- Pj. Gubernur Sulbar, Prof Zudan Resmikan Gedung Bangunan Pendidikan SMA/SMK Sumber DAK di Mamuju Tengah
- DPRD Sulbar Bahas Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
- Bersama Forkopimda Lakukan Mitigasi Kerawanan Pemilu Serentak
- Zain Resmi Jabat PJ Bupati Mamasa, Yakub Solon Kembali Jalankan Tugas Sebagai Asisten II Pemprov Sulbar
- DPRD Sulbar Sepakati Perda Pajak dan Retribusi Daerah
- DPRD Sulbar Rapat PAW Fitriani dan Ebsan Dilantik Menjadi Anggota DPRD
- Terima Audiensi LP3KD , Pj Gubernur Sulbar Siap Dukung Perwakilan Pesparani
- Deklarasi Dukungan Capres 2024
- Gebrak Tuntut Pj Gubernur Evaluasi Pokja
- Securitity Mempertontonkan Pornografi kepada Anak, sejumlah orang tuanya murid SD Muhammadiyah minta proses hukum
APBD Sulbar Tahun 2021 di Paripurnakan
Mamuju Kareba1 – Ketua DPRD Sulawesi Barat, Siti Suraidah Suhardi, Pimpinan rapat paripurna Penyerahan dan Penjelasan Gubernur Terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2021. Rapat paripurna dilaksanakan di Kantor Sementara DPRD Sulbar, Selasa (14/6/2022).
Hadir dalam rapat tersebut, PJ Gubernur Provinsi Sulawesi Barat, Akmal Malik Beserta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Sulawesi Barat.
Terlihat pula sejumlah Anggota DPRD Sulbar diataranya, Sukri, A. Muslim Fattah, H. Sudirman, Firman Argo, Marigun Rasyid, Syahrir Hamdani, Arif Daeng Mattemu, Rayu, H. Ambo Intang dan beberapa anggota dewan lain ikut melalui Vidio conference.
Ketua DPRD Sulbar, Siti Suraidah Suhardi, menyampaikan, rapat dilaksanakan sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 12 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD.
“Menindaklanjuti Pasal 194 ayat (1) Peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangan daerah, yang menyebutkan bahwa Kepala Daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggung Jawaban Pelaksanaan APDB kepada DPRD dengan dilampiri Laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan serta Ikhtisar Laporan kinerja dan laporan keuangan BUMN paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun Anggaran berakhir”. Ucapnya.
PJ Gubernur Sulbar, Akmal Malik, pada kesempatan tersebut menyampaikan permohonan maaf kepada Anggota DPRD atas masih belum rampungnya lampiran sesuai yang diamanahkan Permendagri 77 Tahun 2020.
“Belum dapat kami serahkan dikarenakan SIMDA Keuangan yang kita gunakan 2021 masih dalam proses Updating format Pertanggung Jawaban laporan keuangan sebagai mana surat BPKP tanggal 13 Juni 2022 namun kami berjanji akan segera melengkapi pada kesempatan pertama setelah Updating SIMDA telah di selesaikan oleh BPKP” sambung Akmal Malik.
Akmal Malik juga menyampaikan bahwa kondisi tersebut tidak hanya dialami oleh pemerintah Provinsi Sulawesi Barat saja tetapi semua Pemerintah Daerah yang menggunakan Aplikasi SIMDA Keuangan, tutup nya.
0 comments