- Disdikbud Sulbar Petakan Sekolah yang Terancam Bencana Alam
- Idul Fitri; Merawat Silaturrahmi Menjaga Persatuan
- Wagub Sulbar Salim S Mengga Serahkan LKPJ 2024 ke DPRD
- Gubernur Sulbar Serahkan Laporan Keuangan ke BPK
- Buka Puasa Bersama KAHMI, Plh Sekprov Sulbar Harap Sinergi dengan Pemprov
- SDK Buka Sandeq Ramadhan Fest 2025, Wujud Sinergi Pemerintah dan Organisasi Mahasiswa Dukung UMKM
- Gubernur Sulbar Dukung Pengusulan Jepa, Makanan Khas Mandar, sebagai Warisan Budaya UNESCO
- Lima Anggota KIP Sulbar Dilantik, Suhardi Duka Tekankan Pentingnya Kehati-hatian Mengelola Informasi
- DPRD Sulbar melakukan kunjungan kerja ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Tengah
- Pemprov Sulbar Evaluasi OPD, Pastikan APBD Sesuai Inpres 1/2025 dan Sejalan Visi Misi SDK-JSM
PJ gubernur Sulbar Aturan Lex Spesialis Yang Menjadi Dasar Hukum Mutasi Sekwan DPRD Sulbar
Mamuju Kareba1 — Pasca pelantikan di Pemprov Sulbar khususnya mutasi Sekwan menjadi Kepala Dinas Sosial, masih terdapat perbedaan pandangan antara DPRD dengan Pj. Gubernur Sulbar
PJ Gubernur Sulbar , Prof. Zudan Arif Fakrulloh, memastikan proses mutasi tersebut sudah sesuai aturan. Ahli Hukum Administrasi Negara ini mengatakan, setelah ditelusuri, tidak ada aturan yang dilanggar.
Prof. Zudan yang juga masuk dalam tim pembentuk UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, menjelaskan, dalam hukum apabila terdapat dua aturan dalam tingkatan yang sama, namun berbeda isinya, misalnya sama-sama tingkatan UU, sama-sama dalam tingkatan PP maka digunakan peraturan yang bersifat lebih khusus atau dalam asas hukum dikenal dengan Lex specialis derogate legi generalis yang artinya peraturan yang khusus mengalahkan peraturan yang umum.
“Dalam konteks ini yaitu pengangkatan Sekwan tunduk pada aturan Kepegawaian atau Aparatur Sipil Negara, aturan yang khusus adalah UU ASN dan PP Manajemen PNS. Sedangkan UU Pemda dan PP Perangkat daerah adalah aturan yang bersifat umum, sehingga tidak bisa dijadikan satu satunya aturan dalam mutasi Sekwan,” ucap Prof. Zudan, Senin, 22 Januari 2024.
Lebih lanjut Sestama BNPP ini, menjelaskan, aturan dalam UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN sangat jelas bahwa “Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat selain pejabat pimpinan tinggi utama dan madya, dan pejabat fungsional keahlian utama kepada Gubernur di Provinsi” (Pasal 53).
Sedangkan dalam Pasal 115 UU ASN mengatur bahwa “Dalam hal pengisian Jabatan Tinggi Pratama di daerah, Gubernur terlebih dahulu membentuk panitia seleksi. Panitia seleksi kemudian memilih 3 nama calon pejabat Pimpinan Tinggi Pratama untuk setiap 1 (satu) lowongan jabatan. Tiga nama calon pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang terpilih disampaikan kepada Gubernur melalui Pejabat yang Berwenang. Gubernur memilih 1 dari 3 nama calon nama tsb untuk kemudian ditetapkan dan dilantik sebagai pejabat tinggi pratama.
Aturan lebih detil terdapat dalam Pasal 127 ayat (4) PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, khusus untuk Pejabat Tinggi Pratama yang memimpin Sekretariat DPRD, sebelum ditetapkan oleh Gubernur dikonsultasikan dengan pimpinan DPRD.
“Ketentuan ini tidak mensyaratkan adanya persetujuan. Cukup dikonsultasikan saja dan selanjutnya pengangkatan dan pemberhentian mengikuti ketentuan Pasal 115 UU ASN,” kata Prof. Zudan.
Kata Prof. Zudan, dalam hal ini dia sudah melakukan konsultasi ke Pimpinan DPRD melalui Surat tanggal 26 Desember 2023 kepada Pimpinan DPRD Provinsi Sulbar. Oleh karena itu berdasarkan UU ASN dan PP Manajemen PNS proses mutasi Sekwan di DPRD Sulbar sudah benar dan tidak perlu dipersoalkan lagi.
