- FPPS menilai KUHP berpotensi mengancam kebebasan berpendapat dan nilai-nilai demokrasi
- Gubernur Suhardi Duka Lantik 10 Pejabat Eselon II, Dua Jabatan Masih Tunda
- Standar Baru Proses Seleksi Jabatan Publik
- Utamakan Profesionalisme Pegawai, Kadis PUPR Sulbar Tegaskan Peningkatan Kedisiplinan ASN
- Rujab Resmi Ditempati, Gubernur Suhardi Duka Tegaskan Keterbukaan bagi Masyarakat
- Perkuat Kualitas SDM Aparatur, Dinas Kesehatan Sulbar Dukung Penerapan Manajemen Talenta dan Profiling ASN
- Biro Organisasi Laksanakan Verifikasi Hasil Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik
- Pajak Lunas, Sulbar Maju : BPKPD Gencarkan Sosialisasi dan Aksi Tempel Kendaraan di Lingkup Pemprov Sulbar
- BPBD Sulbar Tugaskan Tenaga Ahli pada Workshop II Penyusunan Dokumen KRB Kabupaten Mamasa
- Festival Mamuju 2025 Siap Digelar, Kadis Pariwisata : Kerja Komprehensif untuk Peningkatan Ekonomi Masyarakat Sulbar
Masyarakat Sulbar menagih janji Gubernur Sulawesi Barat mencabut Sejumlah izin Perusahaan tambang

Mamuju-Jumat, Ribuan warga yang menolak pertambangan pasir dari Desa Karossa, Silaja-Dapurang, Kalukku Barat, Budong-budong dan Beru-beru kembali mendatangi kantor Gubernur Sulawesi Barat. Kemarin jumat 9 mei 2025.
Kedatangan warga kali ini merupakan tindak lanjut dari aksi pada 5 Mei 2025 untuk menagih janji dari Gubernur Sulawesi Barat agar segera mencabut izin pertambangan PT Alam Sumber Rezeki, PT Yakusa Tolelo Nusantara, PT Jaya Pasir Andalan, CV Surya Stone Derajat dan PT Tambang Batuan Andesit, yang telah mangancam keselamatan dan ruang pangan warga.
Gubernur Sulbar, Suhardi Duka sempat menemui massa dan menyampaikan akan mencabut izin yang melanggar aturan hukum dan langsung meninggalkan lokasi tanpa memberikan kesempatan warga untuk menyampaikan tuntutannya secara langsung.
keterangan yang disampaikan SDK tidak hanya sekedar gimik, melainkan itu adalah muslihat yang sedang diorkestrasikannya untuk menutupi kebebalannya serta melindungi kepentingan pemodal dibelakangnya. Hal ini dikarenakan, berdasarkan temuan invetigasi lapangan, bahwa tidak ada izin usaha pertambangan di Indonesia, secara khusus Sulawesi Barat yang diterbitkan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Misalnya, dalam banyak temuan penerbitan izin pertambangan seringkali memuat mengandung unsur korupsi politik. Korupsi politik dapat terjadi ketika pejabat yang berwenang menggunakan kekuasaannya hanya untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya dengan bentuk imbalan untuk mempercepat proses penerbitan izin.
Konflik kepentingan ini nyatanya telah melibatkan SDK sendiri. Salah satu perusahaan tambang pasir yang berlokasi di muara Sungai Sampaga CV Surya Stone Derajat dengan luas konsesi 15 Ha.
Berdasarkan catatan dari situs resmi pemerintah Minerba One Data Indonesia yang diakses pada 9 Mei 2025, pukul 03.04 WIB. Terdapat lima orang pemegang saham pada perusahaan ini, diantaranya adalah Ali Syahrir Cahyadi, H Suryadi Wahid, Husain, Yusuf dan Muhammad Zulfikar Suhardi. Masing-masing dari mereka memiliki saham sebesar 20 persen.
Zulfikar Suhardi merupakan anggota DPR RI fraksi partai Demokrat. Ia menggantikan ayahnya, yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Barat yaitu Suhardi Duka.
Kasus lain yang diduga kuat memiliki muatan konflik kepentingan yang berimplikasi pada korupsi politik adalah ketika Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Barat mengeluarkan surat edaran dengan nomor B/400.7.5.4/183/2024 yang berisi tentang Pemberian Izin Penggunaan Jalan Provinsi Ruas Salubatu – Bonehau.
Penerbitan surat edaran ini sangat ugal-ugalan, sehari setelah warga Bonehau melakukan pemalangan jalan dan tidak membiarkan aktivitas hauling coal dari PT Bonehau Prima Coal.
Penggunaan sarana dan prasana Jalan umum sebagai keperluan individu Atau Badan Hukum, haruslah mengacu pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Atas Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Dalam Pasal 12 Dan Pasal 42 Pasal 63 Menjelaskan:
Dalam pasal 12 dijelaskaan: (1) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan. (2) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan. (3) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan.
