- PERMAHI Mamuju Desak Propam Polda Sulbar Terus Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Kapolres Pasangkayu
- 26 Personil Satlantas Polresta Mamuju Siaga di Anjugan Manakarra
- Gubernur Sulbar Apresiasi Pengabdian Polri pada Panggung Gembira HUT Bhayangkara ke-80
- Dinas Perhubungan Mamuju Akan Tetapkan Ukuran Lahan Parkir Standar dan Adil
- Perketat Pengawasan Parkir, Dinas Perhubungan Ingin Tingkatkan PAD dan Cegah Kebocoran
- Forum Satu Data: Komitmen Integrasi Data Berbasis Desa hingga Provinsi
- Perkuat Tata Kelola, Clearing House PBJ Sulbar Fokus Kesiapan 10 Paket Strategis
- Kasus Proyek Kolam Air Tawar Kalukku: Belum Ada Kepastian Hukum, Kajari Bungkam
- Sejumlah Dugaan Kasus Hukum di Mamuju Masih Menggantung, Aliansi Mendesak Kejari Transparan
- Dapur MBG Simbuang: Antara Dalih Prosedur, Pembiaran Otoritas, dan Aroma “Permainan
KPID Sulbar Sosialisasi Perizinan, Hak Siar dan Televisi Digital

Mamuju Kareba1 – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah ( KPID) Sulawesi Barat terus melakukan penataan lembaga penyiaran, khususnya Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) terus dilakukan. Kali ini bertempat di Hotel Maleo Town Square, pada hari Rabu (9/9/2020), KPID Sulbar mengumpulkan pelaku Usaha LPB yang sudah mengantongi Izin Penyelenggara Penyiaran Tetap (IPP).
Mengusung tema Sosialisasi Perizinan, Hak Siar dan Televisi Digital, Menghadirkan Faisal Alamri, General Manager MSO and LCO Development K-Vision Wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua, sebagai pemateri utama.
Ketua KPID Sulbar, April Ashari, dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini, sebagai wujud dari tanggungjawab KPID Sulbar menumbuhkembang penyiaran di daerah ini. “KPID Sulbar menghadirkan pelaku Usaha Penyiaran, saat ini dunia penyiaran berkembang secara pesat dari analog ke digital,” kata Azhari.
Untuk itu, Ashari mengingatkan agar pelaku usaha harus siap menghadapi persaingan usaha penyiaran ini. Lanjut Ashari.
Sementara itu, Faisal Al-amri memberi warning pelaku usaha LPB. Pelaku usaha LPB, kata Faisal harus taat terhadap regulasi penyiaran.” TV kabel itu bukan penyiaran bebas, Pemiliknya harus taat pada aturan mulai dari legalitas hingga ketaatan pada regulasi. Minimal ada tiga aturan yang dioedomani yakni UU ITE, UU Penyiaran, UU Hak Cipta,” tegasnya.
LPB itu tidak kebanyakan tidak memiliki produksi sehingga harus me-relay siaran-siaran milik lembaga lainnya yangbmenyediakan konten siaran. “Kehadiran provider dapat menjadi solusi penyedian siaran. Untuk itu pelaku usaha TV kabel harus membangun kerjasama dengan provider,” kata Faisal.
Faisal yang mengaku mengeluti usaha LPB sejak tahun 2003 itu, menyebutkan kedepan pelaku usaha TV Kabel akan ditinggalkan pelanggannya bila tidak beralih ke TV digital.
Untuk itu dihadapan peserta sosialisasi, Faisal mendemokan cara kerja TV Digital yang mendapat perhatian serius pelaku usaha TV Kabel yang memiliki izin tetap.
Sumber: Humas KPID Sulbar



0 comments