- Dukung Ketahanan Pangan, Pemprov Sulbar Dampingi Kabupaten Memperbaiki Nilai OKKPD Sebelum Diserahkan ke Bapanas
- Dukung Transparansi Aset Daerah, Dinas Kominfo SP Sulbar Hadirkan Seluruh Randis untuk Pemeriksaan Fisik
- Menjelang HUT bayangkara ke 79 Tahun, FPPI Mamuju Soroti Kinerja Polda Sulbar
- Pesawat Batik Air Resmi Kembali Mendarat di Bandara Tampa Padang Mamuju, Optimisme Gubernur SDK: Okupansi Bisa Capai 250 Penumpang di Hari-Hari Berikutnya
- Dukung Visi SDK-JSM, Pesawat Batik Air Resmi Kembali Beroperasi di Bandara Tampa Padang Mamuju Minggu 22 Juni 2025
- Gubernur Suhardi Duka Resmi Kukuhkan Pengurus Asosiasi Petani Durian, Siapkan Rp8 Miliar untuk Kembangkan Durian Premium
- Program Strategis 2026, Gubernur Sulbar Minta Dinas ESDM Fokus pada Pemanfaatan Energi Berkeadilan dan Pembangunan Berkelanjutan
- GEBRAK Sulbar Akan Gelar Panggung Orasi Kritis di Hari Bhayangkara ke-79
- Dukung Pendidikan Berkualitas, Gubernur Suhardi Duka Apresiasi Peresmian Kantor GTK
- Syamsul Samad : Hadirnya Program Bantuan Internet Diharapkan Tidak Ada Lagi Wilayah di Sulbar Alami Blankspot
Konstitusi dan Sumpah Pocong
BAGI saya yang awam, pasal 7 huruf r UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang perubahan UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang membatasi bakal calon kepala daerah yang memiliki hubungan darah/perkawinan dengan kepala daerah petahana atau politik dinasti, merupakan ikhtiar para pemikir bangsa dalam rangka menciptakan pilkada yang bermartabat dan berkualitas.
Itu dilakukan dalam rangka mendapatkan pemimpin daerah yang benar-benar tangguh secara individu sehingga bisa diharapkan mampu menjalankan tanggung jawab dan amanah dari rakyat sebagai suara Tuhan yang agung dan bukan didapat sekedar hanya karena aji mumpung. Jangan marah kalau ada yang tersinggung.
Ikhtiar tersebut dilakukan di tengah praktek berdemokrasi di Indonesia yang saat ini masih amburadul, sebatas teori diatas kertas dan sering hanya jadi bahan perdebatan siapa saja termasuk saya masyarakat awam yang sedang berusaha untuk paham.
Dalam praktek berdemokrasi di tengah kondisi seperti yang saya sebut di paragraf kedua di atas, alasan lahirnya pasal pembatasan sebagai ikhtiar sperti yang saya sebut di bagian awal tulisan ini, seharusnya dapat diterima oleh siapapun dengan akal sehat sekalipun memang di saat yang sama harus juga diakui bahwa pasal tersebut melanggar konstitusi.
Tetapi konstitusi yang menjamin hak setiap warga negara (baca: keluarga dekat petahana) untuk dipilih dan memilih yang dilanggar dengan lahirnya pasal tersebut, haruslah dipahami sebagai keadaan darurat dan kondisi yang dikecualikan, dengan alasan; situasi politik dalam berdemokrasi sedang tidak sehat bahkan bisa disebut sedang dilanda bencana dan dalam keadaan sekarat.
Sebab jika mau jujur, pertanyaan yang seharusnya dijawab bersama setelah gugatan terhadap pasal tersebut dikabulkan MK adalah; berapa banyak warga negara (kerabat dekat para kepala daerah) seperti yang diatur dalam pasal tersebut yang hak konstitusinya dilanggar karena tidak bisa ikut bersaing di pilkada? Bukan kah pembatasan hak tersebut hanya sementara dan dibatasi hanya pada periode petama saja?
Lalu berapa banyak warga yang lain di negeri ini yang sekalipun mempunyai kedudukan yang sama untuk dipilih dan memilih seperti yang diatur dalam konstitusi, namun kenyataannya tidak memiliki peluang yang sama untuk memenangkan pilkada karena dicengram, “dirampas” dan dipangkas habis oleh dominasi para penguasa daerah yang dengan segala cara tidak ingin melepas dan terus berusaha menjaga kekuasaannya agar tetap langgeng secara turun-temurun?
