- Kasus Proyek Kolam Air Tawar Kalukku: Belum Ada Kepastian Hukum, Kajari Bungkam
- Sejumlah Dugaan Kasus Hukum di Mamuju Masih Menggantung, Aliansi Mendesak Kejari Transparan
- Dapur MBG Simbuang: Antara Dalih Prosedur, Pembiaran Otoritas, dan Aroma “Permainan
- Program Makan Bergizi Gratis di Mamuju Disorot, Aktivis Desak KAREG Sulbar Dievaluasi
- DESA TAAN MILIKI 4.694 JIWA, RATUSAN WARGA MASIH HIDUP DI BAWAH GARIS KEMISKINAN
- WARGA BULLUNG PROTES: BANTUAN DESA TIDAK MERATA, YANG MAMPU DAPAT, YANG BENAR-BENAR MISKIN TERTINGGAL
- GEBRAK Sulbar Kembali Soroti Satpol PP Mamuju: Desak BPK Telusuri Jejak Anggaran, Waspadai Laporan Fiktif
- Tidak ada klarifikasi, dugaan laporan fiktif satpol PP Mamuju kian kuat: ketua gebrak desak bendahara dan sekretaris diperiksa
- IJS SULBAR DESAK SATPOL PP MAMUJU TRANSPARAN: IRHAM AZIS MINTA KEJAKSAAN AUDIT ANGGARAN LINGKUNGAN YANG DIDUGA FIKTIF
- GEBRAK SULBAR APRESIASI PUTUSAN TEGAS POLRESTA MAMUJU: BRIPTU AHMAD KASYFI DIPATSU 14 HARI, BUKTI TAK ADA OKNUM YANG KEBAL HUKUM
Mahasiswa Sulbar Kembali Demo UU Omnibus Law Cipta Kerja

Mamuju Kareba1- Ratusan massa yang tergabung dalam berbagai elemen mahasiswa, kembali turung melakukan aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Sulbar, senin 12/10.
Aksi tersebut, dilakukan sebagai bentuk penolakan atas disahkannya Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja oleh DPR-RI bersama dengan pemerintah, Senin, 05 Oktober 2020 lalu.
Dalam orasinya, salah seorang massa aksi, Muh Irfan yang juga ketua KOMKAR Basis FPPI PIMKOT MAMUJU, meminta DPRD Sulawesi Barat untuk melayangkan surat ke DPR-RI sebagai bentuk penolakan undang- undang Omnisbus Law, serta menuntut pemerintah untuk mengeluarkan Perpu pembatalan UU Omnibus Law.
“Hari ini kami menyatakan mosi tidak percaya kepada DPR, DPR telah menjadi penghianat rakyat,” ujar Irfan
Iyya juga menjelaskan RUU cipta kerja secara akademik, bertentangan dengan konstitusi 1945, lantaran statusnya akan menjadi payung hukum bagi aturan yang lain bahkan mencederai reforma agraria sejati.
“Sedangkan Indonesia saat ini, tidak sedang menerapkan sistem hukum common law, yang dimana hukum diatur berdasarkan pada kebiasaan yang ada di masyarakat,” ungkapnya

Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa
sistem hukum seperti ini, kemudian menjadikan hakim sebagai satu-satunya sumber pengambilan keputusan dalam pengadilan itu sendiri.
“Tidak hanya itu Omnibus Law RUU cipta kerja, juga telah mengkhianati cita-cita kemerdekaan Indonesia, yang menginginkan terciptanya masyarakat yang sejahtera adil dan makmur,” jelasnya
Dalam waktu yang sama ketua dprd suraidah suhardi, juga menemui massa dan melayangngkan surat kepada DPR-RI sebagai bentuk penolakan secara kelembagaan#ac.




0 comments