Ombudsman Paksa MA Nurul Jadid Kembalikan Uang Negara

By on Senin, 10 April 2017

Mamuju – Jajaran Ombudsman  Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi
Barat, membongkar kasus dugaan penyimpangan prosedur pemberian
tunjangan guru daerah terpencil dan tunjangan fungsional, di Madarasah
Aliyah Nurul Jadid Mamuju Utara.
Kasus ini terungkap setelah adanya pengaduan, tentang guru atas nama
Hendra Tirtawirya yang terdaftar sebagai guru penerima tunjangan namun
tidak tidak lagi  melaksanakan tugas sejak tahun 2011, sehingga proses
pembayaran tunjangan tahun 2015 dan 2016 diduga fiktip
Berdasarkan keterangan yang tertuang dalam Berita Acara Klarifikasi
Ombudsman RI Sulbar, Nomor : 0014/SRT/0016.2017/MMJ-09/III/2017 Kepala
Madarasah Aliyah Nurul Jadid, Drs. Zulhaidir, Mengakui adanya
penyimpangan prosedur pemberian tunjangan yang tidak tepat kepada
Hendra Tirtawirya, pada tahun 2015 dan 2016, pihaknya juga bersedia
melakukan pengembalian kerugian negara, serta memperbaiki proses
administrasi di Madarasah Aliyah Nurul Jadid Mamuju Utara.
Dana pengembalian senilai Rp. 4.500.000 tersebut, telah dikembalikan
ke Kas Negara melalui Bank BNI Cabang Mamuju,  pada tanggal 29 maret
2017.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Sulbar, Lukman Umar,
mengatakan melihat nilai yang dikembalikan memang terbilang kecil,
sebab modus operandinya cepat terendus, sehingga praktek ini tidak
berlangsung lama, bahkan kami menduga kasus serupa juga terjadi
disekolah lain, sehingga kami akan tetap melakukan investigasi secara
tertutup. Lukman juga berharap, kasus serupa tidak terulang kembali,
baik sekolah dibawah naungan Kementrian Agama atau Dinas Pendidikan,
menghindari tindakan yang bisa berkonsekuensi hukum.
“Setelah kasus pengembalian ini, Tim kami akan tetap melakukan
investigasi secara mendalam dibeberapa sekolah lainnya, untuk
memastikan kasus serupa tidak terjadi ditempat lain. Bahkan secara
tegas saya menghimbau agar pihak sekolah tidak melakukan pungutan atau
kegiatan fiktip yang bisa berdampak hukum dikemudian hari,” Terang
Lukman Umar dikantornya (07/04/17)

Sumber: (Humas Ombudsman Sulbar)