- Biro Organisasi Laksanakan Verifikasi Hasil Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik
- Pajak Lunas, Sulbar Maju : BPKPD Gencarkan Sosialisasi dan Aksi Tempel Kendaraan di Lingkup Pemprov Sulbar
- BPBD Sulbar Tugaskan Tenaga Ahli pada Workshop II Penyusunan Dokumen KRB Kabupaten Mamasa
- Festival Mamuju 2025 Siap Digelar, Kadis Pariwisata : Kerja Komprehensif untuk Peningkatan Ekonomi Masyarakat Sulbar
- Wujudkan Kantor Ramah Anak, Ketua TP PKK Harsinah Suhardi Resmikan Ruang Bermain di BKD Sulbar
- Awasi Realisasi Anggaran, Bapperida Sulbar Pastikan Program Pemerintah Tepat Sasaran dan Efisien
- Dukung ‘Sulbar Responsif’, Bapperida Kawal Program Jaminan Sosial bagi Seluruh Ekosistem Desa
- Dinas Pariwisata Sulbar Dukung Penuh Katinting Race, Dorong Ekonomi Kreatif
- Dua Pemuda Sulbar Lolos PPAP 2025, Siap Perkenalkan Potensi dan Kekayaan Budaya Sulbar
- Tertibkan Bangunan Liar di Bahu Jalan dan Saluran Air , Satpol PP-Damkar Sulbar Lakukan Pendekatan Persuasif di Mamuju
Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materiil UU PWP3K oleh PT GKP, Pertambangan di Pulau-pulau Kecil di Seluruh Indonesia Harus Segera Dihentikan

Jakarta, Kareba1 Kamis 21 Maret 2024 – Mahkamah Konstitusi menolak permohonan gugatan uji materiil UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (PWP3K) yang diajukan PT Gema Kreasi Perdana (GKP) dalam sidang putusan gugatan (21/3). MK menyebutkan dalil pemohon (PT GKP) tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut karena tidak ada relevansi dengan ketentuan Pasal 23 Ayat 2 dan Pasal 35 huruf K UU PWP3K.
Tim Advokasi Penyelamatan Pulau-pulau Kecil (TAPaK) menilai putusan Mahkamah Konstitusi harus dijadikan dasar oleh Pemerintah Indonesia untuk menghentikan pertambangan di seluruh pulau-pulau kecil di Indonesia. Saat ini tercatat ada 218 izin usaha pertambangan dengan luas konsesi yang mencapai lebih dari 274.00 hektare di 34 pulau-pulau kecil di Indonesia. Salah satu pulau kecil yang diancam oleh aktivitas pertambangan ialah Pulau Wawonii di Sulawesi Tenggara yang menjadi tempat perusahaan tambang nikel PT GKP beroperasi.
“Putusan MK hari ini menunjukkan semangat perjuangan lingkungan khususnya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil agar kelestarian ekologisnya tetap terjaga. Putusan ini sejalan dengan semangat MK yang tercatat dalam Putusan MK Nomor 3 Tahun 2010 yang memberikan 4 hak konstitusional kepada masyarakat pesisir dan pulau kecil. Beberapa di antaranya ialah hak mendapatkan perairan bersih dan sehat, hak untuk mengelola wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, dan hak untuk mendapatkan manfaat dari pengelolaan tersebut. Kita harus tetap mengawal implementasi dari keputusan MK hari ini, sehingga wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil bisa bebas dari tambang mineral yang ada di Indonesia,” kata kuasa hukum dari TAPaK, Fikerman Saragih.
Muhammad Jamil, advokat dari TAPaK juga menambahkan, “Putusan Majelis Hakim MK dalam perkara Uji Materiil Nomor 35/PUU-XXI/2023 ini mendasarkan pada nilai-nilai dan semangat perlindungan dan penyelamatan seluruh kehidupan di wilayah pesisir dan pulau kecil. Hal ini menunjukkan bahwa pulau-pulau kecil bukan untuk tambang. Sehingga putusan MK sebagai kemenangan rakyat secara umum, khususnya rakyat pesisir dan pulau kecil ini, mesti menjadi momentum untuk mengevaluasi seluruh tambang di pulau kecil”
PT GKP mengajukan gugatan uji materiil dan meminta frasa “apabila” dalam pasal 23 dan 35 UU PWP3K agar ditafsirkan tidak bertentangan dengan pertambangan di pulau kecil. Namun, undang-undang No. 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diganti menjadi UU No 1 Tahun 2014, telah menegaskan larangan aktivitas pertambangan di pulau yang dikategorikan sebagai pulau kecil, yaitu pulau yang memiliki luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2.
“Pada dasarnya permohonan gugatan yang dilakukan oleh PT GKP atas UU PWP3K dengan menggunakan Pasal 28D dan 28I UUD 1945 sebagai batu uji justru tidak memiliki relevansi serta tidak berlandaskan hukum. Alih-alih menunjukkan PT GKP sebagai pihak yang merasa hak asasinya diambil, hal ini justru menunjukkan mereka sebagai pihak yang melakukan diskriminasi terhadap warga Pulau Wawonii dengan merenggut hak atas air dan hak atas hidupnya,” ujar kuasa hukum TAPaK, Arko Tarigan.
Jika gugatan dari PT GKP dikabulkan oleh MK, maka bencana ekologis maupun konflik sosial akan semakin masif dan mengancam seluruh ekosistem wilayah pesisir serta pulau-pulau kecil di Indonesia. Dengan kata lain, akan terjadi ledakan kebangkrutan sosial-ekologis di Indonesia.
“Sudah seharusnya MK menolak permohonan judicial review (JR) PT GKP, karena UU Pesisir serta UU terkait lainnya secara filosofis tegas melarang kegiatan pertambangan di wilayah pulau-pulau kecil. Pasalnya, semua kegiatan pertambangan terbukti merusak lingkungan, sosial, dan budaya setempat. Putusan MK dalam perkara a quo adalah kemenangan bagi nelayan dan masyarakat secara umum,” ujar kuasa hukum TAPaK, Eddy Kurniawan.
*PT GKP Tidak Punya Legitimasi Lakukan Aktivitas Pertambangan*
Saat ini warga Pulau Wawonii juga berjuang melawan gugatan PT GKP yang ingin melegalkan pertambangan di pulau-pulau kecil. Pulau Wawonii sendiri hanya memiliki luas sebesar 715km², artinya pulau tersebut tergolong sebagai pulau kecil menurut UU PWP3K. Dengan demikian, PT GKP tidak memiliki legitimasi melakukan pertambangan nikel di pulau tersebut. Permohonan uji materiil yang diajukan PT GKP dapat dinilai sebagai upaya perusahaan untuk melegalkan aktivitas tambang di Pulau Wawonii, walaupun secara hukum pertambangan dilarang atau ilegal di pulau-pulau kecil.
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) milik PT GKP, September 2023. Putusan ini menyetop kegiatan pertambangan PT GKP di Pulau Wawonii. Akan tetapi, anak perusahaan Harita Group itu kembali melakukan aktivitas pertambangan setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta memenangkan banding PT GKP atas keputusan sidang PTUN terkait IPPKH, Januari 2024.
Aktivitas pertambangan tersebut kembali mencemari sumber air yang digunakan warga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sumber air yang perlahan-lahan mulai jernih setelah PT GKP berhenti beroperasi, kini kembali berwarna coklat bercampur dengan lumpur akibat limbah pertambangan nikel. Tercemarnya sumber air itu kembali menciptakan krisis air bersih bagi warga di Pulau Wawonii. Dalam skala yang lebih masif, kehadiran PT GKP mampu menambah konflik sosial dan kasus penyerobotan lahan pertanian milik warga secara lebih besar. Selain itu, PT GKP akan terus mengancam kekayaan ekosistem flora maupun fauna yang ada di pulau kecil itu.
“Semenjak PT GKP memenangkan banding IPPKH, perusahaan mulai beroperasi lagi. Sungai dan air yang dikonsumsi dan digunakan sehari-hari oleh warga sudah keruh lagi. Air sudah tercemar, padahal sumber air warga dulu sangat jernih. Sekarang sudah mulai susah untuk mencari air bersih. Selain itu timbul ancaman, seperti kapal tongkang yang mulai berdatangan dan mengganggu aktivitas nelayan bahkan mengancam ekosistem laut di Pulau Wawonii,” kata warga Pulau Wawonii, Mando Maskurin.
Sementara Wilman, warga Pulau Wawonii, menilai putusan dari MA adalah kemenangan bagi rakyat. Selain itu, kerjasama dari TAPaK juga memberikan semangat bagi masyarakat wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Tapi, pengawalan secara kolektif harus tetap dipantau terkait IPPKH.
