Tarik Ulur Anggaran Pilgub, Clear

By on Rabu, 13 April 2016

*DPRD Hanya Diberitahukan, Bukan Ikut Membahas

JAKARTA–Perdebatan soal penganggaran pelaksanaan Pemilukada Sulawesi
Barat sepertinya akan berujung pada satu titik temu.

Soal besaran anggaran termasuk tekhnis penganggarannya, hal itu
diserahkan ke Pemerintah Provinsi dalam hal ini Tim Anggaran
Pemerintah Daerah (TPAD) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan
Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) serta pihak keamanan.

Kesimpulan tersebut diperoleh setelah Komisi I DPRD Sulawesi Barat,
bersama TPAD dan KPU Sulawesi Barat mengadakan pertemuan dengan pihak
Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Jumat (08/04).

Ka.Subdit Wilayah III, Direktorat Anggaran, Ditjen Keuangan Daerah
kementerian Dalam Negeri, Sumule Tumbo menegaskan, besaran
penganggaran pada pelaksanaan Pemilukada 2017 mendatang harus mampu
disiapkan oleh pemerintah daerah. Soal tekhnis penganggarannya, Sumule
Tulo menyebut, hal itu bisa dilakukan dengan membuat perubahan
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang penjabaran APBD.

“Pendanaan Pilkada itu wajib didanai oleh Pemda. Besaran kebutuhan
anggaran Pilkada di sana (Sulawesi Barat), kurangnya berapa, silahkan
dianggarkan. Itu bisa disesuaikan dengan postur APBD dengan melakukan
perubahan parsial pada peraturan Gubernur tentang penjabaran APBD yang
dimaksud, dan itu tentunya diikuti dengan perubahan Pergub,” jelas
Sumule.

Pada kesempatan tersebut, juga diungkap bahwa DPRD tidak wajib untuk
ikut dalam pembahasan penganggaran pelaksanaan Pemilukada. Tugas
tersebut menurut penjelasan Sumule Tumbo cukup dilakukan oleh TAPD
berama KPU, Bawaslu dan pihak pengamanan.

“Itu sesuai dengan Permendagri 44 Tahun 2015 tentang pengelolaan
kegiatan pemeilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati
serta Walikota dan Wakil Walikota. Jadi, yang membahas besaran
anggaran pelaksanaan Pilkada itu hanya dilakukan oleh TAPD bersama
KPU, Bawaslu dan pihak pengamanan. Kan mereka yang akan menggunakan
anggaran itu. Nanti kalau misalnya sudah disepakati, hasilnya sebatas
jadi bahan laporan atau pemberitahuan saja ke DPRD,” sebut Sumule.

Lalu bagaimana dengan soal sumber penganggaran pelaksanaan Pemilukada
Sulawesi Barat nanti ?. Pria asli Toraja itu menegaskan, karena
penganggaran pelaksanaan Pemilukada adalah kewajiban pemerintah
daerah, maka sejumlah opsi sumber penganggaran telah dituangkan dalam
regulasi yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri.

“Misalnya dengan mengambil anggaran dari pos biaya tak terduga. Bisa
juga melalui pergeseran atau re-schedule program yang dianggap belum
prioritas. Pilkada ini hajatan penting bagi daerah, jadi apapun itu,
Pilkada adalah prioritas utama yang anggarannya harus disiapkan oleh
Pemda,” kata Sumule Tumbo.

Di tempat yang sama, Ketua Komisi I DPRD Sulawesi Barat, Syamsul Samad
menganggap, konsultasi yang dilalakukan dengan pihak Kementerian Dalam
Negeri tersebut ibarat sebuah jawaban dari rentetan pertanyaan yang
selama ini ada baik di DPRD, TAPD, KPU, Bawaslu dan pihak pengamanan
sendiri.

“Akhirnya kan semua sudah jelas. Bahwa apa yang selama ini kita
perdebatkan seharusnya tak perlu berlarut-larut jika mekanismenya
jelas seperti ini. Dengan pertemuan ini, kita suda bisa berkesimpulan
bahwa kami di DPRD tinggal menunggu pemneritahuan soal besaran
anggaran Pilkada itu dari teman-teman di TAPD, KPU, Bawaslu dan pihak
keamanan,” kata Syamsul Samad.

Untuk diketahui, perdebatan soal penganggaran pelaksanaan Pemilukada
Sulawesi Barat bermula saat KPU mengusulkan anggaran sebesar Rp. 138
Milyar. Namun oleh DPRD Sulawesi Barat dalam batang tubuh APBD Tahun
2016 ditetapkan anggaran pelaksanaan Pemilukada sebesar Rp. 75 Milyar.

Seiring rasionalisasi anggaran yang dilakukan KPU, usulan anggaran
pelaksanaan Pemilukada kemudian naik di angka Rp. 118 Milyar. Hal itu
didasarkan pada meningkatkan sejumlah standar biaya pelaksana
Pemilukada yang tertuang dalam peraturan Menteri Keuangan.

Rp. 118 Milyar tersebut nyatanya hanya disepakati pemerintah Provinsi
Sulawesi Barat sebersar Rp. 85 Milyar setelah memperhatikan kondisi
keuangan daerah. Namun, rapat antara Komisi I DPRD Sulawesi Barat
bersama TAPD menyepakati anggaran pelaksanaan Pemilukada sebesar Rp.
90 Milyar.

Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Sulawesi Barat, Sukri Umar
menyambut positif soal kesimpulan pada pertemuan di atas. Menurutnya,
langkah untuk berkonsultasi dengan pihak Kementerian Dalam Negeri
tersebut sudah sangat tepat, khususnya dalam hal pembiayaan Pemilukada
yang bakal digelar kurang dari setahun itu.

“Karena kami melihat bahwa persoalan ini (perdebatan soal penganggaran
Pemilukada) sudah sangat krusial, apalagi semakin dekat dengan waktu
pelaksanaannya, maka kami di DPRD berinisiatif untuk mengadakan
konsultasi denga Kemendagri. Itu murni karena azas kehati-hatian yang
kami kedepankan,” kata Sukri.

Begitu pula dengan kesimpulan soal tidak dilibatkannya DPRD dalam
pembahasan anggaran pelaksanaan Pemilukada, menurut Sukri, hal itu
seharusnya dijelaskan lebih awal oleh pihak eksekutif.

“Seandainya sejak awal aturan itu (DPRD tak wajib terlibat dalam
pembahasan anggaran Pemilukada) dijelaskan ke kami, tentu
perdebatannya tidak sampai sejauh ini. Kalau memang seperti itu
mekanismenya, kami sejak hari ini memberi keleluasaan kepada
teman-teman TAPD untuk membahas besaran anggaran Pemilukada bersama
KPU, Bawaslu dan pihak keamanan. Cukup kami diberitahukan saja,”
sambungnya.

“Silahkan teman-teman membahasnya (anggaran Pemilukada). Kami di DPRD
tidak ingin dilabeli anggapan sebagai pihak yang menghalang-halangi
pembahasan anggaran Pemilikada itu,” tutup politisi Demokrat itu.

NPHD persyaratkan Pakta Integritas

Sebagai salah satu persyaratan penganggaran pelaksanaan Pemilukada,
pemerintah daerah dan pelaksana Pemilukada diwajibkan menandatangani
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Hal itu dibutuhkan sebagai
jaminan serta komitmen tertulis pemerintah daerah untuk menjamin
pembiayaan pelaksanaan Pemilukada, Februari tahun depan.

Dalam NHPD tersebut akan termuat soal tekhnis pencairan anggaran
pelaksanaan Pemilukada yang diberikan pemerintah daerah baik ke KPU,
Bawaslu maupun pihak keamanan. Ka.Subdit Wilayah III, Direktorat
Anggaran, Ditjen Keuangan Daerah kementerian Dalam Negeri, Sumule
Tumbo punya penjelasan khusus soal NHPD yang dimaksud.

Meski perencanaan dan penyusunan anggaran pelaksanaan Pemilukada cukup
dilakukan oleh TAPD bersama KPU, Bawaslu dan pihak keamanan tanpa
melibatkan DPRD, namun KPU dan pelaksana Pemilukada lainnya diwajibkan
untuk tetap tunduk pada standar pembiayaan yang proporsional, seusuai
dengan mekanisme keuangan negara.

Tak hanya itu, Sumule juga meminta agar dalam NHPD tersebut juga
dimuat soal pakta integritas yang wajib ditanda tangani oleh KPU
sebagai bentuk komitmennya untuk menggunakan anggaran yang dimaksud
sesuai dengan peruntukannya.

“Pakta integritas juga itu tak kalah penting. KPU harus menandatangani
pakta integritas dalam lampiran NHPD sebagai bentuk komitmen KPU atau
penyelenggara Pemilukada lainnya untuk menggunakan anggaran daerah itu
secara bertanggung jawab. Digunakan sesuai proporsinya, serta bukan
digunakan untuk kebutuhan lain di luar pembiayaan Pilkada,” singgung
Sumule Tumbo.

Ia menambahkan, dalam NHPD tersebut juga harus memuat soal komitmen
pelaksana Pemilukada untuk mengembalikan kelebihan anggaran ke kas
daerah. Menurutnya, bukan hal yang mustahil jika di akhir proses
pelaksanaan Pemilukada terdapat kelebihan anggaran dari Hibah
pemerintah daerah.

“Pengembalian kelebihan anggaran itu harus disanggupi oleh
penyelenggara Pilkada paling lambat 3 bulan setelah proses Pilkada
benar-benar tuntas. Jadi, tidak boleh digunakan untuk keperluan lain.
Lebih, yah dikembalikan. Ini juga harus masuk dalam poin penting pada
naskah NHPD,” demikian Sumule Tumbo.

Sekedar informasi, rombongan Komisi I DPRD Sulawesi Barat yang turut
hadir pada pertemuan tersebut masing-masing Syamsul Samad, Sukri Umar,
Thamrin Endeng, Itol Saiful Tonra, serta Jumiati Mahmud. Sementara
dari KPU Sulawesi Barat ada Komisioner KPU bidang Tekhnis Pelaksanan
Pemilu, Nurdin Passokkori, serta sejumlah PNS lingkup pemerintah
Provinsi Sulawesi Barat yang tergabung dalam TAPD. (*)

Sumber.Rilis.