GMTSI mengecam CV Maju Bersama terkait dugaan penimbunan sungai Lariang

By on Kamis, 15 Januari 2026

Mamuju,- Rendi ketua GMTSI (Gerakan Mahasiswa Tekhnik Informatika dan Sistem Informasi) menyoroti dan mengecam keras dugaan tindakan Perusahaan Tambang Pasir CV Maju Bersama yang melakukan penimbunan badan sungai Lariang kabupaten Pasangkayu untuk dijadikan jalan akses alat berat, dengan tujuan menjangkau lokasi pasir yang lebih luas. Tindakan ini diduga kuat dilakukan tanpa izin dan berpotensi mengubah fungsi sungai secara permanen.

“Penimbunan sungai merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan berdampak serius terhadap lingkungan hidup serta keselamatan masyarakat. Sungai memiliki fungsi ekologis sebagai alur air alami. Merubah fungsi sungai secara permanen dan sepihak adalah pelanggaran dan dapat menyebabkan penyempitan alur air, sedimentasi, dan meningkatnya risiko banjir, khususnya bagi desa-desa yang berada di sekitar dan di hilir sungai.” Ujar Rendi.

Rendi mempertegas bahwa Secara regulasi, dugaan tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang melarang setiap perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Pasal 69 ayat (1) huruf a dan b secara tegas melarang perusakan ekosistem dan perubahan fungsi lingkungan tanpa izin.

2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang menegaskan bahwa sungai dan alur air merupakan sumber daya air yang dikuasai negara dan tidak boleh diubah fungsi, dialihkan, atau dimanfaatkan tanpa izin dan perencanaan yang sah.

3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mewajibkan setiap kegiatan pertambangan dilakukan sesuai dengan izin, kaidah pertambangan yang baik, serta memperhatikan aspek lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, yang mengatur kewajiban persetujuan lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) dan melarang aktivitas yang menimbulkan dampak lingkungan di luar izin yang diberikan.

Atas dasar itu, Rendi ketua GMTSI mendesak:

1. Dinas Lingkungan Hidup, Dinas ESDM, dan Balai Wilayah Sungai terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan dan menghentikan sementara seluruh aktivitas tambang di lokasi tersebut.
2. Aparat penegak hukum menindak tegas apabila ditemukan unsur pidana lingkungan.
3. Pemulihan fungsi sungai secara menyeluruh, agar tidak menimbulkan bencana ekologis dan kerugian masyarakat di kemudian hari.
4. ⁠Pemberhentian proses penambangan CV MAJU BERSAMA

“Kami menegaskan bahwa kepentingan ekonomi tidak boleh mengorbankan keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan. Sungai bukan jalan tambang, dan hukum tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi. Jika ini tidak segera ditindak oleh Balai Sungai, Pemprov Sulbar dan POLDA Sulbar kami akan melakukan Demonstrasi Besar-besaran” Tutup Rendi

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *