Cegah Penyebaran virus Covid 19, Calon KPPS Jalani Rapid Tes

By on Rabu, 18 November 2020


MAMUJU Kareba1 — Mencegah penyebaran virus Covid 19 sejumlah  Calon Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada Mamuju tahun 2020 mulai jalani rapid tes. Hal tersebut sesuai dengan persyaratan yang sebelumnya telah ditetapkan oleh KPU Mamuju.

Komisioner KPU Mamuju, Ahmad Amran Nur mengatakan, kewajiban bagi calon KPPS untuk menjalani rapid tes merupakan langkah antisipasi penularan Covid-19 khususnya di hari H pemungutan suara, 9 Desember tahun 2020.
KPPS yang bertugas melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) mesti dipastikan bebas dari virus Corona.

“Kami tak ingin mengambil risiko. KPPS wajib rapid tes,” tegas Amran, Rabu 18 November 2020.

Segala biaya yang ditimbulkan dari pelaksanaan rapid tes bagi calon KPPS itu ditanggung oleh KPU Mamuju.
Kata Amran, bagi mereka yang teridentifikasi positif, pihaknya memberi kesempatan untuk melakukan isolasi mandiri terlebih dahulu.

“Jadi tidak langsung kita ganti. Kami beri kesempatan untuk isolasi mandiri dulu, nanti setelah itu baru dirapid lagi,” sambung Komisioner KPU Mamuju divisi Sosialisasi pendidikan pemilih, Parmas dan SDM itu.

KPU baru akan melakukan penggantian kepada calon KPPS jika yang bersangkutan menolak untuk menjalani rapid tes.

“Nanti setelah pemungutan suara, KPPS akan kembali menjalani rapid tes. Penting untuk memastikan proses pemungutan suara di TPS benar-benar bersih. Steril,” pungkas Ahmad Amran Nur. (*

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

two × one =