- Pj. Gubernur Sulbar, Prof Zudan Resmikan Gedung Bangunan Pendidikan SMA/SMK Sumber DAK di Mamuju Tengah
- DPRD Sulbar Bahas Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
- Bersama Forkopimda Lakukan Mitigasi Kerawanan Pemilu Serentak
- Zain Resmi Jabat PJ Bupati Mamasa, Yakub Solon Kembali Jalankan Tugas Sebagai Asisten II Pemprov Sulbar
- DPRD Sulbar Sepakati Perda Pajak dan Retribusi Daerah
- DPRD Sulbar Rapat PAW Fitriani dan Ebsan Dilantik Menjadi Anggota DPRD
- Terima Audiensi LP3KD , Pj Gubernur Sulbar Siap Dukung Perwakilan Pesparani
- Deklarasi Dukungan Capres 2024
- Gebrak Tuntut Pj Gubernur Evaluasi Pokja
- Securitity Mempertontonkan Pornografi kepada Anak, sejumlah orang tuanya murid SD Muhammadiyah minta proses hukum
Komisi Perlindungan Anak Indonesia berkunjung ke DPRD Provinsi Sulawesi Barat.
SEGMEN INI DI PERSEMBAHKAN OLEH HUMAS DPRD SULBAR
Mamuju Kareba1.com – Setelah sebelumnya berkunjung ke Kantor Gubernur Sulawesi Barat, KPAI melanjutkan kunjungannya ke Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Barat. Sekretaris KPAI Rita Pranawati, MA didampingi staf KPAI berkunjung dalam rangka sosialisasi pembentukan KPAD yang saat ini baru terbentuk di lima provinsi di Indonesia. Perlindungan anak sendiri sudah tertuang dalam UU 35 Tahun 2014. Oleh karena itu, diharapkan terbentuknya KPAD di tiap-tiap provinsi di Indonesia yang mempunyai beberapa fungsi, diantaranya memastikan keamanan tentang proses hukum tentang anak, penyalahgunaan narkotika dan tentang pelanggaran hukum, karena anak bukan hanya korban sekarang pun anak bisa menjadi pelaku pelanggaran hukum, dan apabila anak-anak yang terbukti melakukan pelanggaran mereka harus dipisahkan dengan orang dewasa
Provinsi Sulawesi Barat dianggap penting untuk membuat KPAD. Ada beberapoa isu-isu penting yang dititikberatkan pada KPAD yaitu pengawasan kepada anak pekerja yang juga sudah dibahas di disnakertrans, kawasan bermain anak, kekerasan seksual, fungsi pengawasan, dan rehabilitasi korban kekerasan untuk mencegah trauma agar tidak menjadi pelaku lagi. Selain itu Suscatin juga bisa diadakan di KPAD karena calon orang tua harus diberikan tentang pengawasan/pendidikan anak agar sudah siap menjadi orang tua, bukan sekedar menikah.
Hukum dan aturan dalam pembentukan KPAD, menurut Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat Drs. H. Hamzah Hapati Hasan, harus diperhatikan dan akan segera dirapatkan dan dikonsultasikan apabila sudah jelas peraturannya. Selain peraturan, harus ada petunjuk teknis, apa-apa saja kategori orang-orang yang bisa berada di dalamnya. dan apabila semua itu telah terpenuhi, akan dikoordinasikan dengan Gubernur kalau sudah sama2 stuju akan sesegera mungkin dibentuk.
Dari KPAI kemudian mejelaskan kewenangan pembentukan KPAD ada di DPRD dan Gubernur, KPAI hanya membantu dalam asistensi, bagaimana seharusnya KPAD tersebut. Sedangkan untuk komisioner KPAD, sementara bisa ditunjuk langsung oleh Gub dan DPRD karena inisiasi pertama, KPAI akan membantu dalam memberikan asistensi.
Dengan datangnya KPAI ke DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Wakil Ketua DPRD beserta beberapa anggota DPRD yang ikut hadir sangat mengapresiasi info, penjelasan dan saran dari KPAI, Pihak DPRD Sulawesi Barat juga sangat menginginkan sesegera mungkin terbentuknya KPAD, tetapi masalah pembentukannya tetap harus dikoordinasikan dan dibicarakan dengan pemerintah sulbar.
sumber Humas DPRD Sulbar
0 comments