- Jelang Mudik Lebaran 1447 Hijriah, Masyarakat Diimbau Persiapkan Perjalanan dengan Baik : Utamakan Keselamatan
- Hari Keempat Pra-Evaluasi PEKPPP 2026: Tim Intensifkan Pendampingan, Sasar Enam Lokus Layanan
- Sekda Sulbar Tinjauan Aset di Anjungan Daerah Provinsi Sulawesi Barat: Pastikan Pengelolaan Optimal dan Efektif
- Layanan Samkel di Pasar Tasiu Kalukku, UPTD Pelayanan Pajak Mamuju Catat Penerimaan Rp6,2 Juta
- DWP Sulbar Launching Pasar Ramadhan
- TRC BPBD Sulawesi Barat Gelar Simulasi Gempa Bumi di Kantor TVRI Sulbar
- Cegah Kenaikan Harga di Atas HET, Tim Gabungan ESDM Sulbar Lakukan Inspeksi Mendadak ke Pangkalan LPG
- Cegah Stunting Sejak Dini, Pemprov Sulbar Aktifkan Pos Pelayanan Balita di Lingkup ASN
- Sulbar Perkuat Sistem Kesehatan 2026 Lewat Pendampingan Kemenkes
- Menuju Sulbar Maju dan Sejahtera, Pemprov Siapkan Forum Publik RKPD 2027
Pimpinan DPRD jadi tersangka tanpa Alat Bukti yang nyata dan jelas
MAMUJU Kareba1– Pakar hukum pidana Doktor Chairul Huda menjadi saksi Ahli yang di hadirkan Pemohon pada persidangan praperadilan ke 3 pada hari ini Senin, 23 Oktober 2017.
Dalam keterangan yang di berikan oleh Chairul Huda Pakar hukum pidana, sebagai saksi ahli di hadapan Hakim begitu banyak hal yang telah di sampaikan menjawab pertanyaan hakim, Pemohon dan termohon.
“Pada pasal 184 KUHAP dan Peraturan mahkamah agung no 4 tahun 2016 menegaskan bahwa berkenaan dengan pemeriksaan praperadilan tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka harus di dasari dua alat bukti yang berkualitas, bukan hanya soal kuantitasnya saja”.
Beberapa hal menarik, seperti Dasar penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi multak adanya bukti kongkret kerugian keuangan negara yang di dapatkan berdasarkan hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Suatu tindak pidana belum bisa dikatakan tindak pidana korupsi jika belum menemukan kerugian negaranya. Jadi bagaimana bisa ada yang dijadikan tersangka sementara kerugian negara belum diketahui”, Ungkap Chairul Huda.
Namun dalam persidangan terungkap bahwa Tidak ada alat bukti yang nyata dan jelas tentang adanya kerugian keuangan negara pada APBD sulbar Tahun Anggaran 2016 yang di sangkakan Kejaksaan tinggi Sulselbar kepada tersangka Pimpinan DPRD Sulbar.
hal menarik lainnya yang di ugkapkan oleh saksi ahli Chairul Huda bahwa Dalam ketentuan Putusan Makhkamah Konstitusi (MK) nomor 130 tahun 2015, SPDP itu tidak boleh lebih dari 7 hari harus dikirim kepada penuntut umum, terlapor, tersangka dan pelapor sejak terhitung sejak dikeluarkannya perintah penyidikan.
“Prinsip Hukum Acara Pidana adalah asas praduga tak bersalah, Orang diberi sejumlah hak untuk bisa membuktikan tidak bersalah sampai pengadilan menyatakan bersalah atau tidak, dan salah satu haknya adalah surat SPDP itu” katanya.
Ini pun telah terungkap bahwa Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh kejaksaan Tinggi Sulselbar tidak pernah di terima Oleh tersangka sejak di terbitkannya sprindik penetapan sebagai tersangka pada tanggal 04 Oktober 2017.
Terkait di soalnya kewenangan DPRD dalam hal Pokok-pokok pikiran DPRD, saksi Ahli Prof. Dr, Aminuddin Ilmar, Pakar hukum tata pemerintahan menyatakan bahwa “Proses pembahasan di DPRD adalah proses politik, dan proses politik itu tidak dapat dinilai, prosesnya bisa cepat dan bisa lambat” ujarnya.
“Permendagri 54 2010 menjadi pintu masuk Pokok-pokok Pikiran DPRD sebagai turunan Perundangan dan peraturan pemerintah, Bahwa DPRD melakukan pengecekan usulan masyarakat di lakukan adalah sampai pada pembahasan Rancangan Anggaran pendapatan dan belanja daerah ( RAPBD) sebelum penetapan APBD”.
