HMI Cabang Manakarra Cium Aroma Pelanggaran Terkait Mutasi ASN lingkup Pemrov Sulbar

By on Jumat, 29 April 2022

Mamuju Kareba1- com,- HMI Cabang Manakarra  menciu aroma Pelanggaran hukum terkait mutasi sejumlah ASN lingkup Pemerinta Provinsi Sulawesi barat beberapa waktu lalu

Menurut,Ansar ketua cabang HMI Manakarra, “Dengan adanya letupan perombakan di seluruh OPD di lingkup sulbar ini membuat masyarakat sulawesi barat kaget dengan kebijakan yg dilakukan oleh gubernur sulawesi barat dalam hal ini Ali Baal Masdar, betapa tidak bahwa mutasi terkesan di sembunyikan karena dilaksanakan pada malam hari yang suda jelas melanggar aturan jam kerja dan di kuatkan pada baligho pelantikan itu tdk tercantum tanggal mutasi, yang ada hanya April….2022. “ujar Ansar di Mamuju (29/4).

Lanjutnya, Sehingga kami menduga ada kepentingan kelompok yang terselubung dalam pengambilan kebijakan ini.

1. Diduga terindikasi pelanggarang hukum yg dilakukan oleh gubernur sulbar, sebagaimana pada pasal 71 ayat 2 Undang-Undang No.10 tahun 2016 menjelaskan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan atau Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum berakhir masa jabatan, kecuali ada rekomendasi tertulis dari menteri.

2. Peraturan Badan Kepegawaian No. 5 Tahun 2019 Suda jelas dalam pasal 2 pada poin 1, poin 2, poin 4 dan poin 5.

Pada poin 1 menjelaskan Mutasi Pemerintah Menyusun Rencana Mutasi PNS di Lingkungannya.

Poin 2 menjelaskan perencanaan mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 perlu memperhatikan pada huru (a). Konpetensi

(b). Pola Karier

(c). Pemetaan Pegai

(d). Kelompok Rencana Suksesi

(f). Menilai Prestasi Kerja.

Poin 4 menjelaskan mutasi dilakukan paling singkat 2 tahun paling lama 5 tahun

Poin 5 menjelaskan Mutasi dilakukan atas dasar kesesuaian antar konpetensi PNS dengan persyaratan jabatan klasifikasi jabatan dan pola karier dgn memperhatikan kebutuhan organisasi.

3. Dalam peraturan jam kerja jelas pada pasal 77 sampai pasal 85, pada pasal 77 ayat 1 undang-undang nomor 13 tahun 2003, mewajibkan jam kerja melaksanakan ketentuan jam kerja.

1. 7 jam dalam 1 hari atau 40 jam dalam 1 munggu dengan kerja 6 hari dalam 1 minggu.

2. 8 jam dalam 1 hari atau 40 jam dalam 1 minggu dengan kerja 5 hari dalam 1 minggu.

4. Pada tanggal 24 april kapala BKD Provinsi Sulawesi Mealui media online Beranda Rakyat Mengatakan Bahwa Mengenai Mutasi Pada lingkup Pemerintahan Provinsi Sulawesi Barat belum ada perintah dari Gubernur Sulbar.

Dari 4 poin yang saya sebutkan dapat kita simpulkan klou pelantikan ini dilaksanakan tiba-tiba dan tdk melalui pertimbangan aturan perundang-undangan sebagaimana yang tertulis diatas, yang lebih rancuh bahwa Kapala BKD, seakan tidak punya perencanaan dalam pemutasian ini padahal suda jelas aturannya, sehingga dengan adanya Mutasi ini, kami menduga adanya JUAL BELI JABATAN di lingkup Provinsi Sulawesi Barat, Sebab Ketika di korelasikan dengan Survei KPK RI bahwa Sulbar Memiliki Persentase 28,4% untuk jual beli jabatan dalam mutasi.

Sehingga saya selaku pemuda sulbar kecewa dengan sikap Gubernur dengan hamil 4 hari masa akhir jabatan diluar hari cuti justru membuat citra yang kurang baik di mata publik, seharusnya memperbaiki prestasi yang akan dia tinggalkan apa lagi kalou ada keinginan untuk ikut kembali dalam konpetisi demokrasi yang akan di helat pada tahun 2024 mendatang. Seharusnya yang di urus adalah kesiapan kita sebagai penyangga IKN sebelum dia tinggalkan jabatannya namun apa saya kali 0 kesiapan penyangga IKN fi masa pemerintahan ABM-Enny.

Tentunya kami akan tetap mengawal kasus ini sampai sebagaimana produr hukum yang belaku.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 + 13 =