- Jelang Mudik Lebaran 1447 Hijriah, Masyarakat Diimbau Persiapkan Perjalanan dengan Baik : Utamakan Keselamatan
- Hari Keempat Pra-Evaluasi PEKPPP 2026: Tim Intensifkan Pendampingan, Sasar Enam Lokus Layanan
- Sekda Sulbar Tinjauan Aset di Anjungan Daerah Provinsi Sulawesi Barat: Pastikan Pengelolaan Optimal dan Efektif
- Layanan Samkel di Pasar Tasiu Kalukku, UPTD Pelayanan Pajak Mamuju Catat Penerimaan Rp6,2 Juta
- DWP Sulbar Launching Pasar Ramadhan
- TRC BPBD Sulawesi Barat Gelar Simulasi Gempa Bumi di Kantor TVRI Sulbar
- Cegah Kenaikan Harga di Atas HET, Tim Gabungan ESDM Sulbar Lakukan Inspeksi Mendadak ke Pangkalan LPG
- Cegah Stunting Sejak Dini, Pemprov Sulbar Aktifkan Pos Pelayanan Balita di Lingkup ASN
- Sulbar Perkuat Sistem Kesehatan 2026 Lewat Pendampingan Kemenkes
- Menuju Sulbar Maju dan Sejahtera, Pemprov Siapkan Forum Publik RKPD 2027
Konstitusi dan Sumpah Pocong
BAGI saya yang awam, pasal 7 huruf r UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang perubahan UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang membatasi bakal calon kepala daerah yang memiliki hubungan darah/perkawinan dengan kepala daerah petahana atau politik dinasti, merupakan ikhtiar para pemikir bangsa dalam rangka menciptakan pilkada yang bermartabat dan berkualitas.
Itu dilakukan dalam rangka mendapatkan pemimpin daerah yang benar-benar tangguh secara individu sehingga bisa diharapkan mampu menjalankan tanggung jawab dan amanah dari rakyat sebagai suara Tuhan yang agung dan bukan didapat sekedar hanya karena aji mumpung. Jangan marah kalau ada yang tersinggung.
Ikhtiar tersebut dilakukan di tengah praktek berdemokrasi di Indonesia yang saat ini masih amburadul, sebatas teori diatas kertas dan sering hanya jadi bahan perdebatan siapa saja termasuk saya masyarakat awam yang sedang berusaha untuk paham.
Dalam praktek berdemokrasi di tengah kondisi seperti yang saya sebut di paragraf kedua di atas, alasan lahirnya pasal pembatasan sebagai ikhtiar sperti yang saya sebut di bagian awal tulisan ini, seharusnya dapat diterima oleh siapapun dengan akal sehat sekalipun memang di saat yang sama harus juga diakui bahwa pasal tersebut melanggar konstitusi.
Tetapi konstitusi yang menjamin hak setiap warga negara (baca: keluarga dekat petahana) untuk dipilih dan memilih yang dilanggar dengan lahirnya pasal tersebut, haruslah dipahami sebagai keadaan darurat dan kondisi yang dikecualikan, dengan alasan; situasi politik dalam berdemokrasi sedang tidak sehat bahkan bisa disebut sedang dilanda bencana dan dalam keadaan sekarat.
Sebab jika mau jujur, pertanyaan yang seharusnya dijawab bersama setelah gugatan terhadap pasal tersebut dikabulkan MK adalah; berapa banyak warga negara (kerabat dekat para kepala daerah) seperti yang diatur dalam pasal tersebut yang hak konstitusinya dilanggar karena tidak bisa ikut bersaing di pilkada? Bukan kah pembatasan hak tersebut hanya sementara dan dibatasi hanya pada periode petama saja?
Lalu berapa banyak warga yang lain di negeri ini yang sekalipun mempunyai kedudukan yang sama untuk dipilih dan memilih seperti yang diatur dalam konstitusi, namun kenyataannya tidak memiliki peluang yang sama untuk memenangkan pilkada karena dicengram, “dirampas” dan dipangkas habis oleh dominasi para penguasa daerah yang dengan segala cara tidak ingin melepas dan terus berusaha menjaga kekuasaannya agar tetap langgeng secara turun-temurun?
