KPID Sulbar Ikut Bahas Isu-Isu Krusial Pengawasan Isi Siaran

By on Rabu, 9 Oktober 2019

KAREBA1.COM MAMUJU – Komisioner KIPD Sulbar Bidang Pengawasan Isi Siaran (PIS) Ahmad Syafri Rasyid yang hadir dalam kegiatan itu mengatakan, FGD tersebut dilaksanakan guna menyamakan presepsi antara KPI/KPID dengan lembaga penyiaran di tengah tantangan dan arus informasi yang berkembang.
“Kita tidak ingin ada benturan atau pemasalahan di lapangan dalam upaya menumbuhkan lembaga penyiaran. Sehingga dibutuhkan penyamaan persepsi,”kata Syafri Rasyid kepada Tribun-Timur.com, via whatsapp, Rabu (9/10/2019).
Ia mengatakan, KPID dalam melakukan pengawasan iklan kampanye pada Pilkada 2020 di Sulbar, pihakbya akan segera melakukan koordinasi dengan KPU dan Bawaslu Kabupaten guna membentuk Gugus Tugas Pengawasan.
“Dalam waktu dekat ini, kami akan melakukan koordinasi dengan KPU dan Bawaslu Kabupaten agar sedini mungkin membangun kerjasama pengawasan sehingga tidak terjadi masalah berkaitan dengan penyiaran iklan kampanye,”ujarnya.

Ia mengatakan, arahannya Wakil Ketua KPIP, Mulyo Hadi Purnomo menyebutkan jajaran KPID harus mendorong lembaga penyiaran di daerah untuk patuh terhadap kewajibannya menyiarkan 10% konten lokal, memberikan informasi terkini terkait kearifan dan budaya lokal.
“Menyuarakan dan menyiarkan konten lokal bukan hanya menasional tetapi harus mendunia,”ujarnya.
Selain itu, kata dia, Mulyo Hadi juga meminta KPID agar membangun komunikasi dengan Pemerintah Daerah dan DPRD guna mendorong pembuatan peraturan daerah (Perda) tentang penyiaran yang menjadi salah satu rujukan pengawasan KPI menciptakan siaran sehat untuk rakyat.
Ditempat yang sama, lanjutnya, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran (PIS) KPIP, Mimah Susanti juga memapaparkan tujuan utama kehadiran KPI adalah guna memperkokoh integritas nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa.
“KPIP/KPID memiliki kewenangan dan tugas yang menuntut para komisionernya harus memiliki kemampuan dalam merespon tuntutan dan laporan masyarakat terhadap keberadaan atau hasil produksi dari lembaga penyiaran,”jelasnya.
Dikatakan, dalam melakukan pengawasan penyiaran terdapat dua metode strategis yang dilakukan yakni pengawasan prefentif yakni pengawasan yang dilakukan terhadap sesuatu kegiatan sebelum kegiatan itu dilaksanakan sehinggga dapat mencegah terjadinya penyimpangan.
Kedua pengawasan represif yakni pengawasan penghukuman atas suatu peristiwa telah dikaji atau dikaji yang melanggar ketentuan perundang-undangan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sixteen + fourteen =