Permahi Mamuju : oknum Polisi diduga kriminalisasi Warga

By on Rabu, 17 September 2025

Mamuju Kareba1.com- Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia, ( PERMAHI Mamuju ), soroti kinerja mapolres Mamuju penanganan kasus dugaan pencabulan Op 24.tahun terhadap ZF tak lain Pacarnya sendiri, OP ditangkap tanpa ada bukti bukti atau laporan dari orng lain.

Sebelumnya OP diamankan akibat dikeroyok sejumlah pemuda di tambi kelurahan mamuyu kec Mamuju awsl juli lalu nsmun justru ia di masukan penjara resmob Polres Mamuju.

Sejumlah kejanggalan terungkap pasalnya setelah OP ditahan barulah oknum polisi melakukan oprasi menyiapkan berkas bukti bukti pasal pencabulan, menghubungi orang tua ZF untuk mrmbuat laporan, bapak ZF kaget padahal iya tidak pernah melaporkan sesuatu kejadian, saolnya saat ia sibuk acara keluarga (baca baca keluarga yg telah meninggal dunia).

Setelah itu giliran Zf di hubungi ia juga karet takut saat ada panggilan dari Polres untuk memberikan keterangan pengakuan ,padahal iya merasa tidak perna ada masalah,

Menurut zf Atas bimbigan polisi dikedianya ia menjawab semua pertanyaan yang dia butukan.

“ini ibu polisi mengajari ssya menjawab semua pertanyaan ”

Setelah itu diantar ke RS Baysngkara Mamuju untuk visum.

Kami sudah bertemu dengan terduga korban dan kedua orang tuanya tapi mereka menyampaikan apa yang di beritakan di media sosial itu tidaklah benar.

Korban mengatakan dirinya tidak pernah ditipu oleh pelaku karena sejak mereka pertama kali bertemu, korban sudah mengetahui bahwa pekerjaan terduga pelaku adalah seorang mekanik di bengkel motor dan mereka juga sudah berpacaran cukup lama dan semenjak mereka berpacaran pelaku sama sekali tidak pernah mengaku sebagai anggota polisi ungkap korban.

Makanya dia merasa kaget karena tiba-tiba pacarnya dituduh melakukan pelecahan terhadap dirinya padahal yang dia tau awalnya pacarnya diamankan ke polres karena diduga dikeroyok akan tetapi tiba-tiba dituduh melakukan pelecahan semenjak peristiwa itu dia sudah putus sekolah karena sudah merasa kehilangan semangat.

Bahkan orang tua korban mengaku tidak pernah membuat laporan akan tetapi orang lain yang mengatas namakan dirinya, dia mengatakan hanya pernah disuruh menandatangani surat yang dibawah pihak kepolisian ke rumahnya. Bahkan orang tua korban sudah mendatangi polres mamuju untuk mencabut laporan tersebut.

Orang tua terduga pelaku mengatakan malam itu anaknya menerima telepon dari temannya yang mengajak berkumpul di dalam acara, namun setibanya di lokasi justru dikeroyok oleh sejumlah pemuda bahkan diduga ada salah satu anggota polisi yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut dan setelah itu anaknya di amankan ke polres ironisnya anaknya bukan dilindungi tapi justru di masukkan dalam sel tahanan bahkan sempat kembali di pukuli oleh sejumlah pemuda yang di biarkan masuk oleh oknum polisi penjaga sel tahanan yang paling mengejutkan justru anaknya dituduh melakukan pencabulan terhadap pacarnya sendiri dan mulai dari awal bulan juli sampai sekarang dia tidak pernah menerima surat penahanan resmi dari polres mamuju terhadap anaknya ungkap orang tua terduga pelaku.

Padahal kedua belah pihak keluarga terduga pelaku sudah melakukan kesepakatan dan berencana menikahkan kedua anaknya, tapi rencana tersebut masi terhalang karena proses hukum di polresta mamuju yang belum ada kejelasan.

Korban hanya berharap agar bagaimana pacarnya yang terduga pelaku segara di bebaskan karena ingin segera melaksanakan pernikahan.

Kami dari permahi mamuju menduga kejadian diatas adalah suatu bentuk (pelanggaran HAM dan pencemaran nama baik) yang dilakukan polresta mamuju karena seharusnya menjadi kasus korban pengeroyokan, justru menjadi tersangka pelaku pencabulan. Kami permahi mamuju bersama keluarga korban mendesak polresta mamuju melakukan transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus ini

Lanjut ketua permahi, Polisi yang melakukan kriminalisasi dapat dijerat dengan pasal-pasal pidana dalam KUHP, seperti Pasal 378 KUHP (penipuan) atau Pasal 368 KUHP (pemerasan), tergantung pada tindakannya. Selain itu, tindakan polisi yang melanggar hukum dapat dikenakan sanksi disiplin dan kode etik melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.

Pasal Pidana untuk Oknum Polisi
Oknum polisi yang melakukan tindakan kriminal dapat dijerat dengan berbagai pasal pidana, seperti: Pasal 378 KUHP (Penipuan): Jika tindakan tersebut bertujuan untuk menipu seseorang demi keuntungan diri sendiri atau orang lain.

Pasal 368 KUHP (Pemerasan): Jika oknum polisi memaksa atau mengancam seseorang untuk memberikan sesuatu atau imbalan.
Pasal 466 UU 1/2023 (Penganiayaan): Jika tindakan tersebut menyebabkan luka atau kematian.

Pasal 338 KUHP atau Pasal 458 ayat (1) UU 1/2023 (Pembunuhan): Jika tindakan polisi menyebabkan kematian seseorang.

Sanksi Etik dan Disiplin
Selain sanksi pidana, oknum polisi juga dapat dikenai sanksi disiplin dan kode etik profesi melalui Divpropam Polri. Sanksi ini dapat berupa: Pemberhentian dengan tidak hormat, Sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku.

Dan kami akan terus mengawal kasus ini sampai adanya kejelasan dari polresta mamuju#

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *