Idris : WBK dan WBBM Harus Termanifestasikan Ke Dalam Budaya Kerja

By on Kamis, 19 Januari 2023



Mamuju- Kareba1-Sekprov Sulbar Muhammad Idris, menghadiri Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK ) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Pengadilan Tinggi Sulbar, di Kantor Pengadilan Tinggi Sulbar, Jl. Abdul Malik Pattana Endeng, Kab. Mamuju, Kamis 19 Januari 2023.

Sekprov Sulbar Muhammad Idris menekankan, birokrasi, predikat WTP, pakta integritas, maupun anugerah WBK dan WBBM, seluruhnya harus termanifestasikan ke dalam budaya kerja organisasi dan pelayanan publik yang prima.

“Segala upaya nyata harus terus diselenggarakan oleh unit-unit kerja di bawah kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, agar masyarakat dapat menikmati beragam pelayanan publik yang lebih cepat, mudah, murah, dan inklusif,”tandas Idris

“Untuk itu, saat ini adalah kesempatan yang baik sebagai momentum introspeksi bagi seluruh pemangku kepentingan yang hadir, untuk terus berbenah memperbaiki kualitas karakter diri dan organisasi,”sambungnya

Idris menuturkan, hadirnya aparatur negara yang berintegritas akan mewarnai dan mendukung kelanggengan ekosistem antikorupsi dalam organisasi.

“Profil SDM seperti inilah yang terus kita bangun, agar sungguh-sungguh membawa transformasi birokrasi yang signifikan bagi kemajuan bangsa,”pungkasnya

Untuk mewujudkan transformasi birokrasi, lanjut Idris, harus memperkuat sinergi dan kolaborasi dari hulu sampai ke hilir, dari pencegahan sampai ke penindakan, baik Government to Government, Government to Business (G to B) maupun Business to Business (B to B), serta dari tingkat pusat sampai ke daerah, bahkan sampai ke desa-desa.

Dia juga menyampaikan, ada beberapa hal yang menjadi fokus prioritas, diantaranya adalah, pertama, secara konsisten mengokohkan dan mengevaluasi integritas individu dan kelembagaan, serta memperkuat nilai-nilai WBK dan WBBM, sebagai upaya amar ma’ruf nahi munkar. Kedua, memanfaatkan dengan optimal teknologi digital dan kekuatan media sosial dalam proses bisnis, sebagai bentuk transparansi pengawasan pelayanan publik.

Ketiga, adalah memperkuat sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan KPK dalam kerangka kerjasama pencegahan korupsi dan implementasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. (Suaib)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

two − two =