- Kasus Proyek Kolam Air Tawar Kalukku: Belum Ada Kepastian Hukum, Kajari Bungkam
- Sejumlah Dugaan Kasus Hukum di Mamuju Masih Menggantung, Aliansi Mendesak Kejari Transparan
- Dapur MBG Simbuang: Antara Dalih Prosedur, Pembiaran Otoritas, dan Aroma “Permainan
- Program Makan Bergizi Gratis di Mamuju Disorot, Aktivis Desak KAREG Sulbar Dievaluasi
- DESA TAAN MILIKI 4.694 JIWA, RATUSAN WARGA MASIH HIDUP DI BAWAH GARIS KEMISKINAN
- WARGA BULLUNG PROTES: BANTUAN DESA TIDAK MERATA, YANG MAMPU DAPAT, YANG BENAR-BENAR MISKIN TERTINGGAL
- GEBRAK Sulbar Kembali Soroti Satpol PP Mamuju: Desak BPK Telusuri Jejak Anggaran, Waspadai Laporan Fiktif
- Tidak ada klarifikasi, dugaan laporan fiktif satpol PP Mamuju kian kuat: ketua gebrak desak bendahara dan sekretaris diperiksa
- IJS SULBAR DESAK SATPOL PP MAMUJU TRANSPARAN: IRHAM AZIS MINTA KEJAKSAAN AUDIT ANGGARAN LINGKUNGAN YANG DIDUGA FIKTIF
- GEBRAK SULBAR APRESIASI PUTUSAN TEGAS POLRESTA MAMUJU: BRIPTU AHMAD KASYFI DIPATSU 14 HARI, BUKTI TAK ADA OKNUM YANG KEBAL HUKUM
Dukungan Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat dalam Program Keluarga Berencana
MAMUJU KAREBA1- Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan
Kesehatan Nasional dan Permenkes Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman
Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional dinyatakan bahwa Pelayanan KB
merupakan salah satu manfaat promotif dan preventif. Selama masa
transisi menuju universal health coverage pada tahun 2019, maka
pelayanan KB bagi penduduk yang belum terdaftar sebagai peserta
program JKN, dapat dibiayai dengan Jaminan Kesehatan Daerah
(Jamkesda). Pelayanan KB yang dijamin meliputi konseling, kontrasepsi
dasar, vasektomi, tubektomi termasuk komplikasi KB bekerjasama dengan
lembaga yang membidangi keluarga berencana.
Mengacu pada Permenkes No 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan
Masyarakat, dalam rangka meningkatkan aksesibilitas pelayanan,
Puskesmas didukung oleh jaringan pelayanan Puskesmas dan jejaring
fasilitas pelayanan kesehatan. Jaringan pelayanan Puskesmas terdiri
atas Puskesmas pembantu, Puskesmas keliling, dan bidan desa.Sementara
Jejaring fasilitas pelayanan kesehatan terdiri atas klinik, rumah
sakit, apotek, laboratorium, dan fasilitas pelayanan kesehatan
lainnya.
Sesuai dengan Permenkes Nomor 71 tahun 2013, tentang pelayanan
kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional dinyatakan bahwa
penyelenggara pelayanan kesehatan meliputi semua Fasilitas Kesehatan
yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Berdasarkan cara pembayaran
dalam JKN, maka Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan
Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
Dinas Kesehatan dalam mendukung keberhasilan Program Kependudukan
senantiasa memberikan dukungan dalam pemenuhan fasilitas berupa
tenaga, Sarana Prasarana dan Anggaran sebagai bentuk komitmen ikut
serta mendukung Nawacita yakni dalam hal meningkatkan kualitas hidup
manusia Indonesia. Kedepan penduduk Sulawesi Barat diharapkan
menjadi SDM yang tangguh bagi pembangunan dan ketahanan nasional.
Karena itu, Kepala Dinas Kesehatan dr. Achmad Azis,M.Kes dalam setiap
pelaksanaan kegiatan yang terkait dengan kesehatan Ibu dan anak
meminta agar segenap jajarannya senantiasa meningkatkan koordinasi
antara pusat, provinsi dan kabupaten dalam mendukung program
kependudukan
0 comments