- TANDEM DENGAN PEMKAB MAMUJU, KPID OPTIMIS SOSIALISASI ASO DIPASTIKAN LEBIH MASIF
- Mabes Polri Geser Empat Pejabat utama Polda Sulbar
- Kapolda Sulbar Irjen Pol Verdianto I. Bitticaca secara resmi membuka pameran HUT Bhayangkara ke 76
- Gubernur Sulbar Perintahkan BPBD dan Dinsos Segera Turun Bantu Korban Banjir
- Akmal Malik menerima kunjungan silaturahmi Mantan Kapolda Sulbar, Irjen Pol. Purn. Baharuddin Djafar
- Akmal Malik, mendesain Rujab Gubernur Sulbar menjadi tempat nyaman bukan hanya untuk tidur
- Akmal Minta Dukungan Semua Pihak Wujudkan Data Presisi
- Ketua Gebrak Sulbar; Dunia pendidikan Masih butuhkan Prof Gufron
- HMI Desak Penegakan Hukum Dugaan kasus korupsi dana belanja fasilitas kampanye anggota DPD RI 2019
- HMI Cabang Manakarra Cium Aroma Pelanggaran Terkait Mutasi ASN lingkup Pemrov Sulbar
Konstitusi dan Sumpah Pocong
BAGI saya yang awam, pasal 7 huruf r UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang perubahan UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang membatasi bakal calon kepala daerah yang memiliki hubungan darah/perkawinan dengan kepala daerah petahana atau politik dinasti, merupakan ikhtiar para pemikir bangsa dalam rangka menciptakan pilkada yang bermartabat dan berkualitas.
Itu dilakukan dalam rangka mendapatkan pemimpin daerah yang benar-benar tangguh secara individu sehingga bisa diharapkan mampu menjalankan tanggung jawab dan amanah dari rakyat sebagai suara Tuhan yang agung dan bukan didapat sekedar hanya karena aji mumpung. Jangan marah kalau ada yang tersinggung.
Ikhtiar tersebut dilakukan di tengah praktek berdemokrasi di Indonesia yang saat ini masih amburadul, sebatas teori diatas kertas dan sering hanya jadi bahan perdebatan siapa saja termasuk saya masyarakat awam yang sedang berusaha untuk paham.
Dalam praktek berdemokrasi di tengah kondisi seperti yang saya sebut di paragraf kedua di atas, alasan lahirnya pasal pembatasan sebagai ikhtiar sperti yang saya sebut di bagian awal tulisan ini, seharusnya dapat diterima oleh siapapun dengan akal sehat sekalipun memang di saat yang sama harus juga diakui bahwa pasal tersebut melanggar konstitusi.
Tetapi konstitusi yang menjamin hak setiap warga negara (baca: keluarga dekat petahana) untuk dipilih dan memilih yang dilanggar dengan lahirnya pasal tersebut, haruslah dipahami sebagai keadaan darurat dan kondisi yang dikecualikan, dengan alasan; situasi politik dalam berdemokrasi sedang tidak sehat bahkan bisa disebut sedang dilanda bencana dan dalam keadaan sekarat.
Sebab jika mau jujur, pertanyaan yang seharusnya dijawab bersama setelah gugatan terhadap pasal tersebut dikabulkan MK adalah; berapa banyak warga negara (kerabat dekat para kepala daerah) seperti yang diatur dalam pasal tersebut yang hak konstitusinya dilanggar karena tidak bisa ikut bersaing di pilkada? Bukan kah pembatasan hak tersebut hanya sementara dan dibatasi hanya pada periode petama saja?
Lalu berapa banyak warga yang lain di negeri ini yang sekalipun mempunyai kedudukan yang sama untuk dipilih dan memilih seperti yang diatur dalam konstitusi, namun kenyataannya tidak memiliki peluang yang sama untuk memenangkan pilkada karena dicengram, “dirampas” dan dipangkas habis oleh dominasi para penguasa daerah yang dengan segala cara tidak ingin melepas dan terus berusaha menjaga kekuasaannya agar tetap langgeng secara turun-temurun?
Kalau mau dibandingkan, warga negara yang tidak memiliki hubungan darah/perkawinan dengan para kepala daerah, tentu jauh lebih banyak. Dan mereka yang banyak itu, punya hak untuk dipilih dan berhak untuk mendapatkan kesempatan menjadi kepala daerah. Dan meski secara resmi tidak dibatasi oleh aturan, namun harapan mendapatkan kesempatan dari hak konstiusi tersebut kenyataanya sering kandas karena dihadang trik licik para pendukung kelompok dinasti yang sudah mengakar di bumi pertiwi.
