DPRD SULBAR SAHKAN TIGA RANPERDA

By on Kamis, 16 Juni 2016

ADVETORIAL INI DI PERSEMBAHKAN OLEH HUMAS DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) SULAWESI BARAT
LOGO-DPRD-300x291-765x510

MAMUJU KAREBA1.COM
– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Barat, kembali mengesahkan tiga buah Peraturan Daerah (Perda) dalam forum rapat paripurna yang berlangsung di gedung DPRD
IMG_2235EE222
Rapat paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Sulbar, Andi Mappangarra didampingi wakil Ketua DPRD Sulbar yakni Hamzah Hapati Hasan, Munandar Wijaya dan H Harun.

Ketiga Perda yang baru saja disahkan tersebut masing-masing Perda penambahan penyertaan modal daerah ke Bank Sulselbar, Perda pencegahan penyalahgunaan Narkoba, serta Perda penyelenggaraan kearsipan.

Juru bicara Pansus Ranperda penambahan penyertaan modal daerah ke Bank Sulselbar, Ajbar menjelaskan, penetapan Perda tersebut saat ini sudah menjadi kebutuhan daerah. Terlebih dengan melihat azas manfaat dari penambahan modal daerah ke Bank Sulselbar.
AJBAR(2)
“Itu untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah. Penyertaan modal harus dilakukan dalam bingkai prinsip ekonomi yang baik,” sebut Ajbar.

Sebagai informasi, penambahan penyertaan modal daerah ke bank Suselbar ditetapkan sebesar Rp30 Milyar. Sistem pembayarannya pun dilakukan secara bertahap selama 3 tahun, dari 2017-2019.

“Tahun pertama sebesar Rp 8 Milyar, selanjutnya Rp10 Milyar dan di tahun terakhir sebesar Rp12 Milyar. Jika kemampuan keuangan daerah dianggap memungkinkan, maka penyertaan modal dapat dilakukan mendahului tahun pembayaran,” jelasnya.

Ranperda pencegahan penyalahgunaan Narkoba sendiri berangkat dari kekhawatiran pemerintah Sulawesi Barat akan bahaya yang ditimbulkan dari penyalahgunaan Narkotika, obat-obat terlarang dan zat adikitf lainnya itu.

Data yang dihimpun dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulawesi Barat menyebutkan, Tahun 2014 saja di Sulawesi Barat diketahui sebanyak 18.887 orang yang terjebak dalam pusaran barang haram tersebut. Angka itu cukup untuk menempatkan Sulawesi Barat di urutan ke-11 provinsi dengan pengguna Narkoba terbesar di Indonesia.

“Apalagi kalau melihat letak geografis Sulbar yang diapit oleh beberapa provinsi lainnya. Hal ini membuat kemungkinan penyebaran Narkoba di Sulbar sangat terbuka. Bahkan, Sulbar oleh BNN dikategorikan sebagai daerah darurat Narkoba,” ungkap juru bicara Ranperda penyalahgunaan Narkoba, Ameliah.