- Kasus Proyek Kolam Air Tawar Kalukku: Belum Ada Kepastian Hukum, Kajari Bungkam
- Sejumlah Dugaan Kasus Hukum di Mamuju Masih Menggantung, Aliansi Mendesak Kejari Transparan
- Dapur MBG Simbuang: Antara Dalih Prosedur, Pembiaran Otoritas, dan Aroma “Permainan
- Program Makan Bergizi Gratis di Mamuju Disorot, Aktivis Desak KAREG Sulbar Dievaluasi
- DESA TAAN MILIKI 4.694 JIWA, RATUSAN WARGA MASIH HIDUP DI BAWAH GARIS KEMISKINAN
- WARGA BULLUNG PROTES: BANTUAN DESA TIDAK MERATA, YANG MAMPU DAPAT, YANG BENAR-BENAR MISKIN TERTINGGAL
- GEBRAK Sulbar Kembali Soroti Satpol PP Mamuju: Desak BPK Telusuri Jejak Anggaran, Waspadai Laporan Fiktif
- Tidak ada klarifikasi, dugaan laporan fiktif satpol PP Mamuju kian kuat: ketua gebrak desak bendahara dan sekretaris diperiksa
- IJS SULBAR DESAK SATPOL PP MAMUJU TRANSPARAN: IRHAM AZIS MINTA KEJAKSAAN AUDIT ANGGARAN LINGKUNGAN YANG DIDUGA FIKTIF
- GEBRAK SULBAR APRESIASI PUTUSAN TEGAS POLRESTA MAMUJU: BRIPTU AHMAD KASYFI DIPATSU 14 HARI, BUKTI TAK ADA OKNUM YANG KEBAL HUKUM
Direktur RS Mitra Manakarra Penuhi Panggilan Ombudsman
MAMUJU KAREBA1-Direktur Rumah Sakit (RS) Mitra Manakarra, Dr. Nexriana akhirnya memenuhi panggilan Ombudsman Sulawesi Barat (Sulbar) hari ini, untuk memberi klarifikasi terkait tindakan staf bagian kasir RS tersebut, yang dilaporkan warga telah melakukan perbuatan merugikan.
Saat dimintai keterangan di kantor Ombudsman Sulbar, Nexriana menjelaskan, tindakan yang dilakukan stafnya, merupakan kesalahan fatal yang tidak sesuai dengan Standar Oprasional Prosedur (SOP) RS Mitra Manakarra.
Menurutnya tindakan tersebut bisa berakibat sanksi pemecatan atau minimal pemotongan gaji, jika terbukti dalam melakukan tindakan tersebut ada unsur kesengajaan.
“Tindakan tersebut memang tidak sesuai SOP pak. Kami baru mengetahui setelah laporan masuk ke Ombudsman,” ujar Nexriana.
Nexriana mengungkapkan, setelah memenuhi panggilan Ombudsman ini, dirinya berjanji akan segera melakukan evaluasi kepada seluruh petugas RS Mitra Manakarra terutama pada bagian kasir.
“Jika benar ada unsur kesengajaan, akan ada sanksi berupa pemotongan gaji, jika mereka tidak terima, kami siap melakukan pemecatan. Ini merusak citra dan nama baik Mitra Manakrra di mata publik,” tegasnya.
Sebelumnya, keluarga salah seorang pasien berinisial BJ, melaporkan pihak RS Mitra Manakarra, karena pihak RS tersebut melalui petugas kasir, membebankan biaya pembelian obat kepada pasien, di luar tanggungan BPJS tanpa rincian biaya yang jelas.
Menurut pelapor, petugas kasir, langsung memperlihatkan total tagihan, kepada keluarga pasien tanpa memperlihatkan rincian dan harga satuan serta jenis obat.
“Kami dibebankan biaya obat di luar tanggungan BPJS tapi tidak diperlihatkan rincian jenis obat apa saja dan harganya berapa. Langsung totalnya saja Rp.840.000. Kita ini kayak beli kucing dalam karung saja. Makanya saya lapor ke Ombudsman,” ungkap BJ.
Sumber: Humas Ombudsman
Redaktur: Muh Gufran Padjalai
0 comments