- Pj. Gubernur Sulbar, Prof Zudan Resmikan Gedung Bangunan Pendidikan SMA/SMK Sumber DAK di Mamuju Tengah
- DPRD Sulbar Bahas Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
- Bersama Forkopimda Lakukan Mitigasi Kerawanan Pemilu Serentak
- Zain Resmi Jabat PJ Bupati Mamasa, Yakub Solon Kembali Jalankan Tugas Sebagai Asisten II Pemprov Sulbar
- DPRD Sulbar Sepakati Perda Pajak dan Retribusi Daerah
- DPRD Sulbar Rapat PAW Fitriani dan Ebsan Dilantik Menjadi Anggota DPRD
- Terima Audiensi LP3KD , Pj Gubernur Sulbar Siap Dukung Perwakilan Pesparani
- Deklarasi Dukungan Capres 2024
- Gebrak Tuntut Pj Gubernur Evaluasi Pokja
- Securitity Mempertontonkan Pornografi kepada Anak, sejumlah orang tuanya murid SD Muhammadiyah minta proses hukum
Diduga serobot lahan warga, oknum polisi di Mamuju di laporkan ke Polda
MAMUJU Kareba1.com- Seorang oknum polisi pangkat Ipda Muliadi bertugas di poksek Kalukku di laporkan Nurdin ke direktorat reserse keriminal umum, Kepolisian negara republik indonesia daerah Sulawesi barat Jl. Aiptu Nurman kalubibing Mamuju. dugaan penyerobotan lokasi.
Berdasarkan surat Nomor: B/89/A1/Vl/2020/ ditreskrimum Perihal: surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian(SP2HP) tanggal: 02 juni 2020 Rujukan laporan pengaduan saudara Nurdin tanggal 4 mei 2020 tentang dugaan tindak pidana penyerobotan sebagai mana yang saudara laporkan yang terjadi pada tahun 2003 di dusun bakengkeng desa Belang – Belang Kecamatan Kalukku, kabaten Mamuju.
Menurut H M Syakir, Kerabat pemilik lokasi, tersebut, penyerobotan ini diketahui setelah ada laporan dari salah satu warga belang-belang bahwa pak muliadi telah memindahkan pagar batas dan mendirikan rumah kayu di area lokasi sukini sejak thn 2003.
Setelah di ketahui tanah lokasi di serobot oleh oknum polisi ,pihak pemilik lokasi melapor ke ketor desa untuk dimediasi antara pemilik lahan degan mulyadi namun dia tidak pernah hadir di kator desa degan alasan sibuk,
Kemudian pihak pemilik lahan mempertanyakan tentang surat kepemilikan apakah ada atau tidak ,menurut kepala desa secara resmi di ketahui oleh pejabat desa pada waktu itu tidak ada arsip jual beli lokasi atas nama Muliadi ucap Sykir.
Pemilik lokasi Hj.Sukini alamat Pasangkayu sudah beberapa kali di laporkan ke aparat desa setempat saat itu terkait tapal batas dan meminta menghadirkan Muliadi (oknum polisi) namun ia tidak pernah hadir dengan alasan sibuk.” tututnya ibo.
Ironinya kata Syakir tahun 2011 muncul sporadik siluman yang di terbitkan kepala desa belang-belang.kami pemilik tanah tidak pernah di panggil bertandatangan soal batas “tuturnya.
laporkan ke Polsek namun selama bertahun -tahun tidak ada penyelesaian. pada bulan mei lalu kami laporkan ulang ke Polda Sulbar “ucapnya.
Ia menjelaskan, lokasi tersebut ukuran 4000 M.(50×80). sekarang lokasi hanya tersisa 50×28 selebihnya di kuasai oleh mulyadi oknum.polisi kata, Ibo sapaan H Syakir.
Syakir, berharap keadilan dapat dirasakan karena sudah belasan tahun masalah ini tidak ada penyelesaian semoga Kapolda baru ini bisa memberi keadilan kepada masyarakat kecil ujarnya.
lokasi dibeli dari Andi Mansyur tahun 1999 Luas tanah :4000.m2 terletak di dusun bakengkeng desa belang-belang kec kalukku kab mamuju dengan luas batas batas sebagai berikut :
Utara : pelabuhan belangbelang.
Timur : rencana jalan desa.
Selatan : lokasi sdr.Ahmid.
Barat. : jalan pelabuhan belangbelang.
kita tunggu hasil tindak laporan jika terbukti bersalah, setumpuk sangsi kode etik kepolisian akan menanti oknum polisi ini#(Rin).
0 comments