinasi, namun jumlahnya tidak seberapa, sehingga, terkendala disyarat minimal jumlah pemilih.
“Namun mereka (karyawan perusahaan swasta), bisa nebeng dengan TPS khusus yang dibentuk di lembaga vertikal. Jadi TPS khusus ini dibentuk bagi pemilih yang ber KTP El, di luar provinsi Sulbar,” tukasnya.
Lebih lanjut ia menuturkan, bahwa hingga saat ini pihaknya belum merencanakan jumlah TPS khusus, yang nantinya akan disiapkan,karena masih akan menyesuaikan jumlah data karyawan, yang diterima dari instansi vertikal.
“Kalau dia jumlahnya lebih dari 300 misalnya 350, berarti akan ada dua TPS khusus yang akan kita buat, karena kan maksimalnya wajib pilih 300 per TPS,” tutupnya. (*)
0 comments