- Kasus Proyek Kolam Air Tawar Kalukku: Belum Ada Kepastian Hukum, Kajari Bungkam
- Sejumlah Dugaan Kasus Hukum di Mamuju Masih Menggantung, Aliansi Mendesak Kejari Transparan
- Dapur MBG Simbuang: Antara Dalih Prosedur, Pembiaran Otoritas, dan Aroma “Permainan
- Program Makan Bergizi Gratis di Mamuju Disorot, Aktivis Desak KAREG Sulbar Dievaluasi
- DESA TAAN MILIKI 4.694 JIWA, RATUSAN WARGA MASIH HIDUP DI BAWAH GARIS KEMISKINAN
- WARGA BULLUNG PROTES: BANTUAN DESA TIDAK MERATA, YANG MAMPU DAPAT, YANG BENAR-BENAR MISKIN TERTINGGAL
- GEBRAK Sulbar Kembali Soroti Satpol PP Mamuju: Desak BPK Telusuri Jejak Anggaran, Waspadai Laporan Fiktif
- Tidak ada klarifikasi, dugaan laporan fiktif satpol PP Mamuju kian kuat: ketua gebrak desak bendahara dan sekretaris diperiksa
- IJS SULBAR DESAK SATPOL PP MAMUJU TRANSPARAN: IRHAM AZIS MINTA KEJAKSAAN AUDIT ANGGARAN LINGKUNGAN YANG DIDUGA FIKTIF
- GEBRAK SULBAR APRESIASI PUTUSAN TEGAS POLRESTA MAMUJU: BRIPTU AHMAD KASYFI DIPATSU 14 HARI, BUKTI TAK ADA OKNUM YANG KEBAL HUKUM
DPRD Sulbar Kecewa Pperusahaan Tambang Batu Gajah Mangkir
ADVETORIAL

Suasana Rapat dengar pendapat DPRD Sulawesi Barat dengan warga Desa Lebani terkait penolakan operasional tambang batu gajah. Foto: dok Saharuddin.
Mamuju Kareba1
Ratusan warga Desa Lebani melakukan rapat dengan anggota DPRD Sulbar terkait penolakan operasional tambang batu gajah di desanya.
Dalam rapat DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) akan menjadwalkan ulang rapat dengar pendapat (RDP) terkait polemik tambang batu gajah di Desa Lebani, Kecamatan Tapalang Barat, Kabupaten Mamuju.
Hal itu lantaran ketidakhadiran pihak perusahaan PT Tambang Batu Andesit pada agenda rapat dengar pendapat pada Senin (15/8/2022).
Padahal Sekretariat DPRD Sulbar sudah melayangkan undangan ke OPD Pemprov Sulbar dan Pemkab Mamuju yang berkaitan dengan polemik operasional perusahaan tambang batu gajah di Desa Lebani.
“Rapat tidak bisa dilakukan tanpa kehadiran pihak perusahaan. Maka dari itu kita akan agendakan ulang sampai pihak perusahaan hadir,” ujar Wakil Ketua I DPRD Sulbar, Usman Suhuriah, Selasa (16/8).
Sementara Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sulbar, Hatta Kainang menyayangkan pihak perusahaan yang mangkir dari panggilan.
Menurut dia, pihak perusahaan seharusnya hadir untuk menyampaikan pendapatnya dalam forum agar tak terjadi miskomunikasi atau salah persepsi.
“Sangat disayangkan karena inti dari permasalahan adalah pihak perusahaan, tetapi justru tidak hadir dalam rapat,” kata Hatta.
Usai RDP pertama ditunda karena ketidakhadiran pihak perusahaan, DPRD Sulbar akan menjadwalkan ulang RDP kedua dalam waktu dekat.
“Kalau mau bersikap represif, maka kami akan menggunakan kewenangan kami sesuai UU MD3, yaitu melakukan pemanggilan paksa dengan bantuan kepolisian jika pemanggilan pertama dan kedua tidak dihadiri,” pungkasnya.




0 comments