- Pj. Gubernur Sulbar, Prof Zudan Resmikan Gedung Bangunan Pendidikan SMA/SMK Sumber DAK di Mamuju Tengah
- DPRD Sulbar Bahas Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
- Bersama Forkopimda Lakukan Mitigasi Kerawanan Pemilu Serentak
- Zain Resmi Jabat PJ Bupati Mamasa, Yakub Solon Kembali Jalankan Tugas Sebagai Asisten II Pemprov Sulbar
- DPRD Sulbar Sepakati Perda Pajak dan Retribusi Daerah
- DPRD Sulbar Rapat PAW Fitriani dan Ebsan Dilantik Menjadi Anggota DPRD
- Terima Audiensi LP3KD , Pj Gubernur Sulbar Siap Dukung Perwakilan Pesparani
- Deklarasi Dukungan Capres 2024
- Gebrak Tuntut Pj Gubernur Evaluasi Pokja
- Securitity Mempertontonkan Pornografi kepada Anak, sejumlah orang tuanya murid SD Muhammadiyah minta proses hukum
Empat Puluh Tahun Menanti ganti rugi Lahan, kantor BPMPD Kabupaten Mamuju Terancam disegel
MAMUJU, kareba1.com
lokasi kantor BPMPD (Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa )kabupaten Mamuju terancam akan disegel oleh pemilik lahan akibat ganti rugi disepakati belum diselesaikan hingga saat ini oleh kontraktor gedung pemerintahan tersebut
persoalan ini sudah cukup lama sekiranya 41 tahun lalu tanpa kejelasan dan seolah olah pemerintah kabupaten mamuju lepas tangan yang seharusnya pemerintah mencariksn solusi masyarakat nya.
akibat tidak ada kejelasan pemilik lokasi keluarga Thahir idu 64 tahun berencana dalam waktu dekat akan menyegel lokasi Kantor BPMPD Mamuju di jalan kurungan bassi. Mamuju Sulawesi Barat
Saat ditemui dikediamannya bapak Thahir idu 64 tahun mengatakan pada awalnya sekitar 41 Tahun lalu didatangi oleh seseorang atas nama A Mahyuddin TH (kontraktor) minta lokasi ukuran 50 kali 20 meter persegi di jalan kurungan bassi mamuju untuk proyek pembangunan kantor BKKBN mamuju pada tahun 1982/1983.ujarnya.
namun tidak disangka setelah proyek selesai seribu alasan kami terima hingga akhirnya kontraktor tersebut menghilang tanpa jejak
awalnya kantor BKKBN kemudian di ganti menjadi kantor Dinas Sosial kabupaten mamuju dan sekarang di ganti lagi menjadi kantor BPMPD (Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa ) Kabupaten Mamuju tuturnya
kata dia, dalam surat keterangan persetujuan pada tanggal 24 November 1982 pihsk kontaknya akan berikan sejumlah uang tunai 1,5 juta dan sejumlah kayu kelas satu dan dua untuk bahan bangunan rumah.
jika ditaksir lokasi senilai mencapai sekitar empat milyar rupiah saat ini tuturnya.
iya bercerita berbagai upaya dilakukan untuk Untuk mendapatkan haknya seperti menemui Suhardi duka Bupati Mamuju namun lagi lagi tak ada respon ia diminta agar menempuh jalur hukum ucapnya kepada Kareba1 com.#rin
0 comments