Halim, Wakil Ketua DPRD Sulbar Temui Massa Aksi Pendukung Pembangunan jalan Arteri Tahap II

By on Kamis, 1 Desember 2022

foto: Halim Wakil Ketua DPRD Sulbar dari Partai PDI Perjuangan.

Mamuju Kareba1 

Pekerjaan lanjut jalan arteri tahap dua akan melintasi membelah pemukiman warga, sehingga menuai penolakan  besar masyarakat setempat lingkungan Tambi dan kampung baru  Kelurahan Mamunyu.

warga minta agar  jalan arteri tersebut dikembalikan kejalur semula melintasi bibir pantai.

 

Namun Sejumlah kelompok kecil  bukan warga tambi dan kampung baru melakukan aksi  di DPRD Sulbar, beberapa waktu lalu.

 

dalam aksi6 di pimpin Hartono kades Bambu  mendesak agar melanjutkan pekerjaan arteri tahap dua. tidak usah pedulikan warga dan menuding sejumlah anggota DPRD Sulbar berupaya menhalagi pekerjaan tersebut.

 

Wakil Ketua DPRD provinsi Sulawesi Barat, Abdul Halim dihadapan massa aksi  mengatakan, hingga saat ini semua anggota dewan tidak ada yang menolak pembangunan MARR II. Dia bahkan menegaskan, pihaknya mendukung penuh pembangunan proyek strategis nasional, apa lagi Sulawesi Barat dengan kondisi APBD yang sangat minim

 

foto: warga pasang baliho bertuliskan penolakan pekerjaan jalur arteri tahap dua yang akan melintasi kampung



“Percepatan pembangunan di daerah kita, Sulawesi Barat ini harus kita dukung bersama. Kita sepemikiran, kita sama-sama membutuhkan pembangunan strategis nasional,” kata Halim.

Kepala Balai Pelaksanaan Jalan dan Jembatan Nasional (BP2JN) Sulawesi Barat, Sjofa Rosliansja mengatakan pemerintah pusat menyiapkan anggaran Rp165 milliar untuk pembangunan MARR II sepanjang 1,8 kilometer. Namun, pembangunan MARR II terkendala pembebasan lahan karena ada sebagian warga yang menolak.

“Terkait hal ini kami sangat menyesalkan, karena dari segi pelaksanaan fisik ini sudah dilelang, sudah ditender. Dan proses tender sekarang sudah diusulkan di Kementerian PUPR untuk penetapannya,”

Sjofa menjelaskan, akan jadi masalah jika penetapan Kementerian PUPR sudah keluar namun lahan belum siap. Apa lagi, dana pembebasan lahan kurang lebih 5 hektar sudah disiapkan sebesar Rp20 milliar dan harus terserap sepenuhnya dengan batas waktu 16 Desember 2022.

“Inilah yang juga menjadi beban kami, sedangkan proses pembebasan lahan masih jalan ditempat. Jika lewat maka dana akan dikembalikan ke pusat. Tahun depan kami harus mengurus lagi mulai dari awal atau nol untuk mengurus ke pusat,” tutup Sjofa.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

20 − three =