“Harapannya PT GKP bisa meninggalkan Pulau Wawonii sesegera mungkin. Selain itu, kami mendesak kembali MK untuk mengabulkan kasasi terkait IPPKH agar PT GKP berhenti beroperasi,” ujarnya
“Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia. Berkaitan dengan itu dan putusan hari ini, TAPaK mendesak pemerintah untuk mengevaluasi dan menghentikan seluruh pertambangan di pulau-pulau kecil yang tersebar di Nusantara, dari Sabang sampai Merauke. Jika tidak bisa melakukan hal tersebut, seluruh masyarakat di pesisir dan pulau kecil harus bersatu untuk menghentikan dan mengeluarkan tambang dari ruang hidup mereka,” pungkas anggota TAPaK, Parid Ridwanuddin.
*Narahubung Tim Advokasi Penyelamatan Pulau-pulau Kecil (TAPaK):*
JATAM – (+6282156470477)
KIARA – (+6282365967999)
WALHI – (+6281237454623)
Trend Asia – (+6289509286441)
YLBHI – (+6285395122233)
Warga Pulau Wawonii – (+6282151854952)
Related Posts
Latest News
-
Raja Mamuju harapkan gubernur terpilih majukan Sulbar
Mamuju Karebasatu- Raja Mamuju ke-17 Bau Akram Dai mengharapkan...
- Posted Desember 8, 2024
- 0
-
SENGKETA LAHAN TANAH HAK MILIK MENJADI PERTANYAAN WARGA PADA KEGIATAN JUMAT CURHAT POLSEK TINAMBUNG DI DESA SEPABATU
Tinambung Kareba1 Kegiatan Program quick wins Jumat Curhat pada...
- Posted Januari 20, 2023
- 0
-
PJ Gubernur Sulbar Marah Pengelolaan BBIP Poniang, Belanja Miliaran Hasilnya Nihil
MAJENE Kareba1 — Balai Benih Ikan Pantai (BBIP) di...
- Posted Januari 15, 2023
- 0
-
Persawat Citilink Mulai Beroperasi di Bandara Tampa Padang, Buka Rute Mamuju-Jakarta
MAMUJU Kareba1 — Maskapai Penerbangan Citilink kini melayani rute penerbangan...
- Posted Desember 6, 2022
- 0
-
Polsek Tinambung Berhasil Mengungkap Dan Menangkap Pelaku Curanmor
foto: komlotan Pelaku dua orang curanmor serta penada hasil curian,...
- Posted Desember 3, 2022
- 0
-
Kronologis Raibnya Sejumlah Tabungan Nasabah Pada Bank Sulselbar
MAMUJU, Kareba1 Kssus Raibnya Dana nasabah milyaran rupiah, bank melakukan...
- Posted November 29, 2022
- 0
-
Diduga Kematian Marten Warga Mamasa Tidak wajar
Diduga lelaki Marten seorang pegawai pertanian kabupaten Mamasa Korban...
- Posted November 24, 2022
- 0
-
Akhir Tahun, Kadis Perkim Optimis Target Realisasi Anggaran
Mamuju – Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Sulbar,...
- Posted November 2, 2022
- 0
-
BPBD Sulbar Komitmen Jadwalkan Simulasi Kesiapsiagaan Bencana Setiap Tahun, 2026 Direncanakan di Polman
Mamuju — Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sulawesi Barat...
- Posted Oktober 28, 2025
- 0
-
Distapang Sulbar Perkuat Peran TPID dan GERSAHARUM dalam Upaya Pengendalian Inflasi Daerah
Mamuju – Dalam rangka memperkuat upaya pengendalian inflasi daerah, Dinas...
- Posted Oktober 28, 2025
- 0
-
Kepala BPSDMD Sulbar Sampaikan Ceramah Profesionalisme ASN pada Latsar CPNS Pasangkayu
Mamuju — Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD)...
- Posted Oktober 25, 2025
- 0
-
Biro Organisasi Laksanakan Verifikasi Hasil Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Mamuju – Setelah melaksanakan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan...
- Posted Oktober 25, 2025
- 0
-
Plt Karo Pemkesra Sulbar: Bantuan Hibah Rp100 Juta ke Institut Hasan Sulur Tujuannya untuk Peningkatan Kualitas SDM
Polewali – Plt. Karo Pemkesra Setprov Sulbar, Murdanil, mengungkapkan bahwa...
- Posted Oktober 25, 2025
- 0
-
Rapat Turun Sawah di Polman, Gubernur Sulbar Lakukan Tatap Muka
Polman – Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) Suhardi Duka bersama jajaran...
- Posted Oktober 25, 2025
- 0
-
Plt Karo Pemkesra Sulbar Dampingi Gubernur Kunker di Polman
Polman – Plt. Karo Pemkesra Setda Provinsi Sulawesi Barat, Murdanil,...