“Apalagi juga secara substantif Pak Wahab Hasan Sulur sudah 4 tahun lebih menjadi sekwan sehingga sudah perlu penyegaran organisasi agar kinerjanya bisa lebih baik terutama untuk reformasi birokrasi, SPBE, LAKIP/SAKIP,” tegas Prof. Zudan.
Pada sisi yang lain, Pak Muhammad Hamzih adalah ASN senior yang kompeten dan sangat siap memberikan pelayanan profesional sebagai Sekwan.
“Sehingga tidak perlu dilakukan penolakan, mestinya diterima dengan prasangka baik, karena pada hakekatnya setiap ASN sudah siap ditempatkan dimanapun dan memberikan pelayanan terbaik yang profesional kepada pimpinan dimana yang bersangkutan ditempatkan,” tutup Prof. Zudan. (rls)

Related Posts
Latest News
-
Raja Mamuju harapkan gubernur terpilih majukan Sulbar
Mamuju Karebasatu- Raja Mamuju ke-17 Bau Akram Dai mengharapkan...
- Posted Desember 8, 2024
- 0
-
SENGKETA LAHAN TANAH HAK MILIK MENJADI PERTANYAAN WARGA PADA KEGIATAN JUMAT CURHAT POLSEK TINAMBUNG DI DESA SEPABATU
Tinambung Kareba1 Kegiatan Program quick wins Jumat Curhat pada...
- Posted Januari 20, 2023
- 0
-
PJ Gubernur Sulbar Marah Pengelolaan BBIP Poniang, Belanja Miliaran Hasilnya Nihil
MAJENE Kareba1 — Balai Benih Ikan Pantai (BBIP) di...
- Posted Januari 15, 2023
- 0
-
Persawat Citilink Mulai Beroperasi di Bandara Tampa Padang, Buka Rute Mamuju-Jakarta
MAMUJU Kareba1 — Maskapai Penerbangan Citilink kini melayani rute penerbangan...
- Posted Desember 6, 2022
- 0
-
Polsek Tinambung Berhasil Mengungkap Dan Menangkap Pelaku Curanmor
foto: komlotan Pelaku dua orang curanmor serta penada hasil curian,...
- Posted Desember 3, 2022
- 0
-
Kronologis Raibnya Sejumlah Tabungan Nasabah Pada Bank Sulselbar
MAMUJU, Kareba1 Kssus Raibnya Dana nasabah milyaran rupiah, bank melakukan...
- Posted November 29, 2022
- 0
-
Diduga Kematian Marten Warga Mamasa Tidak wajar
Diduga lelaki Marten seorang pegawai pertanian kabupaten Mamasa Korban...
- Posted November 24, 2022
- 0
-
Akhir Tahun, Kadis Perkim Optimis Target Realisasi Anggaran
Mamuju – Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Sulbar,...
- Posted November 2, 2022
- 0
-
Plh Sekprov Sulbar , Herdin Ismail Optimis Dorong Akselerasi Pembangunan Daerah Bersama Konten Kreator
MAMUJU, — Pelaksana harian (Plh) Sekda Provinsi Sulawesi Barat ,...
- Posted April 16, 2025
- 0
-
Pemprov Sulbar Berhasil Tarik 23 Randis yang “Hilang” Ada yang Rusak dan Layak Pakai, Sisanya 20 Harus Kembali Sebelum 18 April
Mamuju – Puluhan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar),...
- Posted April 15, 2025
- 0
-
Respon Cepat Instruksi Presiden, Gubernur Suhardi Duka Gelar Rakor Virtual Bahas Pembentukan Koperasi Desa
Mamuju — Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, merespons cepat Instruksi...
- Posted April 14, 2025
- 0
-
Disdikbud Sulbar Petakan Sekolah yang Terancam Bencana Alam
MAMUJU – Beberapa waktu lalu, gedung SMPN 6 Kalumpang, Kabupaten...
- Posted April 12, 2025
- 0
-
Temui Wagub Sulbar, Plh Sekprov Herdin Ismail Laporkan Beberapa Hal
POLMAN – Pelaksana harian (Plh) Sekprov Sulbar Herdin Ismail menemui...
- Posted April 5, 2025
- 0
-
Wagub Sulbar, Salim S Mengga Gelar Open House di Rumah Jonga,Warga Antusias Hadir
POLEWALI –Wakil Gubernur Sulawesi Barat Salim S Mengga mengadakan open...
- Posted April 4, 2025
- 0
-
Idul Fitri; Merawat Silaturrahmi Menjaga Persatuan
Oleh: Suhardi Duka Sekali lagi, kita sebagai umat muslim diberi...