Kalau mau dibandingkan, warga negara yang tidak memiliki hubungan darah/perkawinan dengan para kepala daerah, tentu jauh lebih banyak. Dan mereka yang banyak itu, punya hak untuk dipilih dan berhak untuk mendapatkan kesempatan menjadi kepala daerah. Dan meski secara resmi tidak dibatasi oleh aturan, namun harapan mendapatkan kesempatan dari hak konstiusi tersebut kenyataanya sering kandas karena dihadang trik licik para pendukung kelompok dinasti yang sudah mengakar di bumi pertiwi.
Tanpa menyebut nama, tengoklah satu daerah saja di negeri ini. Dari sekian periode masa pemerintahan, berapa banyak orang atau kelompok keluarga yang mendapat kesempatan menduduki posisi jabatan kepala daerah? Apakah telah merata kepada semua warga yang memang memiliki potensi secara individu? Atau Jangan-jangan hanya menjadi “warisan” yang digilir di kalangan kelompok keluarga tertentu yang hanya segelintir itu.
Dan dari sangat sedikit keluarga dekat para pejabat kepala daerah dimaksud, berapa banyak diantaranya yang akan mencalonkan diri sebagi bupati atau gubernur yang kira-kira akan berani menerima tantangan saya dengan terlebih dahulu melalukukan sumpah pocong di hadapan seluruh rakyat, bahwa dalam pemilihan tidak akan memanfaatkan pengaruh orang tua atau pendahulunya yang memengang kekuasaan? Hahahah… Berangkali gak ada yang akan berani unjuk tangan.
Sebab kenyataan yang ada, kesempatan saat orang tua atau kerabat dekat masih memiliki pengaruh karena memengang kekuasaan, justru saat ini dipahami kebanyakan orang sebagai peluang emas untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya dan dengan segala cara untuk melanggengkan kekuasaan agar tidak pindah ke tangan orang/keluarga lain.
Iya kalau sang pelanjut secara individu adalah seorang yang memang memiliki kemampuan, tetapi kalau ternyata adalah seorang yang berperilaku preman?
Lihatlah perilaku para kandidat bakal calon kepala daerah saat ini yang dengan begitu bersemangat dan tidak malu-malu mengumumkan kepada publik bahawa dirinya adalah calon pelanjut, atau telah mendapat restu dan dukungan sang petahana.
Dan ini adalah yang saya sebut sebagai bencana demokrasi yang harus ditanggulangi dengan lahirnya undang-undang darurat dengan pasal pembatasan meskipun konsekuensinya untuk sementara harus mengorbankan hak konstitusi segelintir orang dari kerabat dekat para petahana.
Tetapi jalan itu harus dipilih demi kepentingan lebih banyak orang. Bukankah hak seseorang untuk hidup bebas bisa dicabut seperti harus dipenjara seumur hidup bahkan hukuman mati misalnya karena kejahatan yang mengancam jiwa banyak orang seperti pengedar narkoba dan obat terlarang?
Atau bukan kah kita semua paham bahwa kepentingan sekelompok orang dalam kondisi tertentu bisa dikesampingkan demi kepentingan orang banyak dan wilayah yang jauh lebih luas?
Kita jangan menutup mata lalu seolah tidak tahu kenyataan kondisi demokrasi di negeri kita saat ini. Dimana penerapan aturan di dalam pelaksanaanya, selain masih tahap belajar dan coba-coba, juga sudah mengidap penyakit kronis yang sungguh butuh segera tindakan medis.
Dengan dibatalkannya pemberlakuan pasal politik dinasti dalam undang-undang pemilihan kepala daerah oleh MK melalui sidang pembacaan putusan perkara nomor 33/PUU-XIII/2015, sedikit harapan untuk tetap bisa menjaga kualitas pilkada dari cengkraman kelompok para penguasa yang tetap ingin melanggengkan kekuasaannya adalah dengan penerapan aturan yang ketat dan penegakan hukum yang tepat.
Pasca keputusan tersebut, legislator dan pemerintah saat ini memiliki pekerjaan rumah yang hasilnya harus kita desak bersama. Anggota DPR dan pemerintah harus dapat segera memformulasikan aturan yang bisa menutup sekecil apapun potensi penyalahagunaan kewenangan dari sang petahana dalam pilkada.
Dan diatas dari itu semua, formulasi aturan, penerapan dan penegakan hukum yang ketat dan tepat, juga harus dan penting untuk didukung dengan kesadaran masyarakat yang paham akan haknya dalam konstitusi dan demokrasi.
