Ini Penjelasan Kemenristekdikti Terkait Perguruan Tinggi Nonaktif

By on Kamis, 8 Oktober 2015

JAKARTA KAREBA1-Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) secara resmi belum mengeluarkan jumlah perguruan tinggi yang dinonaktifkan karena dianggap bermasalah seperti yang telah berdar luas disejumlah media.

Seperti dilansir CNN Indonesia, Selasa (06/10/2015) Direktur Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Pendidikan Tinggi Kemenristekdikti, Ali Ghufron Mukti mengatakan, penonaktifan perguruan tinggi dilakukan jika izin bermasalah, rasio antara dosen dan mahasiswa kurang memadai, dan tidak memberikan laporan rutin ke pangkalan data.

Kata Ghufron, sesuai aturan, perguruan tinggi yang semacam itu akan dikenakan sanksi.

“Tapi kalau persyaratan yang dilanggar tadi dipenuhi, tentu diberikan kesempatan untuk aktif kembali,” ujar Ghufron.

Proses mengaktifkan kembali bisa terbilang cepat. “Hitungan minggu, kalau memang syarat dipenuhi,” kata Ghufron.

Sebelumnya, Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Bina Bangsa Majene (BBM) diisukan telah dibekukan karena bermasalah.( Baca,Kemenristekdikti Bantah Tutup 243 Kampus Bermasalah

Tapi menurut Ketua Stikes BBM, Zulkifli, kampusnya aman-aman saja. Adapun masuk dalam daftar kampus bermasalah, hal itu kata Zul karena sistem pelaporan online yang dinonaktifkan sementara karena rasio dosen dan mahasiswa dianggap tidak sesuai.

“Itu data tahun 2014. Tahun ini kita sudah rekrut dosen dan telah sesuai syarat, tapi data yang masuk ke Dikti masih data lama. Tapi aporan manual sudah masuk ke Dikti, mudah-mudahan kembali aktif secepatnya,” kata Zul beberapa waktu lalu.

Redaktur: Muhammad Gufran Padjalai