APBD-P 2018 SULBAR ALAMI PENURUNAN

By on Selasa, 2 Oktober 2018

MAMUJU K1-Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(APBD) sebelum perubahan tahun anggaran 2018 sebesar Rp. 1,39 triliun lebih, mengalami penurunan sebesar Rp. 14 miliar lebih atau berkurang 0,75 persen menjadi Satu triliun sembilan ratus dua puluh miliar lebih pada APBD Perubahan tahun anggaran 2018.

Hal tersebut dikatakan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat , Arifuddin Toppo saat membacakan sambutan Gubernur Sulawesi Barat, sebagai pengantar Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2018, di ruang auditorium Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Senin 1 Oktober 2018.

Masih kata Arifuddin, penyusunan Peraturan Daerah Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 merupakan tindaklanjut dari nota kesepakatan antara Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui penandatanganan kebijakan umum perubahan anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara yang ditandatangani beberapa waktu yang lalu. Itu juga berdasarkan pasal 154 dan pasal 155 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melakukan perubahan APBD tahun 2018 dikarenakan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran pokok tahun 2018,dan keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja serta saldo anggaran lebih tahun 2017 yang harus digunakan dalam tahun 2018.


Meski mengalami perubahan , Pemprov Sulbar terus berupaya meningkatkan kualitas belanja daerah secara menyeluruh dengan mempertajam alokasi belanja yang mendukung, infrastruktur, penciptaan kesempatan kerja dan pengentasan kemiskinan, selain itu, juga diarahkan untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan serta digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan publik, terutama masyarakat miskin yang kurang beruntung. Meski mengalami defisit belanja, namun telah disepakati pula penerimaan pembiayaan daerah yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun 2017 sebesar Empat Puluh Satu miliar Delapan Ratus Tujuh Belas Juta lebih, dan penerimaan kembali pinjaman sebesar Lima Puluh Enam Miliyar lebih , sehingga jumlah penerimaan sebesar Sembilan Puluh Delapan Miliyar Lima Ratus Enam Puluh Empat juta lebih. Sedang sisa dari penerimaan tersebut telah dikeluarkan untuk penyertaan modal pada PT.Bank Sulselbar sebesar Sepuluh Miliyar dan pembayaran pokok utang sebesar Tiga Puluh Lima Miliyar lebih sehingga secara keseluruhan sisa lebih pembiayaan anggaran pada perubahan ini menjadi nihil.

“ Semoga pembahasan rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2018, beserta Nota Keuangan, dapat berjalan lancar dan dilandasi dengan semangat kebersamaan mewujudkan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Barat, “ harap Arifuddin Toppo.

Pada acara ini selain Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat Arifuddin Toppo, turut hadir, Ketua DPRD ProvInsi Sulbar Amalia Aras Tammauni, Wakil DPRD Provinsi Sulbar Harun, sejumlah anggota DPRD Sulbar, Asisten III bidang administrasi Provinsi , Djamila, kepala OPD, dan undangan lain. (Ishak)

Foto : wandi

Pj.Sekprov Sulbar, Arifuddin Toppo bersama Ketua DPRD Provinsi Sulbar, Amalia Fitri Aras pada acara pengantar nota keuangan dan rancangan Perda tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah T. A 2018 di ruang paripurna DPRD Provinsi Sulbar, Senin, 01 Oktober 2018

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

18 + fifteen =