Kalau mau dibandingkan, warga negara yang tidak memiliki hubungan darah/perkawinan dengan para kepala daerah, tentu jauh lebih banyak. Dan mereka yang banyak itu, punya hak untuk dipilih dan berhak untuk mendapatkan kesempatan menjadi kepala daerah. Dan meski secara resmi tidak dibatasi oleh aturan, namun harapan mendapatkan kesempatan dari hak konstiusi tersebut kenyataanya sering kandas karena dihadang trik licik para pendukung kelompok dinasti yang sudah mengakar di bumi pertiwi.
Tanpa menyebut nama, tengoklah satu daerah saja di negeri ini. Dari sekian periode masa pemerintahan, berapa banyak orang atau kelompok keluarga yang mendapat kesempatan menduduki posisi jabatan kepala daerah? Apakah telah merata kepada semua warga yang memang memiliki potensi secara individu? Atau Jangan-jangan hanya menjadi “warisan” yang digilir di kalangan kelompok keluarga tertentu yang hanya segelintir itu.
Dan dari sangat sedikit keluarga dekat para pejabat kepala daerah dimaksud, berapa banyak diantaranya yang akan mencalonkan diri sebagi bupati atau gubernur yang kira-kira akan berani menerima tantangan saya dengan terlebih dahulu melalukukan sumpah pocong di hadapan seluruh rakyat, bahwa dalam pemilihan tidak akan memanfaatkan pengaruh orang tua atau pendahulunya yang memengang kekuasaan? Hahahah… Berangkali gak ada yang akan berani unjuk tangan.
Sebab kenyataan yang ada, kesempatan saat orang tua atau kerabat dekat masih memiliki pengaruh karena memengang kekuasaan, justru saat ini dipahami kebanyakan orang sebagai peluang emas untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya dan dengan segala cara untuk melanggengkan kekuasaan agar tidak pindah ke tangan orang/keluarga lain.
Iya kalau sang pelanjut secara individu adalah seorang yang memang memiliki kemampuan, tetapi kalau ternyata adalah seorang yang berperilaku preman?
Lihatlah perilaku para kandidat bakal calon kepala daerah saat ini yang dengan begitu bersemangat dan tidak malu-malu mengumumkan kepada publik bahawa dirinya adalah calon pelanjut, atau telah mendapat restu dan dukungan sang petahana.
Dan ini adalah yang saya sebut sebagai bencana demokrasi yang harus ditanggulangi dengan lahirnya undang-undang darurat dengan pasal pembatasan meskipun konsekuensinya untuk sementara harus mengorbankan hak konstitusi segelintir orang dari kerabat dekat para petahana.
Tetapi jalan itu harus dipilih demi kepentingan lebih banyak orang. Bukankah hak seseorang untuk hidup bebas bisa dicabut seperti harus dipenjara seumur hidup bahkan hukuman mati misalnya karena kejahatan yang mengancam jiwa banyak orang seperti pengedar narkoba dan obat terlarang?
Atau bukan kah kita semua paham bahwa kepentingan sekelompok orang dalam kondisi tertentu bisa dikesampingkan demi kepentingan orang banyak dan wilayah yang jauh lebih luas?
Kita jangan menutup mata lalu seolah tidak tahu kenyataan kondisi demokrasi di negeri kita saat ini. Dimana penerapan aturan di dalam pelaksanaanya, selain masih tahap belajar dan coba-coba, juga sudah mengidap penyakit kronis yang sungguh butuh segera tindakan medis.
Dengan dibatalkannya pemberlakuan pasal politik dinasti dalam undang-undang pemilihan kepala daerah oleh MK melalui sidang pembacaan putusan perkara nomor 33/PUU-XIII/2015, sedikit harapan untuk tetap bisa menjaga kualitas pilkada dari cengkraman kelompok para penguasa yang tetap ingin melanggengkan kekuasaannya adalah dengan penerapan aturan yang ketat dan penegakan hukum yang tepat.
Pasca keputusan tersebut, legislator dan pemerintah saat ini memiliki pekerjaan rumah yang hasilnya harus kita desak bersama. Anggota DPR dan pemerintah harus dapat segera memformulasikan aturan yang bisa menutup sekecil apapun potensi penyalahagunaan kewenangan dari sang petahana dalam pilkada.
Dan diatas dari itu semua, formulasi aturan, penerapan dan penegakan hukum yang ketat dan tepat, juga harus dan penting untuk didukung dengan kesadaran masyarakat yang paham akan haknya dalam konstitusi dan demokrasi.
