Ini Kepastian dari KPU dan Disdukcapil Terkait SKD Dalam Pilkada

By on Senin, 7 Desember 2015

MAMUJU KAREBA1-Penggunaan Surat Keterangan Domisili (SKD) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 9 Desember mendatang dipastikan tidak dapat digunakan. Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mamuju, Suparman, dihadapan Camat, Lurah dan Kepala Desa se Kabupaten Mamuju pada Rapat Kordinasi yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Mamuju, Senin, (7/12/2015).

“Jadi Saya tegaskan bahwa untuk terdaftar sebagai pemilih, harus memenuhi syarat. Pertama, tidak sedang terganggu jiwa dan kesehatannya, lalu tidak dicabut haknya, berdomisili di daerah pemilihan paling kurang enam bulan sebelum disahkan Daftar Pemilih Sementara yang dibuktikan dengan KTP Elektronik, Kartu Keluarga dan atau dokumen lain yang diatur dalam undang-undang. Jadi ini bapak ibu sekalian, tegas bahwa tidak dicantumkan didalamnya bahwa dibolehkan untuk menggunakan keterangan domisili,” jelas Suparman.

Sebagaimana tertuang dalam undang-undang No 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 94, bahwa apabila ada oknum yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi data kependudukan dan/atau elemen data penduduk sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 75 juta rupiah.

Karena itu Suparman meminta kepada camat, Lurah maupun Kepala Desa untuk berhati-hati dalam mengeluarkan surat kependudukan.

“Dokumen kependudukan yang sah menurut undang-undang adalah KTP, Katru Keluarga dan Pasport, itu sudah dijamin aman dan halal. Walaupun tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap, tetapi memiliki tiga dokumen ini, itu dijamin keamanannya dan kehalalannya untuk memberikan hak suara,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamuju, Hamdan Dankang, bahwa pihaknya menerima surat edaran dari KPU Republik Indonesia pada tanggal 6 Desember kemarin.

Ditegaskan bahwa Surat Keterangan Domisili tidak disebutkan dalam Undang-Undang Kependudukan, sehingga tidak dapat digunakan sebagai dasar Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) tahap II, yakni saat hari pelaksanaan pemungutan suara.

“Setelah adanya edaran ini, kami tidak menfasilitasi lagi masyarakat yang menggunakan Surat Domisili. Jadi, bagi yang telah memiliki surat keterangan domisili, pada kesempatan ini kami tegaskan bahwa kami akan menolak pada saat pemungutan suara,” katanya.

Suparman menambahkan, untuk memenuhi hak Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak terdaftar dalam DPT, pihaknya melakukan pelayanan mobile. Bagi masyarakat yang belum memiliki KTP dan Kartu Keluarga, Suparman meminta untuk laporkan ke Disdukcapil.

“Laporkan segera ke Disdukcapil, kami akan proses dan itu gratis, mulai dari masuk sampai pulang dengan dokumen, itu gratis. Tidak ada pungutan biaya sedikitpun,” pungkasnya.

Sumber: Humas