- Pj. Gubernur Sulbar, Prof Zudan Resmikan Gedung Bangunan Pendidikan SMA/SMK Sumber DAK di Mamuju Tengah
- DPRD Sulbar Bahas Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
- Bersama Forkopimda Lakukan Mitigasi Kerawanan Pemilu Serentak
- Zain Resmi Jabat PJ Bupati Mamasa, Yakub Solon Kembali Jalankan Tugas Sebagai Asisten II Pemprov Sulbar
- DPRD Sulbar Sepakati Perda Pajak dan Retribusi Daerah
- DPRD Sulbar Rapat PAW Fitriani dan Ebsan Dilantik Menjadi Anggota DPRD
- Terima Audiensi LP3KD , Pj Gubernur Sulbar Siap Dukung Perwakilan Pesparani
- Deklarasi Dukungan Capres 2024
- Gebrak Tuntut Pj Gubernur Evaluasi Pokja
- Securitity Mempertontonkan Pornografi kepada Anak, sejumlah orang tuanya murid SD Muhammadiyah minta proses hukum
Pimpinan Pesantren Mamuju Himbau Masyarakat Tidak Terprovokasi
- Kareba1.com MAMUJU- Kepala Madrasah Pondok Pesantren (PP) Maarif Nahdlatul Ulama Kalonding Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi menyikapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)
“Kami berharap agar masyarakat tetap menjaga perdamaian dan persatuan di wilayah Sulbar,” kata Kepala Madrasah Pondok Pesantren (PP) Maarif Nahdlatul Ulama Kalonding Kabupaten Mamuju, Zahril, di Mamuju, Rabu.
Ia mengaku menolak aksi anarkis dan kerusuhan dalam mengawal sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019, tetapi sebaliknya menjaga situasi kondusif. “Jangan terprovokasi dengan berbagai hal yang belum jelas kebenarannya, mari bersama jaga kondusifitas daerah,” katanya.
Ia berharap, agar masyarakat di Sulbar ini untuk tidak perlu melakukan pengerahan massa untuk melakukan aksi unjuk rasa.
“Jangan terpengaruh hingga harus ke Jakarta dan mari jaga Sulbar yang kita cintai ini, putusan hasil sidang PHPU Pilpres 2019 adalah keputusan hukum yang mesti dihormati,” katanya.
Ia berharap, semua pihak bisa menerima putusan hasil sidang PHPU Pilpres 2019 yang diputuskan MK selanjutnya mari bersama membangun bangsa untuk mendukung pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat#r1.
0 comments