Lebih lanjut dalam pasal 42 dijelaskan: Setiap orang dilarang menyelenggarakan jalan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian SE dari Dinas PUPR untun kepentingan hauling PT BPC tidak dapat dijadikan sebagai alas hukum dan jelas bahwa ini merupakan perbuatan melawan hukum
Temuan lain yang mengindikasikan terjadinya pelanggaran hukum adalah tidak adanya pelibatan warga bahkan manipulasi atau pemalsuan tandatangan warga.
Seperti yang terjadi di Kalukku Barat dan Beru-Beru, warga sama sekali tidak pernah menerima ataupun menandatangani berita acara sosialisasi terkait akan adanya aktivitas perusahaan tambang pasir milik PT Jaya Pasir Andalan di wilayah mereka. Namun, perusahaan tambang tersebut memperlihatkan bahwa warga telah menyetujui aktivitas mereka. Hal ini menandakan bahwa perusahaan tambang tersebut telah melakukan manipulasi atau memalsukan tandatangan warga.
Sama halnya di Karossa, warga sama sekali tidak pernah menerima ataupun mengetahui adanya sosialisasi dari perusahaan PT ASR. hal ini menunjukkan, bahwa proses penerbitan izin tambang tersebut cacat formil. Dapat dipastikan, rencana penambangan yang akan dilakukan perusahaan tersebut merupakan aktivitas ilegal dan tindakan perbuatan melawan hukum.
Alfarhat Kasman
Juru Kampanye Nasional JATAM
085298306009
Related Posts
Latest News
-
Raja Mamuju harapkan gubernur terpilih majukan Sulbar
Mamuju Karebasatu- Raja Mamuju ke-17 Bau Akram Dai mengharapkan...
- Posted Desember 8, 2024
- 0
-
SENGKETA LAHAN TANAH HAK MILIK MENJADI PERTANYAAN WARGA PADA KEGIATAN JUMAT CURHAT POLSEK TINAMBUNG DI DESA SEPABATU
Tinambung Kareba1 Kegiatan Program quick wins Jumat Curhat pada...
- Posted Januari 20, 2023
- 0
-
PJ Gubernur Sulbar Marah Pengelolaan BBIP Poniang, Belanja Miliaran Hasilnya Nihil
MAJENE Kareba1 — Balai Benih Ikan Pantai (BBIP) di...
- Posted Januari 15, 2023
- 0
-
Persawat Citilink Mulai Beroperasi di Bandara Tampa Padang, Buka Rute Mamuju-Jakarta
MAMUJU Kareba1 — Maskapai Penerbangan Citilink kini melayani rute penerbangan...
- Posted Desember 6, 2022
- 0
-
Polsek Tinambung Berhasil Mengungkap Dan Menangkap Pelaku Curanmor
foto: komlotan Pelaku dua orang curanmor serta penada hasil curian,...
- Posted Desember 3, 2022
- 0
-
Kronologis Raibnya Sejumlah Tabungan Nasabah Pada Bank Sulselbar
MAMUJU, Kareba1 Kssus Raibnya Dana nasabah milyaran rupiah, bank melakukan...
- Posted November 29, 2022
- 0
-
Diduga Kematian Marten Warga Mamasa Tidak wajar
Diduga lelaki Marten seorang pegawai pertanian kabupaten Mamasa Korban...
- Posted November 24, 2022
- 0
-
Akhir Tahun, Kadis Perkim Optimis Target Realisasi Anggaran
Mamuju – Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Sulbar,...
- Posted November 2, 2022
- 0
-
FPPS menilai KUHP berpotensi mengancam kebebasan berpendapat dan nilai-nilai demokrasi
Mamuju,- Ketua FPPS, Nirwansyah, menyatakan bahwa sejumlah pasal dalam Kitab...
- Posted Januari 4, 2026
- 0
-
Kejar Pengukuran Balita ASN, Pemprov Sulbar Masifkan Pelayanan Kesehatan Balita
Mamuju – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat terus mengakselerasi upaya peningkatan...
- Posted Januari 2, 2026
- 0
-
Sulbar Peroleh Nilai 57, Biro Hukum Sampaikan Enam Langkah Strategis Tingkatkan Implementasi RAN-HAM 2026
Mamuju – Nilai Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RAN-HAM)...
- Posted Januari 2, 2026
- 0
-
Hari Pertama Berkantor, Pemprov Sulbar Buka Pos Pelayanan Balita “Maju Sejahtera
Mamuju – Mengawali hari pertama berkantor tahun 2026, Pemerintah...
- Posted Januari 2, 2026
- 0
-
Optimalkan Pelayanan di Hari Pertama Kerja 2026, Kepala Dinas Kominfo Sulbar Pantau Kehadiran ASN
Mamuju – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian...
- Posted Januari 2, 2026
- 0
-
Gubernur SDK Tegaskan Tak Ada Anak Emas, Enam Kabupaten Sulbar Dipandang Sama
MAMUJU – Gubernur Sulbar Suhardi Duka (SDK) menegaskan tidak ada...