Masyarakat harus paham, bahwa hak memilih yang dijamin konstitusi tersebut, tidak boleh dan tidak bisa dirampas dan ditukar oleh siapa dan dengan cara apa pun selain atas kesadaran sendiri bawa hak tersebut harus digunakan dalam rangka mencari pemimpin sejati, dan bukan untuk mendukung karena dikendalikan penguasa.
Wallahu a lam…

Related Posts
Latest News
-
Raja Mamuju harapkan gubernur terpilih majukan Sulbar
Mamuju Karebasatu- Raja Mamuju ke-17 Bau Akram Dai mengharapkan...
- Posted Desember 8, 2024
- 0
-
SENGKETA LAHAN TANAH HAK MILIK MENJADI PERTANYAAN WARGA PADA KEGIATAN JUMAT CURHAT POLSEK TINAMBUNG DI DESA SEPABATU
Tinambung Kareba1 Kegiatan Program quick wins Jumat Curhat pada...
- Posted Januari 20, 2023
- 0
-
PJ Gubernur Sulbar Marah Pengelolaan BBIP Poniang, Belanja Miliaran Hasilnya Nihil
MAJENE Kareba1 — Balai Benih Ikan Pantai (BBIP) di...
- Posted Januari 15, 2023
- 0
-
Persawat Citilink Mulai Beroperasi di Bandara Tampa Padang, Buka Rute Mamuju-Jakarta
MAMUJU Kareba1 — Maskapai Penerbangan Citilink kini melayani rute penerbangan...
- Posted Desember 6, 2022
- 0
-
Polsek Tinambung Berhasil Mengungkap Dan Menangkap Pelaku Curanmor
foto: komlotan Pelaku dua orang curanmor serta penada hasil curian,...
- Posted Desember 3, 2022
- 0
-
Kronologis Raibnya Sejumlah Tabungan Nasabah Pada Bank Sulselbar
MAMUJU, Kareba1 Kssus Raibnya Dana nasabah milyaran rupiah, bank melakukan...
- Posted November 29, 2022
- 0
-
Diduga Kematian Marten Warga Mamasa Tidak wajar
Diduga lelaki Marten seorang pegawai pertanian kabupaten Mamasa Korban...
- Posted November 24, 2022
- 0
-
Akhir Tahun, Kadis Perkim Optimis Target Realisasi Anggaran
Mamuju – Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Sulbar,...
- Posted November 2, 2022
- 0
-
DPRD Sulbar dan BPKPD Bahas Pertanggungjawaban APBD 2024, Wujudkan Transparansi Pengelolaan Keuangan Daerah
Mamuju – Dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang...
- Posted Juli 1, 2025
- 0
-
Dukung Ketahanan Pangan, Pemprov Sulbar Dampingi Kabupaten Memperbaiki Nilai OKKPD Sebelum Diserahkan ke Bapanas
Mamuju – Pemprov Sulbar melalui Dinas Ketahanan Pangan Sulbar...
- Posted Juni 30, 2025
- 0
-
Ukir Sejarah, Atlet Balap Sepeda Asal Sulbar Sabet 2 Medali Emas di Kejurnas
Banyuwangi – Atlet balap sepeda asal Sulawesi Barat, Muhammad...
- Posted Juni 30, 2025
- 0
-
Integrasi Kebijakan Fiskal: BKAD Se-Sulbar Bahas Penyelarasan KUA-PPAS dengan KEM-PPKF 2026
Mamuju – Pemprov Sulbar dalam hal ini Badan Pengelola...
- Posted Juni 27, 2025
- 0
-
Gubernur SDK Lepas Enam Calon Paskibraka Sulbar untuk Seleksi Tingkat Nasional di Jakarta
Mamuju – Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) Suhardi Duka secara...
- Posted Juni 24, 2025
- 0
-
APBD Sulbar 2024: Ranperda Pertanggungjawaban Diserahkan Gubernur Suhardi Duka ke DPRD
Mamuju – Gubernur Sulbar Suhardi Duka, secara resmi menyerahkan...
- Posted Juni 24, 2025
- 0
-
Dukung Transparansi Aset Daerah, Dinas Kominfo SP Sulbar Hadirkan Seluruh Randis untuk Pemeriksaan Fisik
Mamuju – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Kominfo...
- Posted Juni 24, 2025
- 0

Berita Terkini
-
Raja Mamuju harapkan gubernur terpilih majukan Sulbar
Mamuju Karebasatu- Raja Mamuju ke-17 Bau Akram Dai mengharapkan...
