- Pj. Gubernur Sulbar, Prof Zudan Resmikan Gedung Bangunan Pendidikan SMA/SMK Sumber DAK di Mamuju Tengah
- DPRD Sulbar Bahas Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
- Bersama Forkopimda Lakukan Mitigasi Kerawanan Pemilu Serentak
- Zain Resmi Jabat PJ Bupati Mamasa, Yakub Solon Kembali Jalankan Tugas Sebagai Asisten II Pemprov Sulbar
- DPRD Sulbar Sepakati Perda Pajak dan Retribusi Daerah
- DPRD Sulbar Rapat PAW Fitriani dan Ebsan Dilantik Menjadi Anggota DPRD
- Terima Audiensi LP3KD , Pj Gubernur Sulbar Siap Dukung Perwakilan Pesparani
- Deklarasi Dukungan Capres 2024
- Gebrak Tuntut Pj Gubernur Evaluasi Pokja
- Securitity Mempertontonkan Pornografi kepada Anak, sejumlah orang tuanya murid SD Muhammadiyah minta proses hukum
Istilah Feodalisme Dianjurkan Tidak Dipakai Tanpa Kualifikasi yang Jelas
MAMUJU,KAREBA1.COM– Dikutif dari laman wikipedia, istilah feodalisme dalam penggunaan bahasa sehari-hari di Indonesia, seringkali digunakan untuk merujuk pada perilaku-perilaku negatif yang mirip dengan perilaku para penguasa yang lalim, seperti kolot, selalu ingin dihormati, atau bertahan pada nilai-nilai lama yang sudah banyak ditinggalkan. Feodalisme dengan pengertian ini, sudah banyak melenceng dari pengertian politiknya.
Karena penggunaan istilah feodalisme ini semakin lama semakin berkonotasi negatif, sebagaimana yang dikutif dari wikipedia, oleh para pengkritiknya, istilah ini sekarang dianggap tidak membantu memperjelas keadaan dan dianjurkan untuk tidak dipakai tanpa kualifikasi yang jelas.
Feodalisme dalam wikipedia sendiri diartikan sebagai struktur pendelegasian kekuasaan sosiopolitik yang dijalankan kalangan bangsawan/monarki untuk mengendalikan berbagai wilayah yang diklaimnya melalui kerja sama dengan pemimpin-pemimpin lokal sebagai mitra.
Dalam pengertian yang asli, struktur ini disematkan oleh sejarahwan terhadap sistem politik di Eropa Abad Pertengahan, yang menempatkan kalangan kesatria dan kelas bangsawan lainnya (vassal) sebagai penguasa kawasan atau hak tertentu (disebut fief atau dalam bahasa Latin, feodum) yang ditunjuk oleh monarki (biasanya raja atau lord).
Istilah feodalisme sendiri disebutkan, mulai dipakai sejak abad ke-17 dan oleh pelakunya sendiri, istilah ini tidak pernah dipakai.
Semenjak tahun 1960-an, para sejarahwan memperluas penggunaan istilah ini dengan memasukkan pula aspek kehidupan sosial para pekerja lahan di lahan yang dikuasai oleh tuan tanah, sehingga muncul istilah masyarakat feodal.
Sumber: Net
Redaktur: Muh Gufran Padjalai
0 comments