DPRD Sulbar usul Tiga perubahan Ranperda

By on Kamis, 10 Februari 2022

Kareba1 Mamuju -DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mengusulkan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) untuk dibahas bersama pemerintah dan disahkan menjadi peraturan daerah (Perda).

Ketua DPRD Provinsi Sulbar, Suraida Suhardi bersama wakil gubernur Sulbar, Enny Anggraeny Anwar memimpin rapat paripurna DPRD Sulbar dengan agenda penjelasan pengusulan terhadap tiga ranperda Inisiatif DPRD Sulbar, di Mamuju, Kamis.

Tiga ranperda inisiatif DPRD Sulbar diantaranya ranperda tentang penanggulangan bencana daerah Sulbar kemudian ranperda tentang penamaan jalan objek dan bangunan milik Pemprov Sulbar.

Selain itu ranper ketiga yakni ranperda tentang tata niaga komoditi perkebunan di Provinsi Sulbar.

Wakil Gubernur Sulbar, Enny Anggraeny Anwar mengatakan, tiga ranperda inisiatif DPRD Sulbar tersebut, merupakan ranperda yang sangat bermanfaat bagi masyarakat dan pembangunan Sulbar.

“Ranperda tersebut sangat kita butuhkan dan pemerintah Sulbar akan menyetujui ranperda ini segera dibahas, sehingga cepat menjadi perda,” katanya.

Anggota DPRD Sulbar dari Fraksi Golkar, Sudirman mengatakan, bahwa dasar hukum dari pengusulan ranperda inisiatif itu adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan Bencana.

“Bencana merupakan musibah yang besar yang mengganggu susunan dasar dan fungsi normal masyarakat, yang datang dari laut, udara, perut bumi, manusia, maupun hewan,” ujarnya.

Olehnya itu, kata Sudirman, diperlukan perangkat hukum yang diharapkan efektif untuk dipakai guna menanggulangi bencana dimaksud.

Sementara itu, anggota DPRD dari Fraksi Demokrat, Amalia Fitri Aras mengatakan, sektor pertanian sebagai penopang perekonomian Sulbar masih berada pada sektor primer, meskipun kontribusi sektor pertanian bagi pembangunan dari tahun ketahun mengalami penurunan.

“Seiring meningkatnya angka penduduk dan angka kemiskinan sebanyak 11, 50 persen atau sekitar 159,05 ribu jiwa, maka dibutuhkan ranperda inisiatif tata niaga komoditi perkebunan di Provinsi Sulbar, untuk dibahas dan disahkan menjadi Perda,” katanya

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 + 18 =