- Pj. Gubernur Sulbar, Prof Zudan Resmikan Gedung Bangunan Pendidikan SMA/SMK Sumber DAK di Mamuju Tengah
- DPRD Sulbar Bahas Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
- Bersama Forkopimda Lakukan Mitigasi Kerawanan Pemilu Serentak
- Zain Resmi Jabat PJ Bupati Mamasa, Yakub Solon Kembali Jalankan Tugas Sebagai Asisten II Pemprov Sulbar
- DPRD Sulbar Sepakati Perda Pajak dan Retribusi Daerah
- DPRD Sulbar Rapat PAW Fitriani dan Ebsan Dilantik Menjadi Anggota DPRD
- Terima Audiensi LP3KD , Pj Gubernur Sulbar Siap Dukung Perwakilan Pesparani
- Deklarasi Dukungan Capres 2024
- Gebrak Tuntut Pj Gubernur Evaluasi Pokja
- Securitity Mempertontonkan Pornografi kepada Anak, sejumlah orang tuanya murid SD Muhammadiyah minta proses hukum
SDK BERSYUKUR KADER DEMOKRAT TIDAK KORUPSI
MAMUJU Kareba1- Ketua Dewan Pimpinan Derah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Sulbar DR Suhardi Duka MM bersyukur kadernya bersih dan tidak terjerat kasus korupsi.
“Demokrat Sulbar bersyukur kadernya bersih, tidak korupsi, setelah
ketua majelis Hakim pengadilan Negeri Mamuju memvonis bebas kader
Demokrat Andi Mappangara, yang menjadi terdakwa korupsi.
Ia mengatakan, vonis terhadap kader Demokrat Andi Mappangara yang
sebelumnya menjabat Ketua DPRD Sulbar tersebut mesti menjadi
pelajaran, dan untuk bisa lebih memperbaiki kader dan partai.
“Ini juga menjadi pelajaran bagi kader dan partai, bahwa hukum itu
harus adil, meskipun korupsi tidak mudah bebas, namun bila tidak ada
bukti maka sesuai fakta persidangan maka dapat bebas,” katanya.
Ia mengatakan, dengan vonis bebas tersebut, maka bisa saja pergantian
antar waktu (PAW) Andi Mappangara tertahan atau tidak dilanjutkan.
“PAW terhadap Andi Mappangara bisa saja ditahan, karena kalau tidak
bersalah tidak boleh dihukum, namun itu akan dikonsultasi dengan Dewan
Pimpinan Pusat Partai Demokrat di Jakarta,” katanya.
Sebelumnya ke empat anggota DPRD Sulbar masing masing Andi Mappangara
yang sebelumnya menjabat Ketua DPRD Sulbar beserta tiga mantan wakil
ketua DPRD diantaranya, Hamzah Hapati Hasan, Munandar Wijaya dan H
Harun, dituntut tujuh tahun penjara oleh JPU, dan didenda 200 juta
karena dianggap melanggar pasal 12 i undang undang nomor 31 tahun
1999 tentang tidak pidana korupsi.
Namun mantan Ketua Pimpinan DPRD Sulbar dinyatakan tidak terbukti
bersalah sesuai dengan fakta persidagan melakukan tindak pidana
korupsi APBD Sulbar 2016.
Oleh karena itu empat pimpinan DPRD Sulbar tersebut dibebaskan dari
seluruh tuntutan jaksa dan divonis bebas serta dipulihkan nama baiknya.#
0 comments