Lebih lanjut di ungkapkan bahwa “ Jadi sebenarnya prosedurnya adalah yang penting terjadi penetapan Perda APBD, karna kalau tahapan itu yang di persoalkan karena di anggap ada yang cacat maka Perda APBD itu yang yang harus di soal terlebih dahulu, dan semua pembiayaan APBD sulbar itu menjadi tidak semua, itu konsekuensi nya”ucapnya.
Ditambahkan lagi bahwa kalau Pokok-pokok Pikiran DPRD yang di anggap masalah maka seluruh DPRD provinsi dan kabupaten di indonesia yang akan di permasalahkan, padahal Pokok pikiran DPRD itu sah sesuai peraturan perundang-undangan.#
Related Posts
Latest News
-
Raja Mamuju harapkan gubernur terpilih majukan Sulbar
Mamuju Karebasatu- Raja Mamuju ke-17 Bau Akram Dai mengharapkan...
- Posted Desember 8, 2024
- 0
-
SENGKETA LAHAN TANAH HAK MILIK MENJADI PERTANYAAN WARGA PADA KEGIATAN JUMAT CURHAT POLSEK TINAMBUNG DI DESA SEPABATU
Tinambung Kareba1 Kegiatan Program quick wins Jumat Curhat pada...
- Posted Januari 20, 2023
- 0
-
PJ Gubernur Sulbar Marah Pengelolaan BBIP Poniang, Belanja Miliaran Hasilnya Nihil
MAJENE Kareba1 — Balai Benih Ikan Pantai (BBIP) di...
- Posted Januari 15, 2023
- 0
-
Persawat Citilink Mulai Beroperasi di Bandara Tampa Padang, Buka Rute Mamuju-Jakarta
MAMUJU Kareba1 — Maskapai Penerbangan Citilink kini melayani rute penerbangan...
- Posted Desember 6, 2022
- 0
-
Polsek Tinambung Berhasil Mengungkap Dan Menangkap Pelaku Curanmor
foto: komlotan Pelaku dua orang curanmor serta penada hasil curian,...
- Posted Desember 3, 2022
- 0
-
Kronologis Raibnya Sejumlah Tabungan Nasabah Pada Bank Sulselbar
MAMUJU, Kareba1 Kssus Raibnya Dana nasabah milyaran rupiah, bank melakukan...
- Posted November 29, 2022
- 0
-
Diduga Kematian Marten Warga Mamasa Tidak wajar
Diduga lelaki Marten seorang pegawai pertanian kabupaten Mamasa Korban...
- Posted November 24, 2022
- 0
-
Akhir Tahun, Kadis Perkim Optimis Target Realisasi Anggaran
Mamuju – Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Sulbar,...
- Posted November 2, 2022
- 0
-
Jelang Mudik Lebaran 1447 Hijriah, Masyarakat Diimbau Persiapkan Perjalanan dengan Baik : Utamakan Keselamatan
Mamuju — Menjelang arus mudik Lebaran 1447 Hijriah/2026 Masehi, masyarakat...
- Posted Maret 10, 2026
- 0
-
Hari Keempat Pra-Evaluasi PEKPPP 2026: Tim Intensifkan Pendampingan, Sasar Enam Lokus Layanan
Mamuju – Pelaksanaan Pra-Evaluasi Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan...
- Posted Maret 8, 2026
- 0
-
Sekda Sulbar Tinjauan Aset di Anjungan Daerah Provinsi Sulawesi Barat: Pastikan Pengelolaan Optimal dan Efektif
Jakarta – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Barat Junda Maulana...
- Posted Maret 8, 2026
- 0
-
Layanan Samkel di Pasar Tasiu Kalukku, UPTD Pelayanan Pajak Mamuju Catat Penerimaan Rp6,2 Juta
Mamuju Kareba – Upaya mendekatkan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor kepada...
- Posted Maret 8, 2026
- 0
-
Gubernur Sulbar Terbitkan SE WFA bagi ASN Jelang Nyepi dan Idul Fitri 1447 H
Mamuju – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menerapkan penyesuaian pelaksanaan tugas...
- Posted Maret 8, 2026
- 0
-
DWP Sulbar Launching Pasar Ramadhan
MAMUJU — Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Provinsi Sulawesi Barat,...
- Posted Februari 24, 2026
- 0
-
Biro Organisasi Setda Sulbar Fasilitasi Verval Data Capaian Kinerja Perangkat Daerah Tahun 2025
MAMUJU – Untuk meningkatkan akuntabilitas, kualitas tata kelola pemerintahan, dan...
