DPRD Sulbar Konsultasikan Penyelesaian Konflik Agraria

By on Senin, 18 April 2016

Segmen ini di persembahkan oleh Humas Dewan Perwkilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi BaratDPRD

MAMUJU KAREBA1.COM-DPRD Provinsi Sulawesi Barat mengkonsultasikan upaya penyelesaian konflik agraria di wilayah Kabupaten Mamuju Utara ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Jakarta.

“Untuk menyelesaikan konflik agraria di wilayah Sulbar seperti di Kabupaten Mamuju Utara, maka DPRD Sulbar setuju membentuk Pansus
Penyelesaian Konflik Agraria seperti usulan pemerintah,” kata Ketua Komisi I DPRD Sulbar, Syamsul Samad

Selain membentuk pansus juga penting dilakukan konsultasi ke BPN mengenai batas wilayah dan titik koordinat lahan yang disengketakan di
wilayah Mamuju Utara baik antara masyarakat dan masyarakat maupun masyarakat dan perusahaan.

Pansus penting dibentuk secara bersama antara pemerintah dan DPRD Sulbar sebagai kekuatan hukum agar dapat menyelesaikan konflik agraria.
arman salimin
Konsultasi dengan BPN harus dilakukan memperjelas batas peta hak guna usaha (HGU) yang disengketakan antara perusahaan dan masyarakat
ataupun batas koordinat yang disengketakan antara masyarakat, katanya.

Menurut dia, konflik agraria di Mamuju Utara mesti secepatnya diantisipasi, agar tidak mengakibatkan kerugian yang lebih besar lagi
yang tentu akan berdampak bagi masyarakat dan daerah.

Sementara anggota komisi I DPRD Sulbar Arman Salimin mengatakan, BPN harus juga harus memperjelas peta HGU perusahaan karena terdapat dua
peta HGU yang berbeda dimiliki perusahaan dan yang ada dimasyarakat sehingga mengakibatkan konflik.