- Pj. Gubernur Sulbar, Prof Zudan Resmikan Gedung Bangunan Pendidikan SMA/SMK Sumber DAK di Mamuju Tengah
- DPRD Sulbar Bahas Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
- Bersama Forkopimda Lakukan Mitigasi Kerawanan Pemilu Serentak
- Zain Resmi Jabat PJ Bupati Mamasa, Yakub Solon Kembali Jalankan Tugas Sebagai Asisten II Pemprov Sulbar
- DPRD Sulbar Sepakati Perda Pajak dan Retribusi Daerah
- DPRD Sulbar Rapat PAW Fitriani dan Ebsan Dilantik Menjadi Anggota DPRD
- Terima Audiensi LP3KD , Pj Gubernur Sulbar Siap Dukung Perwakilan Pesparani
- Deklarasi Dukungan Capres 2024
- Gebrak Tuntut Pj Gubernur Evaluasi Pokja
- Securitity Mempertontonkan Pornografi kepada Anak, sejumlah orang tuanya murid SD Muhammadiyah minta proses hukum
Kawasan Hutan Sulbar 1.069.724 Hektar
MAMUJU Kareba1 — Perkembangan luas kawasan hutan Provinsi Sulawesi Barat sesuai hasil update atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 862/MENHUT-II/2014 sampai akhir Desember 2017 adalah 1.069.724 hektar.
Itu disampaikan Pj.Sekprov Sulbar , Arifuddin Toppo saat menyampaikan sambutan pada rapat koordinasi tentang pelaksanaan penelitian tim terpadu dalam rangka pelepasan Hutan Produksi Konversi (HPK) tidak produktif untuk sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di ruang pertemuan lantai 3 Kantor Gubernur Sulbar, Selasa, 25 September 2018.
Disampaikan, penyedia TORA dari kawasan hutan bersumber pada dua obyek yakni, dari kawasan HPK yang tidak produktif dan dari permohonan pelepasan kawasan hutan oleh masyarakat baik untuk pemukiman, fasos/fasum, tanah-tanah garapan dan lain sebagainya melalui Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTKH).
Untuk Provinsi Sulawesi Barat lanjut Arifuddin bahwa, yang pertama yang ditempuh adalah melalui penyediaan cadangan tanah dari proses pelepasan kawasan HPK seluas kurang lebih 9.000 Hektar, sesuai dengan Undang- Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang RTRW Sulbar serta Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang RTRW Sulbar sangat bervariatif, dimana masing- masing dipengaruhi oleh tingkat kesesuaian lahan dalam pengembangan suatu komoditas pertanian serta besar kecilnya tekanan terhadap kawasan hutan pada wilayah tertentu untuk pembangunan non kehutanan.
“ Mudah- mudahan amanah yang diemban seluruh anggota tim terpadu di Sulawesi Barat ini, dapat berjalan dengan baik dan lancar serta menghasilkan rekomendasi yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat Sulbar untuk dapat mengejar ketertinggalan dengan daerah- daerah lainnya menuju Sulawesi Barat yang Malaqbi, “ harap Arifuddin Toppo.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat , Fahkruddin mengemukakan bahwa, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017, perihal penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan Kemetrian Kuhutanan , guna mendukung sukses penyediaan tanah obyek reforma agraria, diamanatkan untuk mengalokasikan sebagian kawasan hutan untuk dilepas dan diberikan kepada masyarakat untuk sebesar- besarnya kemakmuran masyarakat.
Pada rapat kooordinasi tersebut menghadirkan tim terpadu terdiri dari, Ketua tim Dr. Rijal, Deden Firmansyah, Yoyo, Vidiwidiantoro, Burhan, Budiman Said, Sugiono Muslimin. (ishak)
Foto : ilham
Pj.Sekprov Sulbar, Arifuddin Toppo pada acara Rapat Koordinasi Pelaksanaan Penelitian Tim Terpadu Dalam Rangka Pelepasan HPK Tidak Produktif Untuk Sumber Tanah Objek Reforma Agraria di Provinsi Sulawesi Barat yang berlangsung di ruang pertemuan lantai 3 Kantor Gubernur Sulbar, Selasa, 25 September 2018
0 comments