Tanpa menyebut nama, tengoklah satu daerah saja di negeri ini. Dari sekian periode masa pemerintahan, berapa banyak orang atau kelompok keluarga yang mendapat kesempatan menduduki posisi jabatan kepala daerah? Apakah telah merata kepada semua warga yang memang memiliki potensi secara individu? Atau Jangan-jangan hanya menjadi “warisan” yang digilir di kalangan kelompok keluarga tertentu yang hanya segelintir itu.
Dan dari sangat sedikit keluarga dekat para pejabat kepala daerah dimaksud, berapa banyak diantaranya yang akan mencalonkan diri sebagi bupati atau gubernur yang kira-kira akan berani menerima tantangan saya dengan terlebih dahulu melalukukan sumpah pocong di hadapan seluruh rakyat, bahwa dalam pemilihan tidak akan memanfaatkan pengaruh orang tua atau pendahulunya yang memengang kekuasaan? Hahahah… Berangkali gak ada yang akan berani unjuk tangan.
Sebab kenyataan yang ada, kesempatan saat orang tua atau kerabat dekat masih memiliki pengaruh karena memengang kekuasaan, justru saat ini dipahami kebanyakan orang sebagai peluang emas untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya dan dengan segala cara untuk melanggengkan kekuasaan agar tidak pindah ke tangan orang/keluarga lain.
Iya kalau sang pelanjut secara individu adalah seorang yang memang memiliki kemampuan, tetapi kalau ternyata adalah seorang yang berperilaku preman?
Lihatlah perilaku para kandidat bakal calon kepala daerah saat ini yang dengan begitu bersemangat dan tidak malu-malu mengumumkan kepada publik bahawa dirinya adalah calon pelanjut, atau telah mendapat restu dan dukungan sang petahana.
Dan ini adalah yang saya sebut sebagai bencana demokrasi yang harus ditanggulangi dengan lahirnya undang-undang darurat dengan pasal pembatasan meskipun konsekuensinya untuk sementara harus mengorbankan hak konstitusi segelintir orang dari kerabat dekat para petahana.
Tetapi jalan itu harus dipilih demi kepentingan lebih banyak orang. Bukankah hak seseorang untuk hidup bebas bisa dicabut seperti harus dipenjara seumur hidup bahkan hukuman mati misalnya karena kejahatan yang mengancam jiwa banyak orang seperti pengedar narkoba dan obat terlarang?
Atau bukan kah kita semua paham bahwa kepentingan sekelompok orang dalam kondisi tertentu bisa dikesampingkan demi kepentingan orang banyak dan wilayah yang jauh lebih luas?
Kita jangan menutup mata lalu seolah tidak tahu kenyataan kondisi demokrasi di negeri kita saat ini. Dimana penerapan aturan di dalam pelaksanaanya, selain masih tahap belajar dan coba-coba, juga sudah mengidap penyakit kronis yang sungguh butuh segera tindakan medis.
Dengan dibatalkannya pemberlakuan pasal politik dinasti dalam undang-undang pemilihan kepala daerah oleh MK melalui sidang pembacaan putusan perkara nomor 33/PUU-XIII/2015, sedikit harapan untuk tetap bisa menjaga kualitas pilkada dari cengkraman kelompok para penguasa yang tetap ingin melanggengkan kekuasaannya adalah dengan penerapan aturan yang ketat dan penegakan hukum yang tepat.
Pasca keputusan tersebut, legislator dan pemerintah saat ini memiliki pekerjaan rumah yang hasilnya harus kita desak bersama. Anggota DPR dan pemerintah harus dapat segera memformulasikan aturan yang bisa menutup sekecil apapun potensi penyalahagunaan kewenangan dari sang petahana dalam pilkada.
Dan diatas dari itu semua, formulasi aturan, penerapan dan penegakan hukum yang ketat dan tepat, juga harus dan penting untuk didukung dengan kesadaran masyarakat yang paham akan haknya dalam konstitusi dan demokrasi.
Masyarakat harus paham, bahwa hak memilih yang dijamin konstitusi tersebut, tidak boleh dan tidak bisa dirampas dan ditukar oleh siapa dan dengan cara apa pun selain atas kesadaran sendiri bawa hak tersebut harus digunakan dalam rangka mencari pemimpin sejati, dan bukan untuk mendukung karena dikendalikan penguasa.