- Minggu, 8 Desember 2024
- 0
-
SENGKETA LAHAN TANAH HAK MILIK MENJADI PERTANYAAN WARGA PADA KEGIATAN JUMAT CURHAT POLSEK TINAMBUNG DI DESA SEPABATU
Tinambung Kareba1 Kegiatan Program quick wins Jumat Curhat pada...
- Jumat, 20 Januari 2023
- 0
-
PJ Gubernur Sulbar Marah Pengelolaan BBIP Poniang, Belanja Miliaran Hasilnya Nihil
MAJENE Kareba1 — Balai Benih Ikan Pantai (BBIP) di...
- Minggu, 15 Januari 2023
- 0
-
Persawat Citilink Mulai Beroperasi di Bandara Tampa Padang, Buka Rute Mamuju-Jakarta
MAMUJU Kareba1 — Maskapai Penerbangan Citilink kini melayani rute penerbangan...
- Selasa, 6 Desember 2022
- 0
-
Polsek Tinambung Berhasil Mengungkap Dan Menangkap Pelaku Curanmor
foto: komlotan Pelaku dua orang curanmor serta penada hasil curian,...
- Sabtu, 3 Desember 2022
- 0
-
Kronologis Raibnya Sejumlah Tabungan Nasabah Pada Bank Sulselbar
MAMUJU, Kareba1 Kssus Raibnya Dana nasabah milyaran rupiah, bank melakukan...
- Selasa, 29 November 2022
- 0
-
Diduga Kematian Marten Warga Mamasa Tidak wajar
Diduga lelaki Marten seorang pegawai pertanian kabupaten Mamasa Korban...
- Kamis, 24 November 2022
- 0
-
Akhir Tahun, Kadis Perkim Optimis Target Realisasi Anggaran
Mamuju – Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Sulbar,...
- Rabu, 2 November 2022
- 0
-
DPRD Sulbar dan BPKPD Bahas Pertanggungjawaban APBD 2024, Wujudkan Transparansi Pengelolaan Keuangan Daerah
Mamuju – Dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang...
- Selasa, 1 Juli 2025
- 0
-
Dukung Ketahanan Pangan, Pemprov Sulbar Dampingi Kabupaten Memperbaiki Nilai OKKPD Sebelum Diserahkan ke Bapanas
Mamuju – Pemprov Sulbar melalui Dinas Ketahanan Pangan Sulbar...
- Senin, 30 Juni 2025
- 0
-
Ukir Sejarah, Atlet Balap Sepeda Asal Sulbar Sabet 2 Medali Emas di Kejurnas
Banyuwangi – Atlet balap sepeda asal Sulawesi Barat, Muhammad...
- Senin, 30 Juni 2025
- 0
-
Integrasi Kebijakan Fiskal: BKAD Se-Sulbar Bahas Penyelarasan KUA-PPAS dengan KEM-PPKF 2026
Mamuju – Pemprov Sulbar dalam hal ini Badan Pengelola...
- Jumat, 27 Juni 2025
- 0
-
Gubernur SDK Lepas Enam Calon Paskibraka Sulbar untuk Seleksi Tingkat Nasional di Jakarta
Mamuju – Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) Suhardi Duka secara...
- Selasa, 24 Juni 2025
- 0
-
APBD Sulbar 2024: Ranperda Pertanggungjawaban Diserahkan Gubernur Suhardi Duka ke DPRD
Mamuju – Gubernur Sulbar Suhardi Duka, secara resmi menyerahkan...
- Selasa, 24 Juni 2025
- 0
-
Dukung Transparansi Aset Daerah, Dinas Kominfo SP Sulbar Hadirkan Seluruh Randis untuk Pemeriksaan Fisik
Mamuju – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Kominfo...
- Selasa, 24 Juni 2025
- 0
-
Inspektorat Lakukan Gelar Aset dalam rangka Pemeriksaan Fisik Kendaraan Dinas oleh BPKPD
Mamuju – Pemprov Sulbar oleh Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Barat...
- Senin, 23 Juni 2025
- 0
-
Komitmen SDK-JSM Percepat Pertumbuhan Ekonomi Daerah, Sulbar Dapat Jatah Inpres Jalan Daerah dari Pusat
Mamuju – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)...
- Senin, 23 Juni 2025
- 0
-
Menjelang HUT bayangkara ke 79 Tahun, FPPI Mamuju Soroti Kinerja Polda Sulbar
Mamuju, Front perjuangan pemuda indonesia (FPPI) Mamuju sorot kinerja buruk...
- Senin, 23 Juni 2025
- 0
0 comments