- Pj. Gubernur Sulbar, Prof Zudan Resmikan Gedung Bangunan Pendidikan SMA/SMK Sumber DAK di Mamuju Tengah
- DPRD Sulbar Bahas Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
- Bersama Forkopimda Lakukan Mitigasi Kerawanan Pemilu Serentak
- Zain Resmi Jabat PJ Bupati Mamasa, Yakub Solon Kembali Jalankan Tugas Sebagai Asisten II Pemprov Sulbar
- DPRD Sulbar Sepakati Perda Pajak dan Retribusi Daerah
- DPRD Sulbar Rapat PAW Fitriani dan Ebsan Dilantik Menjadi Anggota DPRD
- Terima Audiensi LP3KD , Pj Gubernur Sulbar Siap Dukung Perwakilan Pesparani
- Deklarasi Dukungan Capres 2024
- Gebrak Tuntut Pj Gubernur Evaluasi Pokja
- Securitity Mempertontonkan Pornografi kepada Anak, sejumlah orang tuanya murid SD Muhammadiyah minta proses hukum
Bakri: KPU Mamuju Harus Tanggungjawab Atas Kerugian Daerah
MAMUJU KAREBA1-Banyaknya Alat Peraga Kampanye (APK) yang dicetak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju milik salah satu pasangan calon yang salah gambar dan terpaksa tidak digunakan, dianggap telah menyebabkan kerugian keuangan daerah.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Mamuju Bakri Bestari kepada Kareba1.Com, Jumat (4/9/2015) mengatakan, KPU Mamuju harus bertanggungjawab atas kerugian keuangan daerah tersebut, karena disebabkan oleh kelalaian mereka.
Salah gambar pada APK yang telah dicetak ribuan lembar tersebut menurut Bakri, timbul akibat desain gambar pasangan calon Ahmad-Jawas, dirobah tanpa ada persetujuan dari tim pasangan calon.
“Berapa banyak anggaran dari APBD yang akhirnya terbuang sia-sia? Itu tanggungjawab KPU Mamuju,” ujarnya.
Sebelumnya anggota tim penghubung pasangan calon Ahmad Appa-Jawas Gani, Muhammad Said, mengatakan, sediktnya 80 ribu lembar poster berisi gambar pasangan Ahmad-Jawas yang terpaksa dikembalikan ke KPU karena gambarnya salah.
Jumlah tersebut kata Said, belum termasuk spanduk dan baliho ukuran besar yang dihitung berdasarkan jumlah desa. Kata Said, tentu bisa dibayangkan berapa jumlah anggaran di KPU Mamuju yang terbuang percuma.
“Baliho lima lembar ukuran 4 x 7 meter. Spanduk ukuran 1,7 x 7 meter dua lembar per desa. Terus poster kurang lebih 80 ribu lembar yang batal diedar. Kalau jumlah spanduk dan baliho belum saya hitung, tapi dua lembar per desa. Berapa desa di Mamuju, silahkan dihitung. Lalu ada selebaran tapi tidak diganti karena memang belum jadi,” kata Said.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi ke pihak KPU Mamuju terkait masalah tersebut.
Penulis : Gufran Padjalai
0 comments