DINKES SULBAR GELAR DETEKSI DINI DAN PENATALAKSANAAN GANGGUAN JIWA BAGI TENAGA KESEHATAN DI PUSKESMAS

By on Minggu, 9 Juli 2017

MAMUJU KAREBA1- Deteksi dini adalah langkah awal yang penting yang akan membawa orang yang sakit mendapatkan pertolongan medis. Semakin cepat suatu penyakit, dalam hal ini gangguan penyakit jiwa terdeteksi akan semakin cepat proses diagnosis didapatnya dan semakinn cepat pula pengobatan dapat dilakukan sehingga diharapkan akan memotong perjalanan penyakit dan mencegah hendaya dan disbilitas. Idealnya proses deteksi dini dapat dilakukan oleh setiap orangg, artinya masyarakat paham akan tanda-tanda awal gangguan jiwa atau lebih luas lagi masalah kesehatan jiwa sehingga manakala masyarakat mendapati gejala – gejala awal tersebut mereka akan memeriksakan diri ke dokter. Proses deteksi dapat juga dilakukan oleh para kader kesehatan Jiwa, dan petugas kesehatan. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulbar Ahmad Azis mengatakan, semua orang berhak mendapatkan informasi tentang kesehatan. Dengan demikian, masyarakat akan mengetahui dengan jelas semua hal tentang kesehatan khususnya kesehatan jiwa. Kesehatan jiwa menentukan kemampuan hidup manusia untuk produktif secara sosial dan ekonomi. Kesehatan jiwa menjamin setiap orang dapat menikmati kehidupan kejiwaan yang sehat, bebas dari ketakutan, tekanan, dan gangguan lain yang dapat mengganggu.

Ia mengatakan, Layanan kesehatan jiwa yang terintegrasi di fasilitas kesehatan tingkat pertama merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa yang tercantum di dalam pasal 34. Integrasi kesehatan jiwa ini juga merupakan rekomendasi dari World Health Organization (WHO) dan World Organization of Family Doctors (WONCA), serta kebijakan regional ASEAN yang telah disepakati bersama oleh tiap Negara anggota ASEAN. Hal ini juga merupakan kebijakan
nasional yang tercantum dalam Rencana Aksi Kesehatan Jiwa tahun
2015-2019, lampiran RPJMN 2015-2019, dan Standar Pelayanan Minimal di
Provinsi dan Kabupaten/Kota Bidang Kesehatan tahun 2015-2019.

Menurut dia, Penyelenggaraan layanan kesehatan jiwa di layanan primer berdasarkan Peta Strategis adalah puskesmas yang memiliki tenaga kesehatan terlatih kesehatan jiwa, melaksanakan upaya promotif kesehatan jiwa dan preventif terkait kesehatan jiwa, serta melaksanakan deteksi dini, penegakan diagnosis, penatalaksanaan awal dan pengelolaan rujukan balik kasus gangguan jiwa. Layanan tersebut dilakukan dengan memperhatikan komorbiditas fisik dan jiwa.

Layanan kesehatan primer di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sebagai ujung tombak layanan kesehatan di masyarakat memiliki peran
yang sangat penting. FKTP diharapkan berperan dalam penyediaan layanan
kesehatan jiwa yang terpadu dengan layanan kesehatan umum. Penyediaan
layanan kesehatan jiwa di FKTP harus tetap dijalankan untuk memenuhi
hak dan kebutuhan masyarakat.

Terbatasnya sumber daya kesehatan terlatih jiwa merupakan salah satu
masalah yang perlu diatasi. Untuk itu perlu peningkatan kapasitas
tenaga kesehatan di FKTP di samping supervisi dari tenaga profesional
kesehatan jiwa. Peningkatan kapasitas tersebut berupa Pelatihan bagi
Dokter Umum dengan metode praktis tentang Penatalaksanaan Kasus
Gangguan Jiwa yang sering Ditemui di Fasilitas Kesehatan Tingkat
Pertama (FKTP).

Dokter dan perawat memegang peranan penting dalam pelaksanaan deteksi
dini, posisi mereka strategis, karena dengan mengenali adanya tanda
dan gejala gangguan jiwa pada pasien yang datang kepadanya akan
membuat mereka menangkap kemungkinan adanya gangguan jiwa dan
melakukan pemeriksaa psikiatrik unntuk menetapkan adakah gangguan jiwa
yang dapat terdiagnosis.