- Posted Februari 24, 2026
- 0
Berita Terkini
-
Raja Mamuju harapkan gubernur terpilih majukan Sulbar
Mamuju Karebasatu- Raja Mamuju ke-17 Bau Akram Dai mengharapkan...
- Minggu, 8 Desember 2024
- 0
-
SENGKETA LAHAN TANAH HAK MILIK MENJADI PERTANYAAN WARGA PADA KEGIATAN JUMAT CURHAT POLSEK TINAMBUNG DI DESA SEPABATU
Tinambung Kareba1 Kegiatan Program quick wins Jumat Curhat pada...
- Jumat, 20 Januari 2023
- 0
-
PJ Gubernur Sulbar Marah Pengelolaan BBIP Poniang, Belanja Miliaran Hasilnya Nihil
MAJENE Kareba1 — Balai Benih Ikan Pantai (BBIP) di...
- Minggu, 15 Januari 2023
- 0
-
Persawat Citilink Mulai Beroperasi di Bandara Tampa Padang, Buka Rute Mamuju-Jakarta
MAMUJU Kareba1 — Maskapai Penerbangan Citilink kini melayani rute penerbangan...
- Selasa, 6 Desember 2022
- 0
-
Polsek Tinambung Berhasil Mengungkap Dan Menangkap Pelaku Curanmor
foto: komlotan Pelaku dua orang curanmor serta penada hasil curian,...
- Sabtu, 3 Desember 2022
- 0
-
Kronologis Raibnya Sejumlah Tabungan Nasabah Pada Bank Sulselbar
MAMUJU, Kareba1 Kssus Raibnya Dana nasabah milyaran rupiah, bank melakukan...
- Selasa, 29 November 2022
- 0
-
Diduga Kematian Marten Warga Mamasa Tidak wajar
Diduga lelaki Marten seorang pegawai pertanian kabupaten Mamasa Korban...
- Kamis, 24 November 2022
- 0
-
Akhir Tahun, Kadis Perkim Optimis Target Realisasi Anggaran
Mamuju – Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Sulbar,...
- Rabu, 2 November 2022
- 0
-
Jelang Mudik Lebaran 1447 Hijriah, Masyarakat Diimbau Persiapkan Perjalanan dengan Baik : Utamakan Keselamatan
Mamuju — Menjelang arus mudik Lebaran 1447 Hijriah/2026 Masehi, masyarakat...
- Selasa, 10 Maret 2026
- 0
-
Hari Keempat Pra-Evaluasi PEKPPP 2026: Tim Intensifkan Pendampingan, Sasar Enam Lokus Layanan
Mamuju – Pelaksanaan Pra-Evaluasi Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan...
- Minggu, 8 Maret 2026
- 0
-
Sekda Sulbar Tinjauan Aset di Anjungan Daerah Provinsi Sulawesi Barat: Pastikan Pengelolaan Optimal dan Efektif
Jakarta – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Barat Junda Maulana...
- Minggu, 8 Maret 2026
- 0
-
Layanan Samkel di Pasar Tasiu Kalukku, UPTD Pelayanan Pajak Mamuju Catat Penerimaan Rp6,2 Juta
Mamuju Kareba – Upaya mendekatkan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor kepada...
- Minggu, 8 Maret 2026
- 0
-
Gubernur Sulbar Terbitkan SE WFA bagi ASN Jelang Nyepi dan Idul Fitri 1447 H
Mamuju – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menerapkan penyesuaian pelaksanaan tugas...
- Minggu, 8 Maret 2026
- 0
-
DWP Sulbar Launching Pasar Ramadhan
MAMUJU — Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Provinsi Sulawesi Barat,...
- Selasa, 24 Februari 2026
- 0
-
Biro Organisasi Setda Sulbar Fasilitasi Verval Data Capaian Kinerja Perangkat Daerah Tahun 2025
MAMUJU – Untuk meningkatkan akuntabilitas, kualitas tata kelola pemerintahan, dan...
- Selasa, 24 Februari 2026
- 0
-
Jembatan Utama Poros Matangnga–Keppe di Desa Botteng Ambruk, Penanganan Darurat Dilakukan Dinas PUPR Sulbar
Mamasa – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Dinas Pekerjaan...
- Selasa, 24 Februari 2026
- 0
-
TRC BPBD Sulawesi Barat Gelar Simulasi Gempa Bumi di Kantor TVRI Sulbar
Mamuju— Dalam rangka meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana, Tim Reaksi...
- Jumat, 13 Februari 2026
- 0
-
Pemprov Sulbar Resmi Alihkan Hak atas Lahan BLK Beru-beru kepada Kementerian Ketenagakerjaan
Mamuju — Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) melalui Dinas...
- Jumat, 13 Februari 2026
- 0




0 comments