- Aliansi AMPERA Sebut PJ Gubernur Sulbar Pentingkan Pagar roboh dari Tuntunan Rakyat
- Rangkaian HUT Sulbar ke 19, Pemprov Gelar Donor Darah Pj Gubernur Sulbar Target 3000 Kantong Darah
- Pemprov Sulbar MOU Bersama 11 Rumah Sakit Pengampu
- Kantor Pengadilan Tinggi Sulbar Dibangun Diatas Tanah 1,5 Hektar
- Panitia Mulai Susun Agenda Event Meriahkan Hari Jadi Sulbar ke 19, tahun
- Terima Audiensi LP3KD , Pj Gubernur Sulbar Siap Dukung Perwakilan Pesparani
- Hari Jadi Sulbar ke 19 Tekankan Kebersamaan dan Kualitas
- Deklarasi Dukungan Capres 2024
- Gebrak Tuntut Pj Gubernur Evaluasi Pokja
- Securitity Mempertontonkan Pornografi kepada Anak, sejumlah orang tuanya murid SD Muhammadiyah minta proses hukum
Ini Kendala Proses Perubahan Status Kabupaten Mamuju Menjadi Kota
MAMUJU KAREBA1-Proses perubahan status administrasi pemerintahan Kabupaten Mamuju menjadi Kota Mamuju, tampaknya masih akan menempuh perjalanan panjang dan berliku, sebab sejauh ini, proses yang telah berjalan, masih terhambat karena menghadapi sejumlah kendala.
Salah satu kendala yang dianggap butuh proses panjang, rumit dan harus melibatkan banyak pihak adalah penentuan batas wilayah terutama di Kecamatan Kepulauan Bala-Balakang yang ternyata hingga saat ini batas wilayah lautnya masih belum jelas.
Kepala Biro Tata Pemerintahan Provinsi Sulawesi Barat, Wahab, mengatakan, saat ini proses perubahan status Kabupaten Mamuju menjadi Kota Mamuju, masih berada di tingkat provinsi Sulbar.
“Itu kan diusulkan. Dan sebelum di bawa ke pusat, saat ini (syaratnya-red) masih diperhitungkan beberapa kekurangannya,” kata Wahab sesaat sebelum menghadap ke Gubernur Sulbar, Anwar Adnan Saleh di ruang kantor Gubernur, Kamis (17/9/2015).
Menurut Wahab, data batas wilayah, luas wilayah dan jumlah penduduk yang lengkap dan jelas, menjadi syarat utama yang harus disertakan dalam usulan proses rencana perubahan status Mamuju menjadi Kota.
“Itu yang utama. Cakupan wilayah. Saat ini, itu kekurangan kita. Disamping juga ada hal-hal lain yang masih perlu dibedah,” kata Wahab.
Penulis: Muh Gufran Padjalai

0 comments