Wallahu a lam…

Related Posts
Latest News
-
Pj.Gubernur Marah Panggil OPD Terkait Banyak Aset Pemprov Terbengkalai
Mamuju Kareba1,Penjabat Gubernur Sulbar, Akmal Malik melakukan inspeksi mendadak (Sidak),...
- Posted Juli 1, 2022
- 0
-
TANDEM DENGAN PEMKAB MAMUJU, KPID OPTIMIS SOSIALISASI ASO DIPASTIKAN LEBIH MASIF
Mamuju Kareba1 Koordinator Bidang PS2P KPID Sulbar Firman Getaran, S.IP...
- Posted Juni 29, 2022
- 0
-
PPPKMI gelar Muscab jadikan Mamuju sehat dan keren
Mamuju Kareba1 Perkumpulan Promotor dan Pendidik Kesehatan Masyarakat Indonesia (PPPKMI)...
- Posted Juni 29, 2022
- 0
-
FIRMAN GETARAN, S.IP : KPID SUKSES MENGAWAL PELAKSANAAN ASO TAHAP I DI MAMUJU
Mamuju Kareba1 Program pemerintah pusat terkait pelaksanaan Analog Swicth Off...
- Posted Juni 28, 2022
- 0
-
KPID Sulbar Perkuat Kemitraan Dengan Kominfo Majene
Mamuju Kareba1 Ketua KPID Sulbar Mu’min bersama Wakil Ketua Ahmad...
- Posted Juni 28, 2022
- 0
-
DPRD Sulbar susun ranperda tata niaga Perkebunan sawit
Mamuju Kareba1 Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulawesi Barat (Sulbar) menyusun...
- Posted Juni 26, 2022
- 0
-
Hutan Pinus dikelola pemerintah Sulbar
Polman Kareba1 Hutan pinus di Desa Betetanga Kecamatan Binuang Kabupaten...
- Posted Juni 26, 2022
- 0
Berita Terkini
-
Pj.Gubernur Marah Panggil OPD Terkait Banyak Aset Pemprov Terbengkalai
Mamuju Kareba1,Penjabat Gubernur Sulbar, Akmal Malik melakukan inspeksi mendadak (Sidak),...
- Jumat, 1 Juli 2022
- 0
-
TANDEM DENGAN PEMKAB MAMUJU, KPID OPTIMIS SOSIALISASI ASO DIPASTIKAN LEBIH MASIF
Mamuju Kareba1 Koordinator Bidang PS2P KPID Sulbar Firman Getaran, S.IP...
- Rabu, 29 Juni 2022
- 0
-
PPPKMI gelar Muscab jadikan Mamuju sehat dan keren
Mamuju Kareba1 Perkumpulan Promotor dan Pendidik Kesehatan Masyarakat Indonesia (PPPKMI)...
- Rabu, 29 Juni 2022
- 0
-
FIRMAN GETARAN, S.IP : KPID SUKSES MENGAWAL PELAKSANAAN ASO TAHAP I DI MAMUJU
Mamuju Kareba1 Program pemerintah pusat terkait pelaksanaan Analog Swicth Off...
- Selasa, 28 Juni 2022
- 0
-
KPID Sulbar Perkuat Kemitraan Dengan Kominfo Majene
Mamuju Kareba1 Ketua KPID Sulbar Mu’min bersama Wakil Ketua Ahmad...
- Selasa, 28 Juni 2022
- 0
-
DPRD Sulbar susun ranperda tata niaga Perkebunan sawit
Mamuju Kareba1 Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulawesi Barat (Sulbar) menyusun...
- Minggu, 26 Juni 2022
- 0
-
Hutan Pinus dikelola pemerintah Sulbar
Polman Kareba1 Hutan pinus di Desa Betetanga Kecamatan Binuang Kabupaten...
- Minggu, 26 Juni 2022
- 0
-
Hasan Bado perjuangkan infrastruktur di Polman
Hasan Bado perjuangkan infrastruktur di Polman Anggota DPRD Sulbar, Hasan...
- Minggu, 26 Juni 2022
- 0
-
Mabes Polri Geser Empat Pejabat utama Polda Sulbar
Kareba1.com, Mamuju, – Mabes Polri kembali melakukan penyegaran pejabat utama...
- Jumat, 24 Juni 2022
- 0
-
KPID SIAP FASILITASI RADIO MATENG AGAR BISA MENGUDARA KEMBALI
Mamuju Kareba1 KPID Sulbar terus berupaya mendorong Radio agar semakin...
- Selasa, 21 Juni 2022
- 0
0 comments