Masyarakat harus paham, bahwa hak memilih yang dijamin konstitusi tersebut, tidak boleh dan tidak bisa dirampas dan ditukar oleh siapa dan dengan cara apa pun selain atas kesadaran sendiri bawa hak tersebut harus digunakan dalam rangka mencari pemimpin sejati, dan bukan untuk mendukung karena dikendalikan penguasa.
Wallahu a lam…
Related Posts
Latest News
-
Raja Mamuju harapkan gubernur terpilih majukan Sulbar
Mamuju Karebasatu- Raja Mamuju ke-17 Bau Akram Dai mengharapkan...
- Posted Desember 8, 2024
- 0
-
SENGKETA LAHAN TANAH HAK MILIK MENJADI PERTANYAAN WARGA PADA KEGIATAN JUMAT CURHAT POLSEK TINAMBUNG DI DESA SEPABATU
Tinambung Kareba1 Kegiatan Program quick wins Jumat Curhat pada...
- Posted Januari 20, 2023
- 0
-
PJ Gubernur Sulbar Marah Pengelolaan BBIP Poniang, Belanja Miliaran Hasilnya Nihil
MAJENE Kareba1 — Balai Benih Ikan Pantai (BBIP) di...
- Posted Januari 15, 2023
- 0
-
Persawat Citilink Mulai Beroperasi di Bandara Tampa Padang, Buka Rute Mamuju-Jakarta
MAMUJU Kareba1 — Maskapai Penerbangan Citilink kini melayani rute penerbangan...
- Posted Desember 6, 2022
- 0
-
Polsek Tinambung Berhasil Mengungkap Dan Menangkap Pelaku Curanmor
foto: komlotan Pelaku dua orang curanmor serta penada hasil curian,...
- Posted Desember 3, 2022
- 0
-
Kronologis Raibnya Sejumlah Tabungan Nasabah Pada Bank Sulselbar
MAMUJU, Kareba1 Kssus Raibnya Dana nasabah milyaran rupiah, bank melakukan...
- Posted November 29, 2022
- 0
-
Diduga Kematian Marten Warga Mamasa Tidak wajar
Diduga lelaki Marten seorang pegawai pertanian kabupaten Mamasa Korban...
- Posted November 24, 2022
- 0
-
Akhir Tahun, Kadis Perkim Optimis Target Realisasi Anggaran
Mamuju – Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Sulbar,...
- Posted November 2, 2022
- 0
-
Jelang Mudik Lebaran 1447 Hijriah, Masyarakat Diimbau Persiapkan Perjalanan dengan Baik : Utamakan Keselamatan
Mamuju — Menjelang arus mudik Lebaran 1447 Hijriah/2026 Masehi, masyarakat...
- Posted Maret 10, 2026
- 0
-
Hari Keempat Pra-Evaluasi PEKPPP 2026: Tim Intensifkan Pendampingan, Sasar Enam Lokus Layanan
Mamuju – Pelaksanaan Pra-Evaluasi Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan...
- Posted Maret 8, 2026
- 0
-
Sekda Sulbar Tinjauan Aset di Anjungan Daerah Provinsi Sulawesi Barat: Pastikan Pengelolaan Optimal dan Efektif
Jakarta – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Barat Junda Maulana...
- Posted Maret 8, 2026
- 0
-
Layanan Samkel di Pasar Tasiu Kalukku, UPTD Pelayanan Pajak Mamuju Catat Penerimaan Rp6,2 Juta
Mamuju Kareba – Upaya mendekatkan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor kepada...
- Posted Maret 8, 2026
- 0
-
Gubernur Sulbar Terbitkan SE WFA bagi ASN Jelang Nyepi dan Idul Fitri 1447 H
Mamuju – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menerapkan penyesuaian pelaksanaan tugas...
- Posted Maret 8, 2026
- 0
-
DWP Sulbar Launching Pasar Ramadhan
MAMUJU — Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Provinsi Sulawesi Barat,...
- Posted Februari 24, 2026
- 0
-
Biro Organisasi Setda Sulbar Fasilitasi Verval Data Capaian Kinerja Perangkat Daerah Tahun 2025
MAMUJU – Untuk meningkatkan akuntabilitas, kualitas tata kelola pemerintahan, dan...
- Posted Februari 24, 2026
- 0
Berita Terkini
-
Raja Mamuju harapkan gubernur terpilih majukan Sulbar
Mamuju Karebasatu- Raja Mamuju ke-17 Bau Akram Dai mengharapkan...
