- Pj. Gubernur Sulbar, Prof Zudan Resmikan Gedung Bangunan Pendidikan SMA/SMK Sumber DAK di Mamuju Tengah
- DPRD Sulbar Bahas Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
- Bersama Forkopimda Lakukan Mitigasi Kerawanan Pemilu Serentak
- Zain Resmi Jabat PJ Bupati Mamasa, Yakub Solon Kembali Jalankan Tugas Sebagai Asisten II Pemprov Sulbar
- DPRD Sulbar Sepakati Perda Pajak dan Retribusi Daerah
- DPRD Sulbar Rapat PAW Fitriani dan Ebsan Dilantik Menjadi Anggota DPRD
- Terima Audiensi LP3KD , Pj Gubernur Sulbar Siap Dukung Perwakilan Pesparani
- Deklarasi Dukungan Capres 2024
- Gebrak Tuntut Pj Gubernur Evaluasi Pokja
- Securitity Mempertontonkan Pornografi kepada Anak, sejumlah orang tuanya murid SD Muhammadiyah minta proses hukum
KPU Mamuju Tetapkan 76.627 Suara Pasangan Tina -Ado
Mamuju Kareba1- KPU Kabupaten Mamuju menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara, Pilkada Mamuju Tahun 2020.penetapan ini pada Kamis dini hari tanggal 17 desember.
Pasangan nomor urut satu, Hj, Sitti Sutinah Suhardi, S.H.,M.Si-Ado Mas ud, S.Sos sebanyak 76.627 Suara.
Sementara pasangan nomor urut dua, Drs. H. Habsi Wahid, MM-H. Irwan SP Pababari, S.H.,MTP meraih 67.029.suara
Usai menetapkan hasil penghitungan suara Pilkada Mamuju tahun 2020, selanjutnya KPU bakal menetapkan pasangan calon terpilih pada Pilkada Mamuju tahun ini. Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang menjelaskan, agenda tersebut baru akan digelar ketika tak ada gugatan dari pasangan calon ke Mahkamah Konstitusi (Cst).
“Kalau untuk penetapan calon, kami masih menunggu registrasi pelaporan dari MK,” terang Hamdan usai pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara, Kamis 17 Desember 2020.
Dijelaskan Hamdan, pasangan calon yang hendak menggugat hasil penghitungan suara tersebut mesti mendaftarkan gugatannya ke MK paling lambat tiga hari setelah penetapan hasil penghitungan suara itu ditetapkan.
“Selanjutnya MK akan memberikan daftar ke KPU RI tentang daerah mana yang ada gugatan, mana yang tidak ada gugatan. Kami akan menunggu itu. Pleno penetapan pasangan calon terpilih akan digelar paling lambat Tiga hari setelah diterimanya daftar registrasi dari MK itu,” jelas Hamdan Dangkang.
“Soal setiap keberatan yang memnbutuhkan campur tangan dari Bawaslu, kami telah meminta saran dari Bawaslu, baik itu dalam bentuk lisan maupun tertulis. Dan Alhamdulillah di forum pleno semua sudah dijelaskan. Termasuk solusi yang diambil,” pungkas Hamdan Dangkang.
Untuk mengetahui rekapitulasi hasil penghitungan suara secara detail, termasuk pengumuman hasil rekapitulasi penghitungan suara, Pilkada Mamuju tahun 2020, dapat diunduh di menu pengumuman.
0 comments