- Pj. Gubernur Sulbar, Prof Zudan Resmikan Gedung Bangunan Pendidikan SMA/SMK Sumber DAK di Mamuju Tengah
- DPRD Sulbar Bahas Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
- Bersama Forkopimda Lakukan Mitigasi Kerawanan Pemilu Serentak
- Zain Resmi Jabat PJ Bupati Mamasa, Yakub Solon Kembali Jalankan Tugas Sebagai Asisten II Pemprov Sulbar
- DPRD Sulbar Sepakati Perda Pajak dan Retribusi Daerah
- DPRD Sulbar Rapat PAW Fitriani dan Ebsan Dilantik Menjadi Anggota DPRD
- Terima Audiensi LP3KD , Pj Gubernur Sulbar Siap Dukung Perwakilan Pesparani
- Deklarasi Dukungan Capres 2024
- Gebrak Tuntut Pj Gubernur Evaluasi Pokja
- Securitity Mempertontonkan Pornografi kepada Anak, sejumlah orang tuanya murid SD Muhammadiyah minta proses hukum
Direktur RS Mitra Manakarra Penuhi Panggilan Ombudsman
MAMUJU KAREBA1-Direktur Rumah Sakit (RS) Mitra Manakarra, Dr. Nexriana akhirnya memenuhi panggilan Ombudsman Sulawesi Barat (Sulbar) hari ini, untuk memberi klarifikasi terkait tindakan staf bagian kasir RS tersebut, yang dilaporkan warga telah melakukan perbuatan merugikan.
Saat dimintai keterangan di kantor Ombudsman Sulbar, Nexriana menjelaskan, tindakan yang dilakukan stafnya, merupakan kesalahan fatal yang tidak sesuai dengan Standar Oprasional Prosedur (SOP) RS Mitra Manakarra.
Menurutnya tindakan tersebut bisa berakibat sanksi pemecatan atau minimal pemotongan gaji, jika terbukti dalam melakukan tindakan tersebut ada unsur kesengajaan.
“Tindakan tersebut memang tidak sesuai SOP pak. Kami baru mengetahui setelah laporan masuk ke Ombudsman,” ujar Nexriana.
Nexriana mengungkapkan, setelah memenuhi panggilan Ombudsman ini, dirinya berjanji akan segera melakukan evaluasi kepada seluruh petugas RS Mitra Manakarra terutama pada bagian kasir.
“Jika benar ada unsur kesengajaan, akan ada sanksi berupa pemotongan gaji, jika mereka tidak terima, kami siap melakukan pemecatan. Ini merusak citra dan nama baik Mitra Manakrra di mata publik,” tegasnya.
Sebelumnya, keluarga salah seorang pasien berinisial BJ, melaporkan pihak RS Mitra Manakarra, karena pihak RS tersebut melalui petugas kasir, membebankan biaya pembelian obat kepada pasien, di luar tanggungan BPJS tanpa rincian biaya yang jelas.
Menurut pelapor, petugas kasir, langsung memperlihatkan total tagihan, kepada keluarga pasien tanpa memperlihatkan rincian dan harga satuan serta jenis obat.
“Kami dibebankan biaya obat di luar tanggungan BPJS tapi tidak diperlihatkan rincian jenis obat apa saja dan harganya berapa. Langsung totalnya saja Rp.840.000. Kita ini kayak beli kucing dalam karung saja. Makanya saya lapor ke Ombudsman,” ungkap BJ.
Sumber: Humas Ombudsman
Redaktur: Muh Gufran Padjalai
0 comments