KPUD Mamuju resmi menetapkan Nomor 1 untuk Pasangan Tina-Yuki, serta Ado-Damris nomor 2.

By on Senin, 23 September 2024

Mamuju Kareba1 – Rapat Pleno Terbuka tentang Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Periode 2024, Komisi Pemelihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju secara resmi menetapkan Nomor 1 untuk Pasangan Tina-Yuki, sementara Ado-Damris nomor 2.

“Seperti yang kita saksikan bersama, bahwa tadi sudah selesai rapat pleno terbuka terkait, dengan undian nomor urut Pasangan calon, dan penetapan nomor urut pasangan Tina- Yuki di nomor urut 1, dan pasangan Ado-Damris di nomor urut 2,” kata Ketua KPU Mamuju, Indo Upe saat melangsungkan Konferensi pers di Waterpark Maleo. Senin (23/9/2024).

Partai pengusul di kubu Sutinah Suhardi dan Yuki Permana, (TINA-YUKI), yakni: Partai Demokrat, Nasdem, Hanura, PKS, PAN, PKB, Partai Gerindra, PSI, Partai Gelora dan Partai Ummat.

Sementara pada kubu pasangan Ado Mas’ud bersama H. Damris, (Adami), partai pengusul yakni; PDIP dan Partai Golkar.

Selain itu, ia menyampaikan, Adapun tahapan selanjutnya, kampanye jatuh di tanggal 25 September sampai 23 November 2024, selama 60 hari ke depan.

“Kita berharap itu bisa dimaksimalkan oleh Pasangan calon, bagaimana kemudian menggait masyarakat pemilih dalam hal mensukseskan Pilkada Mamuju 2024 ke depan,” harapnya.

Selanjutnya, Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Mamuju, Ibnu Imat Totori menyatakan, sub tahapan kampanye ada kampanye untuk media massa cetak dan media massa elektronik itu durasinya selama 14 Hari, dari tanggal 10 November sampai 23 November.

Kemudian kata Imat, dari tanggal 25 September hingga 23 November, masa kampanye yang bisa dilakukan oleh Pasangan calon yaitu; melakukan kampanye dengan metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, kemudian kunjungan atau dialog dan debat.

“Jadi, nanti di masa kampanye KPU Kabupaten Mamuju juga akan memfasilitasi debat terbuka, antar Pasangan calon, untuk teknisnya nanti kita akan umumkan terkait tanggal dan pelaksanaannya,” katanya.

Ia menambahkan, di masa kampanye dari 25 September sampai kemudian tanggal 23 November, Pasangan calon juga bisa melakukan kampanye dengan melakukan pemasangan Alat Peraga Kampanye atau APK, dan penyebaran bahan kampanye.

“Nanti KPU Kabupaten Mamuju akan menetapkan keputusan berapa kemudian jumlah APK yang akan kita fasilitasi, begitupun dengan bahan kampanye termasuk penetapan titik pemasangan alat peraga kampanye itu akan dimulai dari tanggal 24 November sampai kemudian 26 November selama tiga hari,” tutupnya.#

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5 × 1 =