- Posted Maret 30, 2025
- 0

Berita Terkini
-
Raja Mamuju harapkan gubernur terpilih majukan Sulbar
Mamuju Karebasatu- Raja Mamuju ke-17 Bau Akram Dai mengharapkan...
- Minggu, 8 Desember 2024
- 0
-
SENGKETA LAHAN TANAH HAK MILIK MENJADI PERTANYAAN WARGA PADA KEGIATAN JUMAT CURHAT POLSEK TINAMBUNG DI DESA SEPABATU
Tinambung Kareba1 Kegiatan Program quick wins Jumat Curhat pada...
- Jumat, 20 Januari 2023
- 0
-
PJ Gubernur Sulbar Marah Pengelolaan BBIP Poniang, Belanja Miliaran Hasilnya Nihil
MAJENE Kareba1 — Balai Benih Ikan Pantai (BBIP) di...
- Minggu, 15 Januari 2023
- 0
-
Persawat Citilink Mulai Beroperasi di Bandara Tampa Padang, Buka Rute Mamuju-Jakarta
MAMUJU Kareba1 — Maskapai Penerbangan Citilink kini melayani rute penerbangan...
- Selasa, 6 Desember 2022
- 0
-
Polsek Tinambung Berhasil Mengungkap Dan Menangkap Pelaku Curanmor
foto: komlotan Pelaku dua orang curanmor serta penada hasil curian,...
- Sabtu, 3 Desember 2022
- 0
-
Kronologis Raibnya Sejumlah Tabungan Nasabah Pada Bank Sulselbar
MAMUJU, Kareba1 Kssus Raibnya Dana nasabah milyaran rupiah, bank melakukan...
- Selasa, 29 November 2022
- 0
-
Diduga Kematian Marten Warga Mamasa Tidak wajar
Diduga lelaki Marten seorang pegawai pertanian kabupaten Mamasa Korban...
- Kamis, 24 November 2022
- 0
-
Akhir Tahun, Kadis Perkim Optimis Target Realisasi Anggaran
Mamuju – Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Sulbar,...
- Rabu, 2 November 2022
- 0
-
Plh Sekprov Sulbar , Herdin Ismail Optimis Dorong Akselerasi Pembangunan Daerah Bersama Konten Kreator
MAMUJU, — Pelaksana harian (Plh) Sekda Provinsi Sulawesi Barat ,...
- Rabu, 16 April 2025
- 0
-
Pemprov Sulbar Berhasil Tarik 23 Randis yang “Hilang” Ada yang Rusak dan Layak Pakai, Sisanya 20 Harus Kembali Sebelum 18 April
Mamuju – Puluhan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar),...
- Selasa, 15 April 2025
- 0
-
Respon Cepat Instruksi Presiden, Gubernur Suhardi Duka Gelar Rakor Virtual Bahas Pembentukan Koperasi Desa
Mamuju — Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, merespons cepat Instruksi...
- Senin, 14 April 2025
- 0
-
Disdikbud Sulbar Petakan Sekolah yang Terancam Bencana Alam
MAMUJU – Beberapa waktu lalu, gedung SMPN 6 Kalumpang, Kabupaten...
- Sabtu, 12 April 2025
- 0
-
Temui Wagub Sulbar, Plh Sekprov Herdin Ismail Laporkan Beberapa Hal
POLMAN – Pelaksana harian (Plh) Sekprov Sulbar Herdin Ismail menemui...
- Sabtu, 5 April 2025
- 0
-
Wagub Sulbar, Salim S Mengga Gelar Open House di Rumah Jonga,Warga Antusias Hadir
POLEWALI –Wakil Gubernur Sulawesi Barat Salim S Mengga mengadakan open...
- Jumat, 4 April 2025
- 0
-
Idul Fitri; Merawat Silaturrahmi Menjaga Persatuan
Oleh: Suhardi Duka Sekali lagi, kita sebagai umat muslim diberi...
- Minggu, 30 Maret 2025
- 0
-
Wagub Sulbar Salim S Mengga Serahkan LKPJ 2024 ke DPRD
MAMUJU — Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Barat , Salim S...
- Sabtu, 29 Maret 2025
- 0
-
Kolaborasi Pemprov dan Pemkab Mamuju, Laksanakan Salat Idul Ftri di Anjungan Manakarra
MAMUJU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat kolaborasi Pemkab Mamuju bakal...
- Jumat, 28 Maret 2025
- 0
-
Gubernur Sulbar Serahkan Laporan Keuangan ke BPK
MAMUJU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat beserta empat Pemerintah Kabupaten...
- Kamis, 27 Maret 2025
- 0
0 comments