- Minggu, 8 Desember 2024
- 0
-
SENGKETA LAHAN TANAH HAK MILIK MENJADI PERTANYAAN WARGA PADA KEGIATAN JUMAT CURHAT POLSEK TINAMBUNG DI DESA SEPABATU
Tinambung Kareba1 Kegiatan Program quick wins Jumat Curhat pada...
- Jumat, 20 Januari 2023
- 0
-
PJ Gubernur Sulbar Marah Pengelolaan BBIP Poniang, Belanja Miliaran Hasilnya Nihil
MAJENE Kareba1 — Balai Benih Ikan Pantai (BBIP) di...
- Minggu, 15 Januari 2023
- 0
-
Persawat Citilink Mulai Beroperasi di Bandara Tampa Padang, Buka Rute Mamuju-Jakarta
MAMUJU Kareba1 — Maskapai Penerbangan Citilink kini melayani rute penerbangan...
- Selasa, 6 Desember 2022
- 0
-
Polsek Tinambung Berhasil Mengungkap Dan Menangkap Pelaku Curanmor
foto: komlotan Pelaku dua orang curanmor serta penada hasil curian,...
- Sabtu, 3 Desember 2022
- 0
-
Kronologis Raibnya Sejumlah Tabungan Nasabah Pada Bank Sulselbar
MAMUJU, Kareba1 Kssus Raibnya Dana nasabah milyaran rupiah, bank melakukan...
- Selasa, 29 November 2022
- 0
-
Diduga Kematian Marten Warga Mamasa Tidak wajar
Diduga lelaki Marten seorang pegawai pertanian kabupaten Mamasa Korban...
- Kamis, 24 November 2022
- 0
-
Akhir Tahun, Kadis Perkim Optimis Target Realisasi Anggaran
Mamuju – Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Sulbar,...
- Rabu, 2 November 2022
- 0
-
Jelang Mudik Lebaran 1447 Hijriah, Masyarakat Diimbau Persiapkan Perjalanan dengan Baik : Utamakan Keselamatan
Mamuju — Menjelang arus mudik Lebaran 1447 Hijriah/2026 Masehi, masyarakat...
- Selasa, 10 Maret 2026
- 0
-
Hari Keempat Pra-Evaluasi PEKPPP 2026: Tim Intensifkan Pendampingan, Sasar Enam Lokus Layanan
Mamuju – Pelaksanaan Pra-Evaluasi Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan...
- Minggu, 8 Maret 2026
- 0
-
Sekda Sulbar Tinjauan Aset di Anjungan Daerah Provinsi Sulawesi Barat: Pastikan Pengelolaan Optimal dan Efektif
Jakarta – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Barat Junda Maulana...
- Minggu, 8 Maret 2026
- 0
-
Layanan Samkel di Pasar Tasiu Kalukku, UPTD Pelayanan Pajak Mamuju Catat Penerimaan Rp6,2 Juta
Mamuju Kareba – Upaya mendekatkan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor kepada...
- Minggu, 8 Maret 2026
- 0
-
Gubernur Sulbar Terbitkan SE WFA bagi ASN Jelang Nyepi dan Idul Fitri 1447 H
Mamuju – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menerapkan penyesuaian pelaksanaan tugas...
- Minggu, 8 Maret 2026
- 0
-
DWP Sulbar Launching Pasar Ramadhan
MAMUJU — Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Provinsi Sulawesi Barat,...
- Selasa, 24 Februari 2026
- 0
-
Biro Organisasi Setda Sulbar Fasilitasi Verval Data Capaian Kinerja Perangkat Daerah Tahun 2025
MAMUJU – Untuk meningkatkan akuntabilitas, kualitas tata kelola pemerintahan, dan...
- Selasa, 24 Februari 2026
- 0
-
Jembatan Utama Poros Matangnga–Keppe di Desa Botteng Ambruk, Penanganan Darurat Dilakukan Dinas PUPR Sulbar
Mamasa – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Dinas Pekerjaan...
- Selasa, 24 Februari 2026
- 0
-
TRC BPBD Sulawesi Barat Gelar Simulasi Gempa Bumi di Kantor TVRI Sulbar
Mamuju— Dalam rangka meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana, Tim Reaksi...
- Jumat, 13 Februari 2026
- 0
-
Pemprov Sulbar Resmi Alihkan Hak atas Lahan BLK Beru-beru kepada Kementerian Ketenagakerjaan
Mamuju — Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) melalui Dinas...
- Jumat, 13 Februari 2026
- 0




0 comments