- Posted Oktober 25, 2025
- 0
Berita Terkini
-
Raja Mamuju harapkan gubernur terpilih majukan Sulbar
Mamuju Karebasatu- Raja Mamuju ke-17 Bau Akram Dai mengharapkan...
- Minggu, 8 Desember 2024
- 0
-
SENGKETA LAHAN TANAH HAK MILIK MENJADI PERTANYAAN WARGA PADA KEGIATAN JUMAT CURHAT POLSEK TINAMBUNG DI DESA SEPABATU
Tinambung Kareba1 Kegiatan Program quick wins Jumat Curhat pada...
- Jumat, 20 Januari 2023
- 0
-
PJ Gubernur Sulbar Marah Pengelolaan BBIP Poniang, Belanja Miliaran Hasilnya Nihil
MAJENE Kareba1 — Balai Benih Ikan Pantai (BBIP) di...
- Minggu, 15 Januari 2023
- 0
-
Persawat Citilink Mulai Beroperasi di Bandara Tampa Padang, Buka Rute Mamuju-Jakarta
MAMUJU Kareba1 — Maskapai Penerbangan Citilink kini melayani rute penerbangan...
- Selasa, 6 Desember 2022
- 0
-
Polsek Tinambung Berhasil Mengungkap Dan Menangkap Pelaku Curanmor
foto: komlotan Pelaku dua orang curanmor serta penada hasil curian,...
- Sabtu, 3 Desember 2022
- 0
-
Kronologis Raibnya Sejumlah Tabungan Nasabah Pada Bank Sulselbar
MAMUJU, Kareba1 Kssus Raibnya Dana nasabah milyaran rupiah, bank melakukan...
- Selasa, 29 November 2022
- 0
-
Diduga Kematian Marten Warga Mamasa Tidak wajar
Diduga lelaki Marten seorang pegawai pertanian kabupaten Mamasa Korban...
- Kamis, 24 November 2022
- 0
-
Akhir Tahun, Kadis Perkim Optimis Target Realisasi Anggaran
Mamuju – Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Sulbar,...
- Rabu, 2 November 2022
- 0
-
BPBD Sulbar Komitmen Jadwalkan Simulasi Kesiapsiagaan Bencana Setiap Tahun, 2026 Direncanakan di Polman
Mamuju — Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sulawesi Barat...
- Selasa, 28 Oktober 2025
- 0
-
Distapang Sulbar Perkuat Peran TPID dan GERSAHARUM dalam Upaya Pengendalian Inflasi Daerah
Mamuju – Dalam rangka memperkuat upaya pengendalian inflasi daerah, Dinas...
- Selasa, 28 Oktober 2025
- 0
-
Kepala BPSDMD Sulbar Sampaikan Ceramah Profesionalisme ASN pada Latsar CPNS Pasangkayu
Mamuju — Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD)...
- Sabtu, 25 Oktober 2025
- 0
-
Biro Organisasi Laksanakan Verifikasi Hasil Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Mamuju – Setelah melaksanakan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan...
- Sabtu, 25 Oktober 2025
- 0
-
Plt Karo Pemkesra Sulbar: Bantuan Hibah Rp100 Juta ke Institut Hasan Sulur Tujuannya untuk Peningkatan Kualitas SDM
Polewali – Plt. Karo Pemkesra Setprov Sulbar, Murdanil, mengungkapkan bahwa...
- Sabtu, 25 Oktober 2025
- 0
-
Rapat Turun Sawah di Polman, Gubernur Sulbar Lakukan Tatap Muka
Polman – Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) Suhardi Duka bersama jajaran...
- Sabtu, 25 Oktober 2025
- 0
-
Plt Karo Pemkesra Sulbar Dampingi Gubernur Kunker di Polman
Polman – Plt. Karo Pemkesra Setda Provinsi Sulawesi Barat, Murdanil,...
- Sabtu, 25 Oktober 2025
- 0
-
FKM Unhas Sosialisasikan Program Magister Kesehatan Lingkungan di Dinas Kesehatan Sulbar
Mamuju – Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat menerima kunjungan...
- Sabtu, 25 Oktober 2025
- 0
-
Berita Gambar : Rotasi beberapa pejabat lingkup Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Barat
Mamuju- Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan rotasi pejabatAadministrator dan pejabat...
- Kamis, 23 Oktober 2025
- 0
-
Berita Gambar : Ketua DPRD Sulbar, Dr. Hj. Amalia Fitri, S.E.,M.M menghadiri Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Tahun 2025
Mamuju – Ketua DPRD Sulbar, Dr. Hj. Amalia Fitri, S.E.,M.M...
- Kamis, 23 Oktober 2025
- 0

0 comments