KPID Sulbar Rancang Perda Penyiaran

By on Jumat, 22 November 2019

Kareba1.com Mamuju – KPID Sulbar kini sudah berumur 11 tahun dalam rentang waktu tersebut telah terjadi empat kali pergantian kepemimpinan.
KPID Sulbar, masa tugas hingga Maret 2022 dalam menjalankan tugas dan fungsinya mencoba melakukan “Inovasi ” dengan mengagas lahirnya peraturan daerah tentang penyiaran yang nantinya dapat menjadi pedoman selain berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Penyiaran.
Dalam menjalankan tugas kurang lebih 8 bulan ini, ada beberapa permasalahan yang perlu dilakukan pembenahan terutama dalam pengambilan kebijakan-kebijakan dalam tataran lokal.


Tentu kita semua berharap lembaga penyiaran di daerah ini akan tumbuh dan berkembang dengan baik dalam menjawab tantangan zaman di era industri 4.0. Lahirnya perda diharapkan menjadi dasar dan pijakan KPID Sulbar dalam menata dan mencegah terjadi pelanggaran penyiaran guna mewujudkan siaran sehat untuk rakyat.


Berawal dari keinginan tersebut, KPID Sulbar mengelar Forum Group Discussion (FGD), di Hotel Grand Maleo, Kamis, 21 Nopember 2019.


Ada 8 Narasumber utama dari berbagai unsur yakni H.Ismail Zainuddin, Tokoh masyarakat, Wakil Ketua III DPRD Provinsi Abd Rahim, Wakil Ketua Komisi I Syamsul Samad, Kepala Dinas Kominfo Sulbar, Safaruddin DM, Akademisi STAIN Majene, Muliadi, Akademisi Universitas Tomakaka, Rahmat Idrus dan Yayasan Karampuang, Aditya, LSM Jari manis Ashari Rauf serta 7 Komisioner KPID Sulbar duduk bersama membicarakan langkah-langkah yang akan dilakukan guna menata lembaga penyiaran yang saat ini memerlukan pembinaan dan pendampingan. Secara umum, kedelapan narasumber mengapresiasi upaya yang dilakukan KPID Sulbar mendorong lahirnya Peraturan Daerah tentang Penyiaran. H. Ismail Zainuddin, selaku pembicara pertama mengungkapkan perda penyiaran adalah satu kebutuhan yang harus disiapkan sebagai acuan KPID guna melindungi masyarakat dari dampak pengaruh negatif dari siaran lembaga penyiaran. ” Konten lokal menjadi bagian terpenting dalam usulan perda penyiaran,” pintah Mantan Sekprov Sulbar ini. Sementara itu, Akademisi STAIN yang berkomitmen membangun Lembaga Penyiaran Komunitas di Kampusnya menyebutkan, bahwa sebagain konten-konten yang ada memang harus menjadi perhatian, karena saat ini, banyak konten yang tujuannya hanya memberi hiburan dengan menafihkan fungsi edukasi.” Muatan konten lokal harus dipertimbangkan agar dapat mengangkat budaya kita, budaya Malaqbi,” kata mantan aktifis 98 ini. Sedangkan Aditya, dari Yayasan Karampuang mengusulkan dalam perda penyiaran, diharapkan tidak hanya fokus pada permasalahan yang dialami pelaku usaha tetapi juga fokus pada bagaimana isi siaran-siaran itu juga fokus anak dan perempuan. “Kami LSM yang fokus pada anak dan perempuan berharap pada LP dapat meningkatkan presentase isi siaran lokal yang berpihak pada anak, perempuan dan mengangkat budaya lokal dan mendorong tumbuh kembangnya lembaga penyiaran masyarakat didaerah,” jelasnya. Narasumber lainnya, Praktisi Hukum dan akademisi, Rahmat Idrus, meminta agar penyusunan Naskah Akademik Ranperda Penyiaran ini dapat disusun secara ilmiah, sistimatis dan tentunya dapat memberikan masukan agar kualitas perda bermanfaat dan tidak merugikan masyarakat. ” Kita menyambut baik langkah yang dilakukan KPID Sulbar dengan mengusulkan dibuat perda penyiaran ini, ” jelas Doktor Ilmu Hukum Pasca UMI Makassar ini. Kepala Kadis Infokom Sulbar mengharapkan, lahirnya perda penyiaran dapat menjadi solusi dalam mengatasi problema penyiaran di Sulbar ini.” Harapan kita, perda dapat memberikan konstribusi positif bagi perkembangan penyiaran di Sulbar, seiring dengan program kominfo Internet masuk desa, pintah Saparuddin. Diskusi yang dipandu dua Komisioner KPID Sulbar, Koorbid Perizinan, Masram dan Koorbid Busran Riandhy semakin mengarah dan menjadi titik awal lahirnya perda penyiaran di Tanah Mandar setelah dua anggota DPRD Sulbar. Syamsul Samad dan Abd Rahim memberikan komentar dan komitmenya mengawal lahirnya perda penyiaran. Syamsul Samad menyebutkan upaya KPID layak kita sambut dengan baik, bahwa untuk melahirkan produk hukum diperlukan kerjasama semua pihak dengan semangat melindungi masyarakat.”Perda Penyiaran usulan KPID ini masuk dalam prolekda DPRD Sulbar 2019, dan menjadi hak inisiatif DPRD,” jelas politis Partai Demokrat ini. Sementara itu, Wakil Ketua III DPRD Sulbar, Abdul Rahim mengharapkan perda akan menjadi pedoman penataan penyiaran didaerah. “Ini langkah maju dari ikhtiar KPID periode ini yang harus kita dukung bersama-sama. Untuk itu penyusunan naskah akademik harus didiskusikan secara massif pada stakeholder penyiaran di kabupaten sehingga diharapkan akan mampu mengurai permasalahan penyiaran yang selama ini dialami pelaku penyiaran,” jelas tokoh pemuda pembentukan Sulbar ini. (Humas KPID Sulbar).

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

17 − 13 =