- Posted Januari 1, 2026
- 0
-
Gubernur Sulbar dan Kajati Tandatangani Nota Kesepakatan Pengawasan Koperasi Desa Merah Putih
Mamuju- Gubernur Sulbar, Suhardi Duka bersama Kepala Kejaksaan Tinggi...
- Posted Desember 23, 2025
- 0
Berita Terkini
-
Raja Mamuju harapkan gubernur terpilih majukan Sulbar
Mamuju Karebasatu- Raja Mamuju ke-17 Bau Akram Dai mengharapkan...
- Minggu, 8 Desember 2024
- 0
-
SENGKETA LAHAN TANAH HAK MILIK MENJADI PERTANYAAN WARGA PADA KEGIATAN JUMAT CURHAT POLSEK TINAMBUNG DI DESA SEPABATU
Tinambung Kareba1 Kegiatan Program quick wins Jumat Curhat pada...
- Jumat, 20 Januari 2023
- 0
-
PJ Gubernur Sulbar Marah Pengelolaan BBIP Poniang, Belanja Miliaran Hasilnya Nihil
MAJENE Kareba1 — Balai Benih Ikan Pantai (BBIP) di...
- Minggu, 15 Januari 2023
- 0
-
Persawat Citilink Mulai Beroperasi di Bandara Tampa Padang, Buka Rute Mamuju-Jakarta
MAMUJU Kareba1 — Maskapai Penerbangan Citilink kini melayani rute penerbangan...
- Selasa, 6 Desember 2022
- 0
-
Polsek Tinambung Berhasil Mengungkap Dan Menangkap Pelaku Curanmor
foto: komlotan Pelaku dua orang curanmor serta penada hasil curian,...
- Sabtu, 3 Desember 2022
- 0
-
Kronologis Raibnya Sejumlah Tabungan Nasabah Pada Bank Sulselbar
MAMUJU, Kareba1 Kssus Raibnya Dana nasabah milyaran rupiah, bank melakukan...
- Selasa, 29 November 2022
- 0
-
Diduga Kematian Marten Warga Mamasa Tidak wajar
Diduga lelaki Marten seorang pegawai pertanian kabupaten Mamasa Korban...
- Kamis, 24 November 2022
- 0
-
Akhir Tahun, Kadis Perkim Optimis Target Realisasi Anggaran
Mamuju – Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Sulbar,...
- Rabu, 2 November 2022
- 0
-
FPPS menilai KUHP berpotensi mengancam kebebasan berpendapat dan nilai-nilai demokrasi
Mamuju,- Ketua FPPS, Nirwansyah, menyatakan bahwa sejumlah pasal dalam Kitab...
- Minggu, 4 Januari 2026
- 0
-
Kejar Pengukuran Balita ASN, Pemprov Sulbar Masifkan Pelayanan Kesehatan Balita
Mamuju – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat terus mengakselerasi upaya peningkatan...
- Jumat, 2 Januari 2026
- 0
-
Sulbar Peroleh Nilai 57, Biro Hukum Sampaikan Enam Langkah Strategis Tingkatkan Implementasi RAN-HAM 2026
Mamuju – Nilai Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RAN-HAM)...
- Jumat, 2 Januari 2026
- 0
-
Hari Pertama Berkantor, Pemprov Sulbar Buka Pos Pelayanan Balita “Maju Sejahtera
Mamuju – Mengawali hari pertama berkantor tahun 2026, Pemerintah...
- Jumat, 2 Januari 2026
- 0
-
Optimalkan Pelayanan di Hari Pertama Kerja 2026, Kepala Dinas Kominfo Sulbar Pantau Kehadiran ASN
Mamuju – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian...
- Jumat, 2 Januari 2026
- 0
-
Gubernur SDK Tegaskan Tak Ada Anak Emas, Enam Kabupaten Sulbar Dipandang Sama
MAMUJU – Gubernur Sulbar Suhardi Duka (SDK) menegaskan tidak ada...
- Kamis, 1 Januari 2026
- 0
-
Gubernur Sulbar dan Kajati Tandatangani Nota Kesepakatan Pengawasan Koperasi Desa Merah Putih
Mamuju- Gubernur Sulbar, Suhardi Duka bersama Kepala Kejaksaan Tinggi...
- Selasa, 23 Desember 2025
- 0
-
Dinkes Sulbar Evaluasi Kinerja Program 2025, Perkuat Arah Pembangunan Kesehatan Sulawesi Barat Maju dan Sejahtera
Mamuju – Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan Evaluasi...
- Jumat, 19 Desember 2025
- 0
-
Gubernur Suhardi Duka Lantik 10 Pejabat Eselon II, Dua Jabatan Masih Tunda
Mamuju– Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK) resmi melantik dan mengambil...
- Jumat, 19 Desember 2025
- 0
-
Dinas Perhubungan Sulbar Mulai Lakukan Pemantauan Awal Posko Terpadu Nataru
Mamuju — Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mulai melakukan...
- Jumat, 19 Desember